SK PPPK Paruh Waktu Diserahkan, Bupati Fauzi: Status Baru Harus Diikuti Kinerja yang Lebih Baik

SUMENEP — Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Sumenep resmi dilantik dan menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan formasi tahun 2025. Acara tersebut digelar di Stadion GOR A. Yani Pangligur, Senin (01/12/2025), dan dihadiri langsung oleh Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo.

Sebanyak 5.224 PPPK paruh waktu ditetapkan dalam formasi tahun ini, terdiri dari 1.086 tenaga guru, 3.076 tenaga teknis, dan 1.062 tenaga kesehatan. Pengangkatan ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat dalam penataan tenaga non-ASN yang telah lama mengabdikan diri di instansi pemerintah.

“Bukan Sekadar Status Baru, Tetapi Amanah dan Tanggung Jawab”

Dalam sambutannya, Bupati Achmad Fauzi menegaskan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu tidak boleh dianggap sebagai hadiah atau sekadar perubahan status administratif. Menurutnya, status baru tersebut merupakan amanah besar yang harus dibuktikan melalui integritas, kedisiplinan, dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Menjadi PPPK paruh waktu adalah bentuk kepercayaan sekaligus tanggung jawab. Pemerintah sudah memberikan kepastian status, maka bapak-ibu wajib menunjukkan dedikasi, kejujuran, dan profesionalisme yang lebih baik,” tegasnya.

Bupati juga meminta seluruh PPPK paruh waktu untuk menjaga etika dan disiplin kerja sebagai ASN yang menjadi wajah pemerintah di mata publik.

“Meskipun paruh waktu, kontribusinya sangat penting. Setiap tenaga pendidik, tenaga kesehatan, maupun tenaga teknis harus memberikan pelayanan yang cepat, ramah, dan berkualitas,” lanjutnya.

Achmad Fauzi mengingatkan bahwa tugas yang dijalankan PPPK akan terus dievaluasi. Ia menekankan bahwa loyalitas terhadap tugas dan instansi merupakan nilai penting yang harus dijaga.

“Status baru ini menuntut tanggung jawab dan kinerja yang lebih baik. Pemerintah daerah membutuhkan tenaga ASN yang tidak hanya bekerja, tetapi juga memiliki loyalitas dan komitmen terhadap pelayanan publik,” ujarnya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep, Arif Frimanto, menjelaskan bahwa proses pengangkatan PPPK paruh waktu dilakukan melalui pendataan, verifikasi, serta penyesuaian kebutuhan organisasi perangkat daerah. Semua dilakukan secara bertahap sesuai regulasi pemerintah pusat.

“Prosesnya panjang, meliputi pendataan, verifikasi, dan penyesuaian kebutuhan OPD. Ini bagian dari penataan tenaga honorer agar memiliki kepastian status dan dapat bekerja sesuai aturan,” ujarnya.

Arif menambahkan bahwa pengangkatan tersebut bukanlah akhir perjalanan karier, melainkan awal pengabdian yang akan terus dievaluasi.

“Kinerja, kedisiplinan, dan kebutuhan organisasi akan menjadi dasar evaluasi berkala. Jangan sampai status baru justru merugikan diri sendiri jika tidak dijalankan sesuai aturan,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Sumenep memastikan bahwa pembayaran gaji PPPK paruh waktu akan mulai dilakukan pada 1 Januari 2026 melalui APBD Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2026.

Sebanyak 4.929 peserta hadir langsung dalam acara penyerahan SK, sementara 295 lainnya mengikuti secara daring, terutama dari wilayah kepulauan dengan prioritas pelayanan, khususnya tenaga kesehatan.

Pengangkatan ribuan PPPK paruh waktu menjadi salah satu langkah strategis dalam memperkuat kapasitas pelayanan pemerintah daerah, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan teknis administratif.

