BATAM, RN — Lelang kapal supertanker MT Arman 114 beserta muatan light crude oil yang digelar melalui situs lelang.go.id berakhir tanpa hasil. Hingga penutupan pada Selasa (2/12/2025) pukul 14.00 WIB, tidak ada satu pun peserta yang mengajukan penawaran.
Kepala Bidang Hukum dan Informasi KPKNL Batam, Rahmat, membenarkan bahwa seluruh proses telah dilaksanakan sesuai prosedur, namun minat peserta nol.
“Tidak ada peserta yang memasukkan penawaran. Artinya, tidak ada pemenang lelang,” ujarnya.
Rahmat menjelaskan, proses lelang sempat menghadapi kendala teknis. Situs lelang.go.id beberapa kali sulit diakses oleh calon peserta. Selain itu, persyaratan administratif yang cukup ketat membuat sejumlah perusahaan gagal melengkapi dokumen hingga batas waktu.
Ia menegaskan panitia lelang tidak memiliki kewenangan menjelaskan aspek perkara atau pertimbangan hukum yang menjadi dasar penyitaan kapal tersebut.
“Untuk perkara, seluruhnya menjadi kewenangan kejaksaan,” katanya.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus, turut membenarkan bahwa tidak ada perusahaan yang mendaftar secara resmi.
“Informasi dari KPKNL, dokumen dari beberapa calon peserta tidak lengkap, sehingga tidak ada yang terdaftar,” ujar Priandi.
Padahal sebelumnya, sebanyak 19 perusahaan mengikuti aanwijzing atau penjelasan lelang di Aula Kejaksaan Negeri Batam pada 24 November 2025. Namun tak satu pun melanjutkan ke tahap pendaftaran resmi.
MT Arman 114 merupakan barang rampasan negara dalam perkara pencemaran lingkungan oleh nakhoda Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm. Kapal tanker berbendera Iran tersebut menjadi salah satu aset rampasan terbesar yang dieksekusi kejaksaan pada tahun ini.
Objek lelang terdiri dari satu unit kapal tanker buatan Korea Selatan tahun 1997 dan muatan minyak mentah sebanyak 166.975 ton. Nilai limit ditetapkan sebesar Rp1.174.503.193.400, dengan jaminan lelang minimal Rp118 miliar.
Dengan tidak adanya peserta, barang rampasan tersebut dinyatakan tidak laku. Menurut Rahmat, kapal akan dikembalikan kepada kejaksaan untuk dibahas ulang, termasuk kemungkinan digelar lelang ulang.
Priandi menambahkan bahwa Kejaksaan Negeri Batam masih menunggu arahan dari Kejaksaan Agung mengenai langkah selanjutnya.
“Kami menunggu petunjuk dari Kejagung,” katanya.
Selain berstatus barang rampasan, kapal MT Arman 114 diketahui masih terkait dengan proses perdata yang belum selesai. Namun panitia lelang tidak memiliki kewenangan menjelaskan lebih jauh soal perkara tersebut.
Dengan berakhirnya lelang tanpa peminat, eksekusi salah satu aset rampasan terbesar tahun ini kembali tertunda sambil menunggu keputusan lebih lanjut dari Kejaksaan Agung.(rn)
Artikel Lelang Kapal MT Arman 114 Sepi Peminat, Tak Satu Pun Penawaran Masuk pertama kali tampil pada Reportase News.














