Puluhan Wartawan Laporkan Dugaan Penghalangan Kerja Jurnalistik ke Polres Ngawi

NGAWI, RN — Puluhan jurnalis dari berbagai media melaporkan dugaan penghalangan kerja jurnalistik ke Polres Ngawi, Jumat (5/12), menyusul insiden intimidasi dan pengusiran saat meliput kasus dugaan keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi.

Laporan ini diajukan sebagai bentuk sikap kolektif insan pers dalam menegakkan hukum dan menjaga kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Para jurnalis didampingi kuasa hukum Wahyu Arif Widodo, yang menegaskan bahwa tindakan pengusiran dan intimidasi terhadap wartawan merupakan pelanggaran serius terhadap Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (1) UU Pers.

“Kami datang untuk menjalankan tugas jurnalistik yang sah dan dilindungi undang-undang, tetapi justru diintimidasi dan diusir. Ini bukan sekadar pelanggaran etika, ini dugaan tindak pidana,” ujar Asep, salah satu jurnalis pelapor.

Peristiwa bermula saat sejumlah wartawan meliput dugaan keracunan makanan dalam program MBG di salah satu SPPG Bintang. Alih-alih mendapatkan akses informasi, mereka justru dihadang, diusir secara paksa, bahkan diduga diancam oleh oknum petugas.

Wahyu menambahkan bahwa tindakan tersebut tidak hanya melukai jurnalis secara personal, tetapi juga mencederai hak publik untuk memperoleh informasi yang benar dan transparan. Ia menekankan pentingnya solidaritas antarmedia dan penegakan hukum yang tegas.

Polres Ngawi telah menerima laporan dan menyatakan bahwa kasus ini akan ditangani oleh Unit I Reskrim. Proses klarifikasi terhadap para pelapor telah dimulai.

Ketua KJJT Wilayah Ngawi, Siswo Handoyo, turut mengecam keras insiden tersebut. Ia menegaskan bahwa wartawan memiliki hak legal dan moral untuk melakukan peliputan, terutama terhadap program pemerintah yang dibiayai oleh uang rakyat.

“Wartawan bukan ‘hewan’ yang datang lalu disuguhi ancaman. Mereka menjalankan tugas konstitusional sebagai kontrol sosial dan pilar keempat demokrasi,” tegas Siswo.

Ia juga mengingatkan bahwa tindakan menghalangi kerja jurnalistik mencakup berbagai bentuk pelanggaran, antara lain:
– Melarang peliputan tanpa dasar hukum
– Mengusir wartawan dari area publik
– Merampas alat kerja seperti kamera atau ponsel
– Memaksa menghapus rekaman
– Intimidasi verbal
– Kekerasan fisik saat peliputan
– Menahan wartawan tanpa alasan hukum

Semua tindakan tersebut memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa kebebasan pers bukan sekadar slogan, melainkan hak konstitusional yang wajib dijaga bersama. Komunitas pers menyerukan solidaritas nasional untuk menolak segala bentuk intimidasi dan terus mengawal tegaknya hukum serta kebebasan berekspresi.(don)

Artikel Puluhan Wartawan Laporkan Dugaan Penghalangan Kerja Jurnalistik ke Polres Ngawi pertama kali tampil pada Reportase News.

banner 400x130

Vendor SPPG Batuputih Arogan, Ancam Wartawan Dilaporkan Polisi dan TNI

SUMENEP – Upaya wartawan Reportase News untuk melakukan konfirmasi terkait dugaan ketidaksesuaian menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Batuputih berujung pada tindakan pengusiran dan intimidasi oleh Kepala Dapur SPPG Batuputih, H. Mawardi, pada Sabtu (22/11/2025).

Insiden tersebut bermula saat wartawan datang secara baik-baik untuk melakukan silaturahmi sekaligus meminta klarifikasi atas sejumlah keluhan masyarakat terkait menu MBG yang dinilai terlalu sederhana dan diduga tidak memenuhi standar gizi nasional. Namun, alih-alih memberikan penjelasan, Mawardi yang juga mantan anggota DPRD dari Fraksi PKB disebut menunjukan sikap agresif.

Menurut keterangan wartawan yang hadir, Mawardi mengusir dan mengancam akan melaporkan wartawan kepada polisi dan TNI. Bahkan, pernyataannya disampaikan dengan nada tinggi menggunakan bahasa Madura.

“Ba’na rea abajinganna sengkok. Sengkok tao mak sotta ba’na. Elaporagina ka polisi ban TNI ba’na. Ella tak osa la mole,” (Kamu jangan ikut campur urusan saya. Saya bisa laporkan kamu ke polisi dan TNI. Kamu tidak usah di sini, pulang saja.) ujar Mawardi dengan nada keras sebagaimana disampaikan wartawan yang menjadi korban intimidasi.

Salah satu guru MTs Al-Iftitahiyah MH, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengakui bahwa menu MBG di Batuputih dinilai “biasa saja“, jauh dari menu bergizi seimbang sebagaimana standar pemerintah.

