Puluhan Wartawan Laporkan Dugaan Penghalangan Kerja Jurnalistik ke Polres Ngawi

NGAWI, RN — Puluhan jurnalis dari berbagai media melaporkan dugaan penghalangan kerja jurnalistik ke Polres Ngawi, Jumat (5/12), menyusul insiden intimidasi dan pengusiran saat meliput kasus dugaan keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi.

Laporan ini diajukan sebagai bentuk sikap kolektif insan pers dalam menegakkan hukum dan menjaga kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Para jurnalis didampingi kuasa hukum Wahyu Arif Widodo, yang menegaskan bahwa tindakan pengusiran dan intimidasi terhadap wartawan merupakan pelanggaran serius terhadap Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (1) UU Pers.

“Kami datang untuk menjalankan tugas jurnalistik yang sah dan dilindungi undang-undang, tetapi justru diintimidasi dan diusir. Ini bukan sekadar pelanggaran etika, ini dugaan tindak pidana,” ujar Asep, salah satu jurnalis pelapor.

Peristiwa bermula saat sejumlah wartawan meliput dugaan keracunan makanan dalam program MBG di salah satu SPPG Bintang. Alih-alih mendapatkan akses informasi, mereka justru dihadang, diusir secara paksa, bahkan diduga diancam oleh oknum petugas.

Wahyu menambahkan bahwa tindakan tersebut tidak hanya melukai jurnalis secara personal, tetapi juga mencederai hak publik untuk memperoleh informasi yang benar dan transparan. Ia menekankan pentingnya solidaritas antarmedia dan penegakan hukum yang tegas.

Polres Ngawi telah menerima laporan dan menyatakan bahwa kasus ini akan ditangani oleh Unit I Reskrim. Proses klarifikasi terhadap para pelapor telah dimulai.

Ketua KJJT Wilayah Ngawi, Siswo Handoyo, turut mengecam keras insiden tersebut. Ia menegaskan bahwa wartawan memiliki hak legal dan moral untuk melakukan peliputan, terutama terhadap program pemerintah yang dibiayai oleh uang rakyat.

“Wartawan bukan ‘hewan’ yang datang lalu disuguhi ancaman. Mereka menjalankan tugas konstitusional sebagai kontrol sosial dan pilar keempat demokrasi,” tegas Siswo.

Ia juga mengingatkan bahwa tindakan menghalangi kerja jurnalistik mencakup berbagai bentuk pelanggaran, antara lain:
– Melarang peliputan tanpa dasar hukum
– Mengusir wartawan dari area publik
– Merampas alat kerja seperti kamera atau ponsel
– Memaksa menghapus rekaman
– Intimidasi verbal
– Kekerasan fisik saat peliputan
– Menahan wartawan tanpa alasan hukum

Semua tindakan tersebut memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa kebebasan pers bukan sekadar slogan, melainkan hak konstitusional yang wajib dijaga bersama. Komunitas pers menyerukan solidaritas nasional untuk menolak segala bentuk intimidasi dan terus mengawal tegaknya hukum serta kebebasan berekspresi.(don)

Artikel Puluhan Wartawan Laporkan Dugaan Penghalangan Kerja Jurnalistik ke Polres Ngawi pertama kali tampil pada Reportase News.

banner 400x130

PT Pulau Dua Sentosa Pekerjakan Orang, Tidak Mematuhi UU Keselamatan Kerja.


Metro Online–Pekerjaan pembangunan gedung Terminal tipe B di kota sorong, menjadi bua bibir dan sorotan publik yang seakan tidak ada habisnya, pasalnya pekerjaan tersebut sudah sekian lama berjalan, namun belum juga kunjung selesai.

Sesui nomor dan tahun kontrak yang mendapatkan tender proyek pekerjaan tersebut adalah PT, Pulau Dua Sentosa, dengan nomor kontrak: 640/06/KOBT/T/-KTSRG/DISHUB)PBD/VIII/2023 Yang Mana telah di serap dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi Papua Barat Daya.

Perlu di ketahui bahwa papan proyek tersebut, tidak tercantum berapa besar nominal anggaran yang harus di pergunakan oleh dinas perhubungan provinsi papua barat daya untuk mengerjakan pekerjaan tersebut.

Sementara surat perintah kerja (SPK) terhitung dari 23 agustus 2023 dengan jangka waktu kerja 120 hari lamanya, dari data yang di himpun wartawan media ini di lapangan, jika proyek tersebut sudah melewati ambang batas waktu yang telah di tentukan sebagaimana waktu yang terpampang pada papan proyek pekerjaan tersebut.

Belum lagi, proyek tersebut tidak di beberkan berapa besar nominal anggaran yang di peruntukan untuk mengerjakan gedung bangunan yang nota benenya melayani warga provinsi papua barat daya seluruhnya.

Mirisnya bangunan yang sebegitu besar dan berlantai dua tersebut memiliki sekian banyaknya pekerja buru, tidak memakai atribut pengaman untuk keselamatan pribadi, muncul pertanyaan, jika demikian kesalahan ini jatuh pada siapa? apakah Dinas Perhubungan Atauhkah PT, Pulau Dua Sentosa sebagai pengelolah pekerjaan, ungkap seorang warga yang enggan membeberkan namanya kepada wartawan sekitar 11:20 WIT.

Lebih lanjut warga pun menjelaskan padahal di negara kita indonesia tercinta ini, sudah di atur mekanisme keselamatan kerja dan telah di tuangkan dalam Undang-Undang yang mana tidak asing lagi bagi kita, lalu apa konsekwensi terakhir yang di lakukan oleh serikat pekerja buru, untuk melindungi pekerja dalam proyek tersebut? Beber warga seakan tidak terima dengan tindak tanduk pihak PT, terhadap pekerjanya.

Kami meminta kepada pemerintah provinsi dalah hal ini PJ, Gubernur Provinsi Papua barat daya, dan juga serikat pekerja buru agar tolong menegur dan menindak tegas Direktur PT, Pulau Dua Sentosa yang nyata-nyatanya mempekerjakan orang lain, tanpa memperhatikan keselamatan kerja bagi pekerjanya Tutup warga Senin 6 mei 2024.

SIBER REFUN Mengabarkan.