Bupati Absen, PIJAR Blitar Kritik Lemahnya Komunikasi Publik Pemkab dalam Acara Fun Gathering Media

BLITAR — Acara Fun Gathering Media 2025 yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan) Kabupaten Blitar pada Rabu (3/12/2025) menjadi sorotan tajam para jurnalis. Alih-alih memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan media, kegiatan ini justru menuai kritik keras akibat ketidakhadiran Bupati Blitar serta sejumlah catatan teknis yang dinilai tidak profesional.

Kritik paling tegas disampaikan oleh Ketua Persatuan Insan Jurnalis Blitar Nusantara (PIJAR Blitar), Sutrisno, yang menilai absennya kepala daerah telah merusak esensi utama acara tersebut.

Dalam forum yang mengusung tema “Penguatan Kolaborasi Strategis” tersebut, kehadiran Bupati Blitar menjadi harapan para pelaku media. Namun, hingga acara berakhir, Bupati tidak menunjukkan diri.

Fun Gathering Media Berujung Polemik: PIJAR Blitar Nilai Pemerintah Tidak Serius Bangun Kolaborasi dengan Pers.

Sutrisno menilai ketidakhadiran tersebut sebagai indikasi lemahnya komitmen pemerintah daerah terhadap kemitraan strategis dengan insan pers.

“Kami sangat menyayangkan ketidakhadiran Bupati. Ini adalah forum resmi yang justru menjadi momentum penting untuk memperkuat komunikasi publik. Ketidakhadiran beliau menimbulkan kesan bahwa pemerintah kurang serius membangun kemitraan yang setara dan saling menghormati,” tegasnya.

Menurutnya, kehadiran seorang kepala daerah bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk penghargaan terhadap profesi jurnalis yang selama ini berperan menjaga transparansi, akuntabilitas, serta kualitas informasi di tengah masyarakat.

“Ini bukan acara seremonial biasa. Ketidakhadiran pimpinan daerah telah mengurangi nilai strategis agenda ini dan berpotensi merusak kepercayaan insan pers terhadap komitmen pemerintah,” tambah Sutrisno.

Selain kritik terhadap absennya Bupati, PIJAR Blitar juga menyoroti masalah teknis berupa pemberian dana transportasi sebesar Rp100.000 kepada peserta media.

Besaran tersebut dinilai tidak sebanding dengan jarak tempuh yang harus dilalui beberapa awak media, terutama yang berasal dari wilayah kecamatan jauh.

“Transport Rp100 ribu itu tidak logis. Banyak jurnalis yang datang dari wilayah jauh. Ini menunjukkan kurangnya perhitungan dan kesan meremehkan kerja-kerja jurnalistik,” ujar Sutrisno.

Ia menegaskan bahwa penghargaan profesional terhadap media tidak hanya dinilai melalui program atau acara, tetapi melalui perhatian terhadap detail teknis yang mencerminkan keseriusan pemerintah.

PIJAR Blitar meminta Diskominfotiksan agar melakukan evaluasi besar-besaran, khususnya dalam memastikan kehadiran pejabat kunci pada agenda yang melibatkan media.

“Media bukan musuh. Media adalah mitra. Komitmen itu tidak cukup disampaikan secara verbal, tetapi harus diwujudkan melalui kehadiran pejabat tertinggi daerah dan perlakuan yang layak terhadap insan pers,” tegas Sutrisno.

Ia menilai bahwa tanpa kehadiran kepala daerah, fungsi utama kegiatan—yakni membangun hubungan strategis antara pers dan pemerintah—menjadi hilang.

Absennya Bupati dan masalah teknis yang muncul membuat acara ini meninggalkan catatan negatif bagi Diskominfotiksan. Dinas yang seharusnya menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat dinilai gagal menghadirkan standar koordinasi yang baik.

PIJAR Blitar menekankan bahwa pemerintah daerah harus memperbaiki pola komunikasi publik dan meningkatkan kualitas kemitraan dengan media, termasuk memperhatikan aspek teknis yang berdampak pada wibawa instansi.

