Bupati Absen, PIJAR Blitar Kritik Lemahnya Komunikasi Publik Pemkab dalam Acara Fun Gathering Media

BLITAR — Acara Fun Gathering Media 2025 yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan) Kabupaten Blitar pada Rabu (3/12/2025) menjadi sorotan tajam para jurnalis. Alih-alih memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan media, kegiatan ini justru menuai kritik keras akibat ketidakhadiran Bupati Blitar serta sejumlah catatan teknis yang dinilai tidak profesional.

Kritik paling tegas disampaikan oleh Ketua Persatuan Insan Jurnalis Blitar Nusantara (PIJAR Blitar), Sutrisno, yang menilai absennya kepala daerah telah merusak esensi utama acara tersebut.

Dalam forum yang mengusung tema “Penguatan Kolaborasi Strategis” tersebut, kehadiran Bupati Blitar menjadi harapan para pelaku media. Namun, hingga acara berakhir, Bupati tidak menunjukkan diri.

Fun Gathering Media Berujung Polemik: PIJAR Blitar Nilai Pemerintah Tidak Serius Bangun Kolaborasi dengan Pers.

Sutrisno menilai ketidakhadiran tersebut sebagai indikasi lemahnya komitmen pemerintah daerah terhadap kemitraan strategis dengan insan pers.

“Kami sangat menyayangkan ketidakhadiran Bupati. Ini adalah forum resmi yang justru menjadi momentum penting untuk memperkuat komunikasi publik. Ketidakhadiran beliau menimbulkan kesan bahwa pemerintah kurang serius membangun kemitraan yang setara dan saling menghormati,” tegasnya.

Menurutnya, kehadiran seorang kepala daerah bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk penghargaan terhadap profesi jurnalis yang selama ini berperan menjaga transparansi, akuntabilitas, serta kualitas informasi di tengah masyarakat.

“Ini bukan acara seremonial biasa. Ketidakhadiran pimpinan daerah telah mengurangi nilai strategis agenda ini dan berpotensi merusak kepercayaan insan pers terhadap komitmen pemerintah,” tambah Sutrisno.

Selain kritik terhadap absennya Bupati, PIJAR Blitar juga menyoroti masalah teknis berupa pemberian dana transportasi sebesar Rp100.000 kepada peserta media.

Besaran tersebut dinilai tidak sebanding dengan jarak tempuh yang harus dilalui beberapa awak media, terutama yang berasal dari wilayah kecamatan jauh.

“Transport Rp100 ribu itu tidak logis. Banyak jurnalis yang datang dari wilayah jauh. Ini menunjukkan kurangnya perhitungan dan kesan meremehkan kerja-kerja jurnalistik,” ujar Sutrisno.

Ia menegaskan bahwa penghargaan profesional terhadap media tidak hanya dinilai melalui program atau acara, tetapi melalui perhatian terhadap detail teknis yang mencerminkan keseriusan pemerintah.

PIJAR Blitar meminta Diskominfotiksan agar melakukan evaluasi besar-besaran, khususnya dalam memastikan kehadiran pejabat kunci pada agenda yang melibatkan media.

“Media bukan musuh. Media adalah mitra. Komitmen itu tidak cukup disampaikan secara verbal, tetapi harus diwujudkan melalui kehadiran pejabat tertinggi daerah dan perlakuan yang layak terhadap insan pers,” tegas Sutrisno.

Ia menilai bahwa tanpa kehadiran kepala daerah, fungsi utama kegiatan—yakni membangun hubungan strategis antara pers dan pemerintah—menjadi hilang.

Absennya Bupati dan masalah teknis yang muncul membuat acara ini meninggalkan catatan negatif bagi Diskominfotiksan. Dinas yang seharusnya menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat dinilai gagal menghadirkan standar koordinasi yang baik.

PIJAR Blitar menekankan bahwa pemerintah daerah harus memperbaiki pola komunikasi publik dan meningkatkan kualitas kemitraan dengan media, termasuk memperhatikan aspek teknis yang berdampak pada wibawa instansi.

Acara Fun Gathering Media 2025 yang semula dirancang untuk memperkuat hubungan pemerintah dan jurnalis, berakhir dengan banyak pertanyaan terkait prioritas pemerintah daerah dalam membangun komunikasi publik yang inklusif, transparan, dan profesional.

banner 400x130

Laporan Kehilangan Ditindaklanjuti Kilat, Polres Jombang Temukan Remaja dalam Kondisi Selamat

JOMBANG – Profesionalisme dan respons cepat personel Pamapta III Polres Jombang kembali mendapat apresiasi publik. Pada Selasa, 25 November 2025, sekitar pukul 09.15 WIB, Sri Utami (49), warga Desa Losari, Kecamatan Ploso, mendatangi Mapolres Jombang untuk melaporkan putrinya, NNF (16), yang tidak pulang selama beberapa hari.

Sebelum membuat laporan, keluarga telah melakukan pencarian secara mandiri di berbagai lokasi, namun tidak membuahkan hasil. Kekhawatiran yang meningkat mendorong Sri Utami meminta bantuan resmi kepolisian.

Setelah menerima laporan tersebut, Ipda Nur Wahyu, S.H., bersama personel Pamapta III, langsung melakukan langkah cepat. Selain menerbitkan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan Orang, petugas juga segera turun ke lapangan untuk melakukan pencarian.

Koordinasi dilakukan dengan SