(Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan pentingnya Early Warning System hindari konflik pertanahan.)
Samarinda, News Faktual Net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengajak seluruh organisasi masyarakat dan yayasan pendidikan di Kalimantan Timur untuk mempercepat sertipikasi tanah lembaga pendidikan, baik formal maupun nonformal.
Sertipikasi tanah lembaga pendidikan ini menjadi upaya perlindungan dini terhadap aset keagamaan dari potensi sengketa pertanahan di kemudian hari.
“Saya minta tolong supaya semua yayasan yang mempunyai lembaga pendidikan, mari bersama yayasannya dibantu supaya mempunyai SHM. Supaya tidak terjadi lagi konflik, sebaiknya hari ini kita melakukan early warning system, proteksi dini, mitigasi risiko,” ujar Menteri ATR/BPN Nusron Wahid kepada sejumlah tokoh organisasi masyarakat Islam dan lembaga keagamaan dalam pertemuan di Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur, Jumat (24/10/2025).
Menurut Nusron, saat ini masih banyak aset pesantren, madrasah, hingga majelis taklim berdiri di atas tanah yang belum bersertipikat. Persoalan umum yang sering terjadi berawal karena tanah lembaga pendidikan, tercatat atas nama pribadi pengurus yayasan.
“Ketika pengurus wafat atau ada peralihan kepemilikan, keluarga sering mengklaim sebagai hak waris sehingga memicu konflik. Itulah alasan proteksi dini yang dimulai dengan sertipikasi ini perlu dilakukan,” ucapnya.
Nusron menjelaskan, kepemilikan sertipikat tanah bukan hanya memberikan perlindungan bagi aset, tapi juga memperkuat posisi lembaga pendidikan Islam dalam mendapatkan pembiayaan dan dukungan pembangunan.
Sehubungan dengan percepatan sertipikasi ini, Menteri ATR/BPN ini mengungkapkan bahwa pemerintah telah membuka jalur agar yayasan pendidikan dan sosial dapat menjadi subjek pemegang SHM. Syaratnya, pihak lembaga pendidikan harus memperoleh Surat Keputusan (SK) Menteri ATR/Kepala BPN berdasarkan rekomendasi dari instansi terkait, seperti Kementerian Agama atau Kementerian Sosial.
“Untuk mendapatkan SK harus punya rekomendasi. Kalau dia yayasan Islam, harus ada rekomendasi dari BIMAS Islam. Kalau yayasan itu adalah yayasan sosial, harus dapat rekomendasi dari Kemensos, maka dia boleh menjadi nama subyek sebagai penerima SHM,” ungkapnya menerangkan.
Ditambahkan Nusron, tanpa legalitas tanah yang kuat, lembaga pendidikan kerap kesulitan dalam pengembangan sarana prasarana, termasuk akses pembiayaan melalui perbankan. Sementara itu, lembaga yang sudah memiliki sertipikat dapat lebih mudah menjadikan tanah sebagai jaminan ke lembaga keuangan untuk pembiayaan pembangunan yang tepat waktu dan tepat sasaran.
Dalam pertemuan tersebut Nusron Wahid didampingi Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur Deni Ahmad.(jt)
telah dibaca :
96










