Reportase News

Puluhan Wartawan Laporkan Dugaan Penghalangan Kerja Jurnalistik ke Polres Ngawi

NGAWI, RN — Puluhan jurnalis dari berbagai media melaporkan dugaan penghalangan kerja jurnalistik ke Polres Ngawi, Jumat (5/12), menyusul insiden intimidasi dan pengusiran saat meliput kasus dugaan keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi.

Laporan ini diajukan sebagai bentuk sikap kolektif insan pers dalam menegakkan hukum dan menjaga kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Para jurnalis didampingi kuasa hukum Wahyu Arif Widodo, yang menegaskan bahwa tindakan pengusiran dan intimidasi terhadap wartawan merupakan pelanggaran serius terhadap Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (1) UU Pers.

“Kami datang untuk menjalankan tugas jurnalistik yang sah dan dilindungi undang-undang, tetapi justru diintimidasi dan diusir. Ini bukan sekadar pelanggaran etika, ini dugaan tindak pidana,” ujar Asep, salah satu jurnalis pelapor.

Peristiwa bermula saat sejumlah wartawan meliput dugaan keracunan makanan dalam program MBG di salah satu SPPG Bintang. Alih-alih mendapatkan akses informasi, mereka justru dihadang, diusir secara paksa, bahkan diduga diancam oleh oknum petugas.

Wahyu menambahkan bahwa tindakan tersebut tidak hanya melukai jurnalis secara personal, tetapi juga mencederai hak publik untuk memperoleh informasi yang benar dan transparan. Ia menekankan pentingnya solidaritas antarmedia dan penegakan hukum yang tegas.

Polres Ngawi telah menerima laporan dan menyatakan bahwa kasus ini akan ditangani oleh Unit I Reskrim. Proses klarifikasi terhadap para pelapor telah dimulai.

Ketua KJJT Wilayah Ngawi, Siswo Handoyo, turut mengecam keras insiden tersebut. Ia menegaskan bahwa wartawan memiliki hak legal dan moral untuk melakukan peliputan, terutama terhadap program pemerintah yang dibiayai oleh uang rakyat.

“Wartawan bukan ‘hewan’ yang datang lalu disuguhi ancaman. Mereka menjalankan tugas konstitusional sebagai kontrol sosial dan pilar keempat demokrasi,” tegas Siswo.

Ia juga mengingatkan bahwa tindakan menghalangi kerja jurnalistik mencakup berbagai bentuk pelanggaran, antara lain:
– Melarang peliputan tanpa dasar hukum
– Mengusir wartawan dari area publik
– Merampas alat kerja seperti kamera atau ponsel
– Memaksa menghapus rekaman
– Intimidasi verbal
– Kekerasan fisik saat peliputan
– Menahan wartawan tanpa alasan hukum

Semua tindakan tersebut memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa kebebasan pers bukan sekadar slogan, melainkan hak konstitusional yang wajib dijaga bersama. Komunitas pers menyerukan solidaritas nasional untuk menolak segala bentuk intimidasi dan terus mengawal tegaknya hukum serta kebebasan berekspresi.(don)

Artikel Puluhan Wartawan Laporkan Dugaan Penghalangan Kerja Jurnalistik ke Polres Ngawi pertama kali tampil pada Reportase News.

banner 400x130

Distribusi BLT DD Kolor Sukses Digelar, Aparat dan BPRS Pastikan Proses Aman dan Terkendali

SUMENEP – Pemerintah Desa Kolor melaksanakan kegiatan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) pada Jumat, 5 Desember 2025. Penyaluran ini merupakan bagian dari program pemerintah untuk membantu masyarakat kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan dasar serta menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga.

Kegiatan penyaluran yang dipusatkan di Balai Desa Kolor tersebut berjalan dengan baik, tertib, dan tanpa kendala berarti. Bank BPRS bertindak selaku lembaga penyalur, memastikan proses verifikasi serta pencairan dana berlangsung sesuai prosedur. Kehadiran Bhabinkamtibmas Desa Kolor turut memberikan dukungan keamanan serta memastikan jalannya kegiatan tetap kondusif dan teratur.

Pemerintah desa telah menyiapkan mekanisme antrean yang rapi sehingga warga penerima manfaat dapat hadir sesuai jadwal yang telah disampaikan sebelumnya. Hal ini dilakukan untuk menghindari penumpukan massa dan menjaga kenyamanan seluruh peserta.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Desa Kolor, Novandri, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, mulai dari perangkat desa, pihak Bank BPRS, hingga aparat keamanan, atas kelancaran proses penyaluran BLT DD tahun berjalan. Ia juga menegaskan pentingnya penggunaan dana bantuan secara tepat guna.

“Kami berharap bantuan ini betul-betul dimanfaatkan sebagaimana mestinya, terutama untuk kebutuhan pokok keluarga dan hal-hal yang bersifat produktif. Jangan sampai dana BLT digunakan untuk kegiatan yang tidak memberikan manfaat bagi keluarga,” ujar Novandri.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pemerintah desa akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penggunaan dana bantuan, guna memastikan tujuan program BLT DD dapat tercapai secara optimal dan tepat sasaran.