“Setiap guru juga dapat jatah, jadi kami tahu. Menunya biasa seperti makanan orang Batuputih sehari-hari. Buah hanya kelengkeng tiga biji atau pepaya. Apel atau pir belum pernah lihat,” ungkapnya melalui sambungan WhatsApp.

Program MBG sendiri bukan sekadar pembagian makanan gratis, melainkan investasi gizi untuk masa depan anak Indonesia. Berdasarkan Permenkes RI No. 28 Tahun 2019, menu MBG wajib memenuhi Angka Kecukupan Gizi (AKG) meliputi protein, karbohidrat, sayur segar, dan buah sesuai standar Balanced Nutrition Guidelines (BGN).

Namun, di masyarakat Batuputih, banyak keluhan terkait menu yang dianggap monoton.

Seorang warga mengunggah video di TikTok mempertanyakan mengapa sayur yang disajikan seringkali hanya kacang panjang.

“Area e topote adhe’ sayuranna pole ya? Salaenna otok talar ya. Ma’ lacu sabbhen are otok talar,” (Apakah tidak ada sayur lain? Kok itu-itu saja.) tulisnya dalam postingan tersebut.

Keluhan juga datang dari salah satu warga Batuputih berinisial MST, yang mengaku anggota SPPG namun tidak berada satu dapur dengan MBG Mawardi. Ia mengungkapkan bahwa sejumlah wali murid sebenarnya ingin menyampaikan kritik, namun sebagian merasa sungkan.

“Menunya sangat sederhana. Banyak wali siswa mengeluh, tetapi mungkin sungkan karena alumni sekolah yayasan tersebut, jadi tidak berani kritik,” jelasnya.

Ia menambahkan, ada rencana menghadirkan ahli gizi untuk memperbaiki menu, namun ragu karena menu yang saat ini disajikan terlalu jauh dari standar MBG yang ideal.

Standar Pemerintah vs Realita Lapangan

Program MBG pemerintah pusat menekankan pentingnya:

  • Menu bergizi seimbang
  • Keberagaman protein hewani dan nabati
  • Porsi buah yang cukup
  • Variasi sayur setiap hari
  • Menu yang memenuhi AKG siswa

Namun dari temuan awal di lapangan serta keterangan para guru dan masyarakat, ada indikasi kuat bahwa menu MBG Batuputih masih jauh dari ketentuan tersebut.

Sejumlah warga Batuputih berharap Kepala Dapur MBG dan vendor pelaksana agar segera menyesuaikan menu dengan standar gizi yang ditetapkan pemerintah. Mereka menilai perlu ada audit, pelibatan ahli gizi, dan transparansi dalam penyusunan menu.

Hingga berita ini diterbitkan, Mawardi belum memberikan penjelasan resmi terkait teriakan pengusiran terhadap wartawan maupun dugaan ketidaksesuaian menu MBG.

Oknum Wartawan Inisial NK Diduga Gelapkan Uang Iklan, Redaksi Akan Tempuh Jalur Hukum

Metro Online–Jakarta– Dunia jurnalistik kembali tercoreng dengan tindakan tidak bertanggung jawab. Seorang oknum wartawan berinisial NK diduga telah membawa kabur uang hasil iklan yang dipercayakan oleh klien kepada redaksi Tribun News

Kejadian ini bermula ketika klien mempercayakan pemasangan iklan melalui redaksi Tribun News . Namun, uang yang telah diserahkan kepada NK tidak disetorkan ke pihak redaksi, dan iklan pun dipublikasikan sebagaimana mestinya, 

“Kami sangat menyayangkan tindakan tidak bertanggung jawab ini. Sebagai institusi media yang menjunjung tinggi profesionalisme dan integritas, tindakan oknum ini sangat mencoreng nama baik kami,” ujar Adv Sulkipani yang Merupakan Seorang Advokat Dan Pimpinan organiasi Advokat Indonesia

Kami Akan Memberikan Waktu 1×24 Jam Kepada yang Bersangkutan Untuk Menyerahkan Yang Tersebut Kepada Redaksi,Sebelum Pihak redaksi akan mengambil langkah tegas dengan mengumpulkan berbagai bukti, seperti dokumen pembayaran dari klien dan komunikasi terkait, untuk melaporkan kasus ini kepada kepolisian. ujarnya Di kantor Redaksi Tribun News

“Kami tidak akan mentolerir tindakan yang merugikan klien dan perusahaan. Proses hukum akan kami tempuh demi menjaga kepercayaan masyarakat dan memberikan efek jera kepada yang bersangkutan,” tambahnya.

Saat ini, redaksi juga tengah berkoordinasi dengan klien yang dirugikan untuk memastikan bahwa kasus ini dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwajib.

“Kami mengimbau kepada semua pihak untuk tetap tenang dan mempercayakan proses penyelesaian ini kepada jalur hukum. Integritas jurnalistik harus terus kita jaga,” tutupnya.

