Reportase News

Kuasa Hukum Peserta meminta Pengisian Perangkat Desa Sirigan Batal Demi Hukum

NGAWI, RN – Polemik Proses Pengisian Perangkat Desa Sirigan semakin memanjang, hal ini didasarkan pada hasil kajian ulang yang dilakukan oleh Tim Pengisian Perangkat Desa Sirigan bersama Camat, Forkopimca, Kades Sirigan, BPD Sirigan dan Tim Penyusun;

Sumadi Kuasa Hukum dari Para Peserta mengatakan, Proses Pengisian Perangkat Desa Sirigan telah bertentangan dengan undang-undang sehingga harus dinyatakan batal demi hukum;

Hal ini didasarkan pada adanya praktik pengisian Perangkat Desa yang tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Ngawi Nomor 103 tahun 2022;

Dalam Pasal 15 A ayat 2 diatur salah satu tugas tim penyusun adalah membuat soal ujian tertulis namun menurut pengakuan Tim Penyusun soal tersebut didapatkan dari Tim Pengisian Perangkat Desa Sirigan;

Bahwa proses tersebut telah menciderai hak asasi warga desa Sirigan, dan dapat disinyalir adanya Kesewenangan dalam proses Pengisian Perangkat Desa Sirigan yang dilakukan oleh Tim Pengisian, Kepala Desa dan BPD;

Bahwa tindakan Kades, BPD dan Tim Pengisian ini menjadi Peluang Warga Desa Sirigan untuk menjadi Perangkat Desa menjadi tertutup, hal tersebut bisa dilihat dari hasil seleksi tersebut yang memperoleh nilai tertinggi bukan warga desa Sirigan namun orang dari luar desa Sirigan;

Hal ini diperkuat oleh Tata Tertib Penjaringan dan Penyaringan yang dibuat oleh Tim Pengisian dan tidak memahami Dasar hukum yang berlaku, sehingga hal tersebut telah merugikan warga desa Sirigan;

Padahal menurut Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa, yang berhak untuk menjadi Perangkat Desa adalah Warga Desa, tentu hal ini sudah diketahui oleh Kepala Desa dan BPD;

Adanya Polemik dalam Pelaksanaan Pengisian Perangkat Desa Sirigan harus dipertanggungjawabkan secara hukum oleh Kepala Desa, BPD, Tim Pengisian serta Tim Penyusun, karena mereka ini abai terhadap peraturan perundang-undangan;

Dengan ketentuan tersebut, Camat Paron harus menolak hasil pelaksanaan seleksi pengisian Perangkat Desa Sirigan dengan menyatakan bahwa Seleksi Perangkat Desa Sirigan Batal Demi Hukum.(don)

Artikel Kuasa Hukum Peserta meminta Pengisian Perangkat Desa Sirigan Batal Demi Hukum pertama kali tampil pada Reportase News.

banner 400x130

Kerugian Miliaran Akibat Modus “Tebas Borong”: Petani Jeruk Resmi Tempuh Jalur Hukum

MALANG — Kasus dugaan penipuan berkedok praktik tebas borong kembali mencuat di wilayah Poncokusumo, Kabupaten Malang. Puluhan petani jeruk mengaku menjadi korban ulah seorang tengkulak bernama Wahyu Sulistiono, warga Desa Ngadireso, yang diduga tidak melunasi pembayaran hasil panen selama bertahun-tahun. Nilai kerugian para petani diperkirakan telah mencapai lebih dari satu miliar rupiah.

Kasus ini kini memasuki babak baru setelah para korban secara resmi melaporkan Wahyu Sulistiono ke Kepolisian Resor (Polres) Malang pada 27 November 2025. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/436/XI/2025/SPKT POLRES MALANG/POLDA JATIM.

Sejumlah petani yang menjadi korban di antaranya Supriyanto, warga Pandansari, bersama tiga saksi korban Muhamad Sholeh, Eka Fatmanto, dan Suremi mendatangi Polres Malang dengan didampingi kuasa hukumnya. Mereka memaparkan pola dugaan penipuan yang dilakukan terlapor.

Modus yang dijalankan terlapor berupa pembelian panen jeruk dengan sistem tebas borong. Wahyu Sulistiono memberikan uang muka (DP) dalam jumlah kecil, kemudian berjanji melunasi sisa pembayaran dalam waktu singkat mulai dari hitungan jam setelah panen hingga janji transfer pada sore hari.