Acara Fun Gathering Media 2025 yang semula dirancang untuk memperkuat hubungan pemerintah dan jurnalis, berakhir dengan banyak pertanyaan terkait prioritas pemerintah daerah dalam membangun komunikasi publik yang inklusif, transparan, dan profesional.

banner 400x130

SK PPPK Paruh Waktu Diserahkan, Bupati Fauzi: Status Baru Harus Diikuti Kinerja yang Lebih Baik

SUMENEP — Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Sumenep resmi dilantik dan menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan formasi tahun 2025. Acara tersebut digelar di Stadion GOR A. Yani Pangligur, Senin (01/12/2025), dan dihadiri langsung oleh Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo.

Sebanyak 5.224 PPPK paruh waktu ditetapkan dalam formasi tahun ini, terdiri dari 1.086 tenaga guru, 3.076 tenaga teknis, dan 1.062 tenaga kesehatan. Pengangkatan ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat dalam penataan tenaga non-ASN yang telah lama mengabdikan diri di instansi pemerintah.

“Bukan Sekadar Status Baru, Tetapi Amanah dan Tanggung Jawab”

Dalam sambutannya, Bupati Achmad Fauzi menegaskan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu tidak boleh dianggap sebagai hadiah atau sekadar perubahan status administratif. Menurutnya, status baru tersebut merupakan amanah besar yang harus dibuktikan melalui integritas, kedisiplinan, dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Menjadi PPPK paruh waktu adalah bentuk kepercayaan sekaligus tanggung jawab. Pemerintah sudah memberikan kepastian status, maka bapak-ibu wajib menunjukkan dedikasi, kejujuran, dan profesionalisme yang lebih baik,” tegasnya.

Bupati juga meminta seluruh PPPK paruh waktu untuk menjaga etika dan disiplin kerja sebagai ASN yang menjadi wajah pemerintah di mata publik.

“Meskipun paruh waktu, kontribusinya sangat penting. Setiap tenaga pendidik, tenaga kesehatan, maupun tenaga teknis harus memberikan pelayanan yang cepat, ramah, dan berkualitas,” lanjutnya.

Achmad Fauzi mengingatkan bahwa tugas yang dijalankan PPPK akan terus dievaluasi. Ia menekankan bahwa loyalitas terhadap tugas dan instansi merupakan nilai penting yang harus dijaga.

“Status baru ini menuntut tanggung jawab dan kinerja yang lebih baik. Pemerintah daerah membutuhkan tenaga ASN yang tidak hanya bekerja, tetapi juga memiliki loyalitas dan komitmen terhadap pelayanan publik,” ujarnya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep, Arif Frimanto, menjelaskan bahwa proses pengangkatan PPPK paruh waktu dilakukan melalui pendataan, verifikasi, serta penyesuaian kebutuhan organisasi perangkat daerah. Semua dilakukan secara bertahap sesuai regulasi pemerintah pusat.

“Prosesnya panjang, meliputi pendataan, verifikasi, dan penyesuaian kebutuhan OPD. Ini bagian dari penataan tenaga honorer agar memiliki kepastian status dan dapat bekerja sesuai aturan,” ujarnya.

Arif menambahkan bahwa pengangkatan tersebut bukanlah akhir perjalanan karier, melainkan awal pengabdian yang akan terus dievaluasi.

“Kinerja, kedisiplinan, dan kebutuhan organisasi akan menjadi dasar evaluasi berkala. Jangan sampai status baru justru merugikan diri sendiri jika tidak dijalankan sesuai aturan,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Sumenep memastikan bahwa pembayaran gaji PPPK paruh waktu akan mulai dilakukan pada 1 Januari 2026 melalui APBD Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2026.

Sebanyak 4.929 peserta hadir langsung dalam acara penyerahan SK, sementara 295 lainnya mengikuti secara daring, terutama dari wilayah kepulauan dengan prioritas pelayanan, khususnya tenaga kesehatan.

Pengangkatan ribuan PPPK paruh waktu menjadi salah satu langkah strategis dalam memperkuat kapasitas pelayanan pemerintah daerah, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan teknis administratif.

Dengan penataan tenaga honorer melalui skema PPPK, Pemerintah Kabupaten Sumenep berharap tercipta pelayanan publik yang lebih efektif, terukur, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Pengangkatan ini sekaligus menjadi momentum bagi para tenaga honorer untuk memulai babak baru pengabdian yang lebih profesional, tertib administrasi, dan memiliki standar kinerja yang jelas.

Bupati Blitar: Prestasi Desa Harus Sejalan dengan Transparansi Anggaran

BLITAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar memberikan penghargaan kepada 20 desa terbaik dalam Lomba Desa Kabupaten Blitar Tahun 2025 dengan menyerahkan 20 unit mobil dinas baru. Penyerahan hadiah tersebut digelar bersamaan dengan Rapat Koordinasi Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan, sebagai bentuk apresiasi atas capaian kinerja, inovasi, serta tata kelola pemerintahan desa.

Bupati Blitar, Rijanto, hadir secara langsung menyerahkan kendaraan dinas kepada masing-masing desa peraih penghargaan. Desa-desa tersebut antara lain Desa Tembalang Wlingi, Desa Kalimanis Doko, Desa Wonodadi, Desa Jatilengger Ponggok, serta 14 desa lain yang masuk dalam kategori terbaik tahun ini.

Dalam sambutannya, Bupati Rijanto menyampaikan bahwa pemberian mobil dinas ini merupakan bentuk dukungan Pemkab terhadap desa-desa yang mampu menunjukkan kinerja unggul, inovasi, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Indikator utama penilaian meliputi pemerintahan desa, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, hingga pelayanan publik. Hal-hal ini harus terus ditingkatkan agar desa mampu menjadi lokomotif pembangunan daerah,” ujarnya.

Rijanto juga menekankan pentingnya keselarasan kerja antara Camat dan Kepala Desa agar seluruh program pembangunan desa berjalan dengan optimal.

“Kepala desa dan camat harus sefrekuensi, sehingga pembangunan dapat berjalan lebih terarah dan efektif,” tegas Bupati.

Selain memberikan apresiasi, Bupati Rijanto menyampaikan catatan penting terkait pengelolaan anggaran desa. Ia mengingatkan seluruh kepala desa untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD).

“Rencana dan realisasi anggaran harus dibuka kepada masyarakat. Pengelolaan keuangan desa harus akuntabel, efektif, dan efisien agar dana betul-betul bermanfaat untuk kemajuan desa,” tegasnya.

Bupati Rijanto menambahkan bahwa Lomba Desa bukan hanya ajang kompetisi, tetapi juga instrumen evaluasi tata kelola pemerintahan serta pemicu semangat bagi desa-desa agar terus meningkatkan kinerja.

Dengan adanya penghargaan ini, Pemkab Blitar berharap desa-desa lain ikut termotivasi untuk memperkuat pelayanan publik, transparansi anggaran, dan inovasi pembangunan demi kesejahteraan masyarakat.

Pernyataan Yohan Bodory Dinilai Rugikan Media, Tim Hukum Republika News Ambil Langkah Tegas

Jakarta, 14 Oktober 2025 — Tim Hukum Media Republika News Resmi yakni Federasi Advokat Muda Indonesia (FAMI) secara resmi melayangkan surat somasi kepada Wakil Bupati Sorong Selatan, Yohan Bodory, S.Sos., M.Tr.A.P., atas pernyataannya di salah satu media daring yang dinilai menyesatkan, merugikan, serta mencoreng nama baik institusi media. Dalam pemberitaan yang beredar, Yohan Bodory membantah dugaan pengancaman terhadap Ketua DPW Media Republika Online Nasional, Fery Onim, namun pernyataan bantahan tersebut disampaikan melalui media lain, bukan kepada Redaksi Republika News sebagai pihak pertama yang memuat berita tersebut. Pernyataan itu bahkan menyebut bahwa pemberitaan Republika News bersifat keliru, sehingga menimbulkan stigma negatif di ruang publik, penurunan kepercayaan pembaca, serta kerugian reputasi dan materiil bagi manajemen media.