Sekedar Diketahui Oknum Wartawan NK Bertugas di Wilayah Papua Barat Daya,Dan Meminta Kepada Para Manajemen Redaksi Media Lain Agar Oknum Wartawan NK tidak diberikan Tempat lagi sebagai Wartawan dimanapun

Redaksi

Siaraan Pers PBH Asosiasi Wartawan Media Online Republik Indonesia (AWARDENIN RI) terkait Revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran


Metro Online–Siaraan Pers PBH Asosiasi Wartawan Media Online Republik Indonesia (AWARDENIN RI)  terkait Revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran yang sedang dibahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia menjadi sorotan. Asosiasi Wartawan Media Online Republik Indonesia (AWARDENIN RI) menilai revisi UU Penyiaran ini akan membawa masa depan jurnalisme di Indonesia menuju masa kegelapan. 

Salah satu hal krusial dalam revisi undang-undang ini ialah Standar Isi Siaran (SIS) yang memuat batasan, larangan, dan kewajiban bagi penyelenggara penyiaran serta kewenangan KPI yang tumpang tindih dengan Dewan Pers.

Sebagaimana yang terdapat pada draf tertanggal 27 Maret 2024, revisi UU Penyiaran tersebut secara nyata membatasi kerja-kerja jurnalistik maupun kebebasan berekspresi secara umum. Negara, dalam hal ini Pemerintah, kembali berniat untuk melakukan kendali berlebih (overcontrolling) terhadap ruang gerak warga  negaranya. Hal ini tentu tak hanya berdampak pada pelanggaran terhadap hak atas kemerdekaan pers, tetapi juga pelanggaran hak publik atas informasi. 

Lapisan pelanggaran ini mengkhianati semangat perwujudan negara demokratis yang telah terwujud melalui Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-Undang yang dicita-citakan melindungi kerja-kerja jurnalistik serta menjamin pemenuhan hak publik atas informasi.

Adapun Pasal-Pasal yang berpotensi melanggar hak kemerdekaan pers dan hak publik atas informasi  terdapat pada:

Pasal 50B ayat (2)

larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi;

larangan penayangan isi siaran dan konten siaran yang menyajikan perilaku lesbian, homoseksual, biseksual dan transgender;

larangan penayangan isi siaran dan konten siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan dan pencemaran nama baik.

Pasal 8A huruf q

menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang Penyiaran

Pasal 42 

Muatan jurnalistik dalam Isi Siaran Lembaga Penyiaran harus sesuai dengan P3, SIS, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik Penyiaran dilakukan oleh KPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Asosiasi Wartawan Media Online Republik Indonesia (AWARDENIN RI) memberi catatan kritis terhadap revisi UU Penyiaran, dalam daftar berikut:

Pertama, larangan terhadap penayangan eksklusif jurnalistik merupakan wujud keengganan pemerintah dalam melakukan pembenahan pada penyelenggaraan negara. Alih-alih memanfaatkan produk jurnalistik investigasi eksklusif sebagai sarana _check and balances_ bagi berlangsungnya kehidupan bernegara, pemerintah justru memilih untuk menutup kanal informasi tersebut. Hal ini bukan fenomena yang mencengangkan mengingat kultur pemerintahan Indonesia yang anti-kritik, tidak berorientasi pada perbaikan, dan enggan berpikir;

Kedua, larangan terhadap penayangan isi siaran dan konten siaran yang menyajikan perilaku lesbian homoseksual biseksual dan transgender merupakan wujud diskriminasi terhadap kelompok LGBTQ+, yang dapat semakin mempersempit ruang-ruang berekspresi sehingga melanggengkan budaya non-inklusif dalam kerja-kerja jurnalistik;

Ketiga, Pemerintah menggunakan kekuasaannya secara eksesif melalui pasal-pasal pemberangus demokrasi berdalih perlindungan terhadap penghinaan dan pencemaran nama baik yang semakin dilegitimasi melalui RUU Penyiaran. Alih-alih mempersempit ruang kriminalisasi bagi jurnalis maupun masyarakat pada umumnya, eksistensi pasal elastis ini justru semakin diperluas penggunaannya. 

Keempat, Pemerintah berusaha mereduksi independensi Dewan Pers dan fungsi UU Pers. Pasal 8A huruf q juncto 42 ayat (1) dan (2) pada draf revisi UU Penyiaran menimbulkan tumpang tindih antara kewenangan KPI dengan kewenangan Dewan Pers. Pasal tersebut juga menghapus Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers sebagai rujukan dalam menilai siaran-siaran produk jurnalistik, mengalihkan penilaian menggunakan P3 dan SIS. Hal ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum pada mekanisme penyelesaian sengketa pers. 

Berdasarkan hal-hal sebagaimana disebut di atas, dengan ini Asosiasi Wartawan Media Online Republik Indonesia (AWARDENIN RI) mendesak Presiden Jokowi dan DPR RI untuk:

meninjau ulang urgensi revisi UU Penyiaran;

menghapus pasal-pasal problematik yang berpotensi melanggar hak kemerdekaan pers dan hak publik atas informasi;

melibatkan Dewan Pers dan kelompok masyarakat sipil yang memiliki perhatian khusus terhadap isu-isu yang beririsan