Dengan penataan tenaga honorer melalui skema PPPK, Pemerintah Kabupaten Sumenep berharap tercipta pelayanan publik yang lebih efektif, terukur, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Pengangkatan ini sekaligus menjadi momentum bagi para tenaga honorer untuk memulai babak baru pengabdian yang lebih profesional, tertib administrasi, dan memiliki standar kinerja yang jelas.

banner 400x130

Satreskrim Polres Sumenep Berhasil Tangkap Buronan Kasus Pencurian Dua Ekor Sapi

SUMENEP – Satreskrim Polres Sumenep kembali menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas pelaku kejahatan dengan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian hewan berupa sapi di wilayah Kecamatan Ganding. Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama M. Jufri, petani asal Dusun Mandala Barat, Desa Gadu Barat, yang kehilangan dua ekor sapi miliknya pada 8 Maret 2023.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Unit Resmob Polres Sumenep sebelumnya telah menangkap seorang tersangka bernama Supriyadi yang kemudian mengakui bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan bersama seorang pelaku lain bernama Rukiyanto, warga Desa Daramista, Kecamatan Lenteng. Namun setelah kejadian, Rukiyanto melarikan diri dan keberadaannya tidak diketahui.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan mendalam, Unit Resmob akhirnya mendapatkan informasi mengenai persembunyian tersangka. Pada Sabtu, 29 November 2025 sekira pukul 19.00 WIB, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap Rukiyanto di wilayah Kabupaten Kediri.

Dalam proses pemeriksaan, tersangka mengakui keterlibatannya dan menjelaskan bahwa aksi pencurian dilakukan dengan cara masuk ke kandang, memotong tali pengikat dua ekor sapi, dan membawa hewan tersebut keluar dari kandang.

Dari ungkap kasus ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa dua ekor sapi hasil kejahatan. Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1, 3, 4, 5 dan ayat (2) junto Pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., melalui Kasihumas Polres Sumenep menyampaikan apresiasi atas keberhasilan anggota di lapangan.

“Polres Sumenep berkomitmen penuh dalam memberantas kejahatan yang meresahkan masyarakat, termasuk pencurian hewan yang seringkali menjadi keresahan di wilayah pedesaan. Kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” ujarnya.

Dengan keberhasilan ini, Polres Sumenep menegaskan bahwa setiap bentuk tindak kriminal akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku demi menjaga rasa aman dan nyaman masyarakat.

Pengedar Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Sumenep, 4,29 Gram Barang Bukti Diamankan

SUMENEP – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Sumenep. Pada hari Senin, 1 Desember 2025 sekitar pukul 20.20 WIB, petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran Narkotika jenis sabu.

Seorang pria berinisial A.M. (46) diamankan di ruang tamu sebuah rumah milik warga di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

Penangkapan berawal dari informasi yang diterima Satresnarkoba mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, petugas segera melakukan penindakan dengan mendatangi lokasi. Setibanya di tempat kejadian, petugas menemukan A.M. tengah berada di dalam rumah tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu poket sabu seberat 4,29 gram.s.bsto yang dibungkus tisu putih dan diletakkan di atas kursi tempat pelaku duduk. Selain itu, polisi juga mengamankan sebuah ponsel yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran sabu tersebut.

Ketika barang bukti ditunjukkan, A.M. mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya. Pelaku kemudian langsung dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna proses penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait kepemilikan dan kegiatan peredaran Narkotika Golongan I jenis sabu.

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., melalui Kasihumas AKP Widiarti, S.H., memberikan apresiasi terhadap kinerja jajaran Satresnarkoba yang kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sumenep.

“Kami berkomitmen penuh untuk menjaga Kabupaten Sumenep dari ancaman narkoba. Setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap tidak akan kami toleransi. Polres Sumenep akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, serta penindakan demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda,” tegasnya.

Akp Widiarti juga menambahkan bahwa keberhasilan penangkapan ini diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi para pelaku lain agar tidak mencoba melakukan aktivitas serupa di wilayah hukum Polres Sumenep.

Upaya pencegahan dan penegakan hukum akan terus ditingkatkan melalui kerja sama lintas fungsi dan partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba tengah melengkapi berkas administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, menyita serta mengamankan barang bukti, mengirimkan sampel ke Labfor Polda Jatim, serta melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Semua proses akan dilakukan secara profesional hingga penyidikan dinyatakan tuntas.