Manajemen Media Republika News Andri Bahori menegaskan bahwa pihaknya tidak mencampuri urusan pribadi antara Sdr. Yohan Bodory dan Sdr. Fery Onim. Namun, ketika nama Republika News disebut secara langsung dan dituding memberitakan informasi keliru, maka redaksi dan tim hukum memiliki kewajiban moral serta hukum untuk melindungi integritas lembaga pers. Persoalan pribadi tidak menjadi perhatian redaksi, tetapi pernyataan pejabat publik yang menimbulkan dampak terhadap reputasi media adalah bentuk pelanggaran terhadap prinsip komunikasi publik yang bertanggung jawab.

Tim Hukum Republika News, pernyataan publik yang berpotensi mendiskreditkan media tanpa didahului klarifikasi resmi dapat dikategorikan sebagai tindakan yang bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 4 ayat (2) dan (3) disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara dan media tidak dapat dikenai tekanan atau intervensi dalam menjalankan fungsi jurnalistik. Pernyataan sepihak yang menimbulkan kesan bahwa pemberitaan tidak akurat tanpa melalui mekanisme hak jawab yang sah, berpotensi mengganggu kemerdekaan dan kredibilitas pers nasional.

Dalam keterangannya, Dr. Rudi Hartono, selaku Ketua Tim Hukum Republika News dan ahli hukum, menyampaikan bahwa langkah hukum yang ditempuh oleh Tim Hukum Media Republika News bukan ditujukan untuk memperkeruh suasana, melainkan sebagai upaya profesional dalam menjaga marwah pers nasional. Menurutnya, pernyataan publik seorang pejabat yang disampaikan ke media lain tanpa klarifikasi langsung kepada redaksi yang diberitakan dapat menimbulkan dampak negatif terhadap reputasi dan kepercayaan publik terhadap institusi media.

Dr. Rudi Hartono menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), setiap perbuatan yang menimbulkan kerugian terhadap pihak lain, baik secara reputasional maupun materiil, dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan memiliki konsekuensi pertanggungjawaban. Ia menambahkan bahwa tindakan klarifikasi sepihak tanpa koordinasi dengan media yang bersangkutan dapat dinilai sebagai bentuk pelanggaran etika komunikasi publik dan mencederai prinsip keberimbangan informasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Sebagai pejabat publik, setiap pernyataan harus didasarkan pada fakta yang terverifikasi dan disampaikan secara proporsional. Ketika pernyataan itu menimbulkan kesan bahwa media telah keliru tanpa ada klarifikasi langsung, maka hal tersebut bisa berdampak serius terhadap reputasi media serta kepercayaan masyarakat,” ujar Dr. Rudi Hartono.

Lebih lanjut, Dr. Rudi menambahkan bahwa Tim Hukum Republika News berkomitmen untuk menempuh langkah hukum secara bijak, mengedepankan komunikasi yang konstruktif, dan menjaga agar penyelesaian perkara tetap berpegang pada koridor hukum dan etika profesi, tanpa mengarahkan pada ranah pidana. Ia menegaskan bahwa seluruh langkah yang ditempuh adalah bagian dari mekanisme perlindungan hukum untuk institusi pers agar tetap independen dan terlindungi dari stigma negatif yang tidak berdasar.

Dalam surat somasi bernomor 012/FAMI-RN/X/2025 tertanggal 14 Oktober 2025, Tim Hukum Republika News memberikan waktu tiga (3) hari kalender kepada Yohan Bodory untuk menyampaikan klarifikasi resmi dan permohonan maaf terbuka melalui media yang sama, serta permintaan maaf tertulis kepada Redaksi Republika News. Apabila dalam waktu yang ditentukan tidak ada tanggapan resmi, maka Tim Hukum Republika News dari FAMI akan menempuh langkah hukum lanjutan melalui Dewan Pers Republik Indonesia, Ombudsman RI, dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) sebagai bentuk perlindungan hukum atas nama baik institusi media.

Media Republika News tetap berkomitmen menjaga profesionalitas, keberimbangan, serta menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan fungsi pers. Langkah hukum ini ditempuh bukan untuk menciptakan konflik, tetapi untuk memastikan bahwa kebebasan pers di Indonesia tetap terlindungi, dan setiap pihak, termasuk pejabat publik, menghormati mekanisme klarifikasi yang benar dan proporsional.

Rilis