“Pembayaran itu tidak pernah lunas. Kami hanya diberi janji-janji palsu. Ada yang dicicil sedikit, tapi banyak yang tidak dibayar sama sekali hingga bertahun-tahun,” ujar Supriyanto dengan nada kecewa.

Kuasa hukum para korban, Hertanto Budhi Prasetyo S.S, S.H, M.H, menegaskan bahwa nilai kerugian yang dialami petani sangat signifikan. Dari sepuluh korban yang telah terdata sementara, jumlah kerugian material diperkirakan telah menembus lebih dari Rp 1 miliar.

Ia menambahkan bahwa jumlah tersebut belum mencakup korban lain yang belum berani melapor.

“Ini baru sebagian korban. Kami yakin masih banyak petani lain yang mengalami kerugian serupa di Poncokusumo dan sekitarnya,” ungkap Hertanto.

Menurutnya, praktik terlapor bukan hanya menimbulkan kerugian ekonomi, tetapi juga menghambat produktivitas petani yang sangat bergantung pada hasil panen jeruk untuk kebutuhan hidup dan modal tanam selanjutnya.

Supriyanto mewakili para korban menyampaikan bahwa mereka telah kehabisan kesabaran karena terlapor tidak pernah menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran.

“Kami sebagai petani jeruk memohon agar Polres Malang benar-benar serius menangani perkara penipuan atau penggelapan ini,” tegasnya.

Para petani berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut melalui penyelidikan menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan adanya aset-aset terlapor yang dapat disita sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Tujuan pelaporan ini tidak semata-mata mengenai ganti rugi, tetapi juga untuk mencegah munculnya korban baru.

Pihak Polres Malang saat ini telah menerima laporan para korban dan sedang memulai tahap penyelidikan. Para petani berharap proses hukum berjalan objektif, cepat, dan memberikan kepastian hukum atas dugaan penipuan yang telah berlangsung lama dan menimbulkan kerugian besar bagi komunitas petani jeruk di wilayah tersebut.

Warga Antusias Serbu Operasi Pasar Murah Pertama Kali Di Kedunggalar

NGAWI, RN – Operasi Pasar Murah pertama kali yang digelar Dinas Perdagangan Perindustrian Dan Tenaga Kerja (DPPTK) Kabupaten Ngawi di halaman kantor Kecamatan Kedunggalar pada Jumat (28/11/2025) diserbu warga.

Sejak pagi ratusan warga sudah berjubel untuk berbelanja barang kebutuhan pokok yang telah disiapkan dengan harga relatif murah dibawah harga pasar.

Kepala Bidang Tata Niaga Perdagangan DPPTK Kabupaten Ngawi Susana Ika Herawati, SE mengatakan Operasi Pasar Murah baru kali pertama dilaksanakan di Kecamatan Kedunggalar. Sehingga tak mengherankan jika warga rele berjubel untuk mendapatkan barang kebutuhan pokok yang dicari.

“Operasi Pasar Murah dilaksanakan di Kecamatan Kedunggalar karena adanya keinginan kuat dari warga. Terlebih belum pernah dilaksanakan sebelumnya,” kata Susana sapaan akrabnya.

Sejumlah komoditi barang kebutuhan pokok tersedia, diantaranya telur ayam, gula pasir, minyak goreng, bawang merah, bawang putih, cabai hingga barang kebutuhan rumah tangga lainnya, seperti sabun mandi dan sabun cuci. Harga komoditi barang yang dijual jauh dibawah harga pasar.

“Harga kebutuhan pokok yang kini harganya melambung adalah cabai mencapai 50 ribu per kilogram dan disini kita jual hanya 40 ribu,” lanjutnya.

Dengan adanya Operasi Pasar Murah yang telah dilaksanakan untuk ke 40 kalinya ini selama tahun 2025, DPPTK Kabupaten Ngawi berharap bisa menekan laju inflasi.

Kegiatan ini disambut antusias oleh warga masyarakat, terutama para ibu rumah tangga yang memadati lokasi sejak pagi hari. Ratusan warga terlihat memanfaatkan kesempatan itu untuk mendapatkan kebutuhan pokok dengan harga yang lebih terjangkau.