Vice President FAMI Soroti Keputusan Gegabah Bupati Jeneponto: Pembatalan Bimtek IKAWAN Dinilai Cederai Upaya Peningkatan SDM

Jeneponto — Vice President Federasi Advokat Muda Indonesia (FAMI), Adv. Sulkipani Thamrin, S.H.,L.LM., menyoroti keras keputusan Bupati Jeneponto yang mencoret anggaran Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk Ikatan Istri Anggota DPRD (IKAWAN). Ia menilai langkah tersebut merupakan keputusan gegabah, tidak berdasar kajian matang, dan menunjukkan lemahnya komitmen pemerintah daerah terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM).

“Keputusan Bupati Jeneponto ini bukan hanya ceroboh, tapi juga mencerminkan cara pandang sempit terhadap peran strategis perempuan dalam pembangunan daerah. Bimtek IKAWAN seharusnya dilihat sebagai investasi sosial, bukan pemborosan,” tegas Sulkipani Thamrin dalam keterangannya, Senin  Keawak Media Di pelataran Gedung Mahkamah Konstitusi RI Senin (2/12/2025).

Menurut Sulkipani, alasan Bupati yang menyebut kegiatan Bimtek IKAWAN sebagai pemborosan anggaran dan tidak memiliki dasar regulasi, terlalu simplistik dan tidak mencerminkan pemahaman yang utuh terhadap fungsi pemberdayaan masyarakat.

“Alasan tidak ada dasar hukum itu mengada-ada. Pemerintah daerah justru punya kewenangan mengarahkan dan menyesuaikan kegiatan semacam ini dalam kerangka pemberdayaan perempuan atau peningkatan kapasitas masyarakat. Tugas eksekutif itu bukan menghapus, tetapi mengelola dan merapikan,” ujarnya.

FAMI menilai keputusan Bupati yang menolak program Bimtek IKAWAN tanpa alternatif solusi, adalah bentuk ketidakmampuan pemerintah daerah membaca potensi sosial yang ada di sekitarnya. Padahal, organisasi istri pejabat dan istri wakil rakyat di banyak daerah terbukti menjadi mitra strategis dalam berbagai isu sosial—mulai dari edukasi keluarga, ketahanan pangan rumah tangga, hingga program penanggulangan stunting.

“Bupati seolah menutup mata terhadap kontribusi nyata kelompok perempuan. Padahal, mereka bukan sekadar pelengkap, tetapi motor sosial yang dapat membantu pemerintah dalam menjangkau masyarakat di akar rumput,” lanjut Sulkipani.

Ia juga menilai penggunaan narasi efisiensi anggaran untuk meniadakan kegiatan Bimtek adalah bentuk kebijakan yang tidak visioner. Menurutnya, efisiensi tidak boleh dijadikan alasan untuk mematikan upaya peningkatan kapasitas manusia.

“Efisiensi bukan berarti memangkas semua kegiatan. Pemerintah yang cerdas tahu membedakan antara belanja seremonial dan investasi sosial. Peningkatan kapasitas perempuan, termasuk istri anggota dewan, adalah investasi jangka panjang,” tegasnya lagi.

Selain itu, Sulkipani menilai pernyataan Bupati bahwa istri anggota DPRD bukan pejabat publik sebagai bentuk pandangan diskriminatif. Ia menilai, secara sosial, kelompok perempuan seperti IKAWAN memiliki peran advokatif dan pengaruh kuat terhadap kebijakan publik di tingkat lokal.

“Status hukum memang penting, tapi kontribusi sosial jauh lebih substansial. Banyak kebijakan publik di daerah justru lahir dari ide-ide kelompok perempuan yang aktif dan terorganisir,” ujar Vice President FAMI tersebut.

Menutup keterangannya, Sulkipani menegaskan bahwa keputusan mencoret anggaran Bimtek IKAWAN tanpa solusi pengganti menunjukkan lemahnya visi pembangunan SDM di Jeneponto.

“Bupati terlalu cepat mengambil keputusan tanpa melihat dampak jangka panjangnya. Ini bukan sekadar pemotongan anggaran, tapi pemangkasan ruang partisipasi perempuan dan hilangnya potensi sinergi sosial. Seharusnya pemerintah tidak hanya memangkas, tetapi juga membangun,” pungkas Sulkipani Thamrin.

Keputusan Bupati Jeneponto kini menjadi sorotan publik. FAMI menilai kebijakan itu menjadi bukti nyata bahwa arah pembangunan SDM di Jeneponto belum ditempatkan sebagai prioritas utama

Redaksi