SUMENEP — Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Sumenep resmi dilantik dan menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan formasi tahun 2025. Acara tersebut digelar di Stadion GOR A. Yani Pangligur, Senin (01/12/2025), dan dihadiri langsung oleh Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo.
Sebanyak 5.224 PPPK paruh waktu ditetapkan dalam formasi tahun ini, terdiri dari 1.086 tenaga guru, 3.076 tenaga teknis, dan 1.062 tenaga kesehatan. Pengangkatan ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat dalam penataan tenaga non-ASN yang telah lama mengabdikan diri di instansi pemerintah.
“Bukan Sekadar Status Baru, Tetapi Amanah dan Tanggung Jawab”
Dalam sambutannya, Bupati Achmad Fauzi menegaskan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu tidak boleh dianggap sebagai hadiah atau sekadar perubahan status administratif. Menurutnya, status baru tersebut merupakan amanah besar yang harus dibuktikan melalui integritas, kedisiplinan, dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Menjadi PPPK paruh waktu adalah bentuk kepercayaan sekaligus tanggung jawab. Pemerintah sudah memberikan kepastian status, maka bapak-ibu wajib menunjukkan dedikasi, kejujuran, dan profesionalisme yang lebih baik,” tegasnya.
Bupati juga meminta seluruh PPPK paruh waktu untuk menjaga etika dan disiplin kerja sebagai ASN yang menjadi wajah pemerintah di mata publik.
“Meskipun paruh waktu, kontribusinya sangat penting. Setiap tenaga pendidik, tenaga kesehatan, maupun tenaga teknis harus memberikan pelayanan yang cepat, ramah, dan berkualitas,” lanjutnya.
Achmad Fauzi mengingatkan bahwa tugas yang dijalankan PPPK akan terus dievaluasi. Ia menekankan bahwa loyalitas terhadap tugas dan instansi merupakan nilai penting yang harus dijaga.
“Status baru ini menuntut tanggung jawab dan kinerja yang lebih baik. Pemerintah daerah membutuhkan tenaga ASN yang tidak hanya bekerja, tetapi juga memiliki loyalitas dan komitmen terhadap pelayanan publik,” ujarnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep, Arif Frimanto, menjelaskan bahwa proses pengangkatan PPPK paruh waktu dilakukan melalui pendataan, verifikasi, serta penyesuaian kebutuhan organisasi perangkat daerah. Semua dilakukan secara bertahap sesuai regulasi pemerintah pusat.
“Prosesnya panjang, meliputi pendataan, verifikasi, dan penyesuaian kebutuhan OPD. Ini bagian dari penataan tenaga honorer agar memiliki kepastian status dan dapat bekerja sesuai aturan,” ujarnya.
Arif menambahkan bahwa pengangkatan tersebut bukanlah akhir perjalanan karier, melainkan awal pengabdian yang akan terus dievaluasi.
“Kinerja, kedisiplinan, dan kebutuhan organisasi akan menjadi dasar evaluasi berkala. Jangan sampai status baru justru merugikan diri sendiri jika tidak dijalankan sesuai aturan,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Sumenep memastikan bahwa pembayaran gaji PPPK paruh waktu akan mulai dilakukan pada 1 Januari 2026 melalui APBD Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2026.
Sebanyak 4.929 peserta hadir langsung dalam acara penyerahan SK, sementara 295 lainnya mengikuti secara daring, terutama dari wilayah kepulauan dengan prioritas pelayanan, khususnya tenaga kesehatan.
Pengangkatan ribuan PPPK paruh waktu menjadi salah satu langkah strategis dalam memperkuat kapasitas pelayanan pemerintah daerah, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan teknis administratif.
Dengan penataan tenaga honorer melalui skema PPPK, Pemerintah Kabupaten Sumenep berharap tercipta pelayanan publik yang lebih efektif, terukur, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Pengangkatan ini sekaligus menjadi momentum bagi para tenaga honorer untuk memulai babak baru pengabdian yang lebih profesional, tertib administrasi, dan memiliki standar kinerja yang jelas.