“Seneng banget bisa beli telur ayam, minyak goreng, gula dan barang kebutuhan lainnya dengan harga sangat murah. Moga aja seringkali pasar murah digelar, sangat membantu dan meringankan warga,” ujar Sukinem, salah satu warga Dusun Pulorejo yang borong belanjaan.

Sementara itu, Camat Kedunggalar Dr. Arsad Ragandhi, S.IP., M.Sc sangat mengapresiasi gelaran Operasi Pasar Murah yang dilaksanakan oleh DPPTK Kabupaten Ngawi. Ia juga berharap kegiatan ini bisa rutin dilaksanakan karena sangat membantu masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan pokok.

“Kami ingin kegiatan seperti ini bisa bergulir terus karena sangat membantu masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan pokok. Terlebih untuk mengatasi lonjakan harga pasar yang berimbas pada inflasi,” ungkap Camat Kedunggalar.(don)

Artikel Warga Antusias Serbu Operasi Pasar Murah Pertama Kali Di Kedunggalar pertama kali tampil pada Reportase News.

Satgas FAMI–KAPRI Duga APH Biarkan Pertambangan Ilegal, Siap Laporkan Pemilik Tambang ke Polda Sulsel

Jeneponto–Satuan Tugas Hukum Pertambangan Nasional FAMI–KAPRI menegaskan tindakan tegasnya terhadap dugaan pembiaran aktivitas pertambangan ilegal di Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Pada 28 November 2025, Satgas melayangkan laporan resmi ke Kepala Kepolisian Republik Indonesia, melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri, menyoroti dugaan pelanggaran kode etik oleh jajaran Polsek Kelara, Polres Jeneponto, yang dinilai lalai dan tidak profesional.

Satgas Hukum Pertambangan Nasional FAMI-KAPRI, gabungan Federasi Advokat Muda Indonesia dan Komite Advokasi serta Pemerhati Pertambangan Republik Indonesia, menilai aparat Polsek Kelara membiarkan aktivitas pertambangan ilegal berlangsung tanpa tindakan. Dalam laporan bernomor 018/SATGAS-PN/FAMI-KAPRI/XI/2025, disebutkan bahwa kelalaian aparat berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, merugikan negara, dan memicu keresahan masyarakat. Sikap tidak responsif ini dianggap mencerminkan lemahnya pengawasan internal Polri terhadap illegal mining, yang seharusnya menjadi prioritas penegakan hukum.

Koordinator Satgas Hukum Pertambangan Nasional FAMI-KAPRI, Advokat Binsar Pariluan Hutabarat, menegaskan pengaduan yang dilayangkan ke Propam Mabes Polri bersifat mendasar, karena telah melalui kajian hukum internal secara menyeluruh.

“Pengaduan kami telah diterima dan diketahui oleh para pimpinan tertinggi organisasi serta Laporan Kami Di Propam Mabes POLRI telah Telah Diterima dengan Registrasi Laporan  Nomor:  251128000003,Kami menuntut agar Divisi Propam segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik ini tanpa kompromi,” ujarnya tegas.

Lebih lanjut, Satgas Hukum Pertambangan Nasional FAMI-KAPRI mengumumkan langkah berikutnya:

pelaporan terhadap yang diduga sebagai pemilik tambang ilegal, H. Rate, akan segera dilakukan di Kantor Polda Sulsel. Langkah ini menunjukkan komitmen Satgas untuk menindak seluruh pihak yang terlibat, baik aparat yang lalai maupun pelaku usaha yang menjalankan kegiatan pertambangan ilegal.Ungkap Adv Binsar Pariluan Hutabarat kepada Awak Media di Sekber Satgas Hukum Pertambangan Nasional FAMI-KAPRI Gatot Subroto Jakarta selatan

Satgas Hukum Pertambangan Nasional FAMI-KAPRI menekankan bahwa penanganan illegal mining tidak boleh tebang pilih. Aparat kepolisian wajib hadir sebagai garda terdepan, bukan membiarkan kerusakan lingkungan terus berlangsung. Laporan ini telah diterima Mabes Polri dan kini menunggu penyelidikan resmi Divisi Propam, dengan Satgas memastikan pengawasan penuh hingga tercapai kepastian hukum.

Hingga Berita Ini Ditayangkan Belum ada Pernyataan Resmi dari Instansi Terkait, Red