Program BLT DD di Desa Kolor diharapkan mampu memberikan dampak positif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menjadi langkah nyata pemerintah desa dalam mendukung ketahanan ekonomi masyarakat yang membutuhkan.

Dinas Sosial Ngawi Lauching Rumah Terapi Ceria Adikku Bagi Penyandang Disabilitas

NGAWI, RN – Dinas Sosial Kabupaten Ngawi launching Rumah Terapi Ceria Adikku untuk pemulihan dan peruntukannya bagi anak berkebutuhan khusus penyandang disabilitas pada Kamis (04/12/2025).

Peresmian ditandai dengan pemotongan pita oleh Wakil Bupati Ngawi, Dwi Rianto Jatmiko, bersama Kepala Sentra Terpadu Pendidikan Jawa Timur, serta didampingi Asisten Administrasi Umum, Harsoyo, dan Kepala Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Ngawi, Bonadi.

“Keberadaan Rumah Terapi Ceria Adikku merupakan wujud kehadiran dan perhatian pemerintah kepada anak-anak penyandang disabilitas. Mereka juga punya memiliki hak yang sama, baik hak mendapatkan pendidikan maupun kesehatan. Terlebih launching bertepatan dengan momen peringatan Hari Disabilitas Internasional,” jelas Antok sapaan akrab Wakil Bupati Ngawi.

Sementara, Kepala Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Ngawi, Bonadi menambahkan, setidaknya terdapat tiga pelayanan Rumah Terapi Ceria Adikku dengan ruangan terapi khusus diantaranya fisioterapi, terapi okupasi dan terapi wicara.

“Secara umum untuk sarana dan prasarana penunjang kerja di ruangan terapi sudah lengkap, sehingga memudahkan terapis melakukan terapi dengan baik dan benar,” tambah Bonadi.

Pelayanan Rumah Terapi Ceria Adikku akan dilaksanakan selama hari kerja, mulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB. Ditunjang dengan sejumlah peralatan modern diantaranya, infra red, game ball, matras, ultrasound, bola berduri dan kursi khusus untuk celebral palsy.

Keberadaan rumah terapi ini sebagai bentuk kepedulian dan perhatian Pemerintah Kabupaten Ngawi untuk anak penyandang disabilitas dengan pelayanan gratis.(don)

Artikel Dinas Sosial Ngawi Lauching Rumah Terapi Ceria Adikku Bagi Penyandang Disabilitas pertama kali tampil pada Reportase News.

Puncak Musim Hujan 2025–2026, Pemkab Sumenep Ajak Warga Tingkatkan Kesiapsiagaan

SUMENEP — Menjelang pergantian tahun, Kabupaten Sumenep kembali berada dalam kondisi cuaca ekstrem seiring meningkatnya intensitas hujan dan potensi munculnya berbagai bencana hidrometeorologi. Bupati Sumenep, Ach. Fauzi Wongsojudo, mengingatkan seluruh masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan mengutamakan keselamatan.

“Kami tidak menginginkan bencana terjadi di Kabupaten Sumenep, namun kewaspadaan harus dilakukan sejak dini untuk mengurangi risiko,” tegas Bupati dalam keterangannya kepada Media Center, Rabu (03/12/2025).

Pemerintah daerah mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam langkah-langkah mitigasi sederhana, seperti membersihkan saluran air, tidak membuang sampah sembarangan, serta memangkas pohon yang berpotensi tumbang. Menurut Bupati, kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat diperlukan karena pemerintah tidak dapat bekerja sendiri dalam menghadapi ancaman cuaca ekstrem.

“Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan. Hal-hal sederhana tetapi penting dapat mengurangi dampak bencana,” ujarnya.

Bupati juga mengimbau warga yang melakukan perjalanan liburan akhir tahun untuk memantau perkembangan cuaca melalui portal resmi BMKG maupun kanal informasi BPBD Kabupaten Sumenep.

“Keselamatan harus menjadi prioritas. Jika kondisi cuaca tidak memungkinkan, lebih baik menunda perjalanan,” imbuhnya.

Sementara itu, melalui laman resmi BMKG, Kepala BMKG Teuku Faisal Fathani menjelaskan bahwa ancaman cuaca ekstrem masih berpotensi terjadi. Fenomena seperti hujan intensitas tinggi, angin kencang, petir, puting beliung, serta hujan es dapat muncul akibat pengaruh Monsoon Asia, Madden Julian Oscillation, gelombang Kelvin, Rossby Equator, hingga seruak dingin Siberia.

BMKG juga mencatat sejumlah wilayah yang berpotensi terbentuk bibit siklon tropis, antara lain Bengkulu, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa–Bali, NTT, NTB, Maluku, Papua Selatan dan Tengah.

Pada periode 28 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026, hampir seluruh wilayah Pulau Jawa, Bali, NTT, NTB, serta sebagian Sulawesi Selatan dan Papua Selatan berpotensi mengalami hujan tinggi hingga sangat tinggi, dengan akumulasi mencapai 300–500 milimeter per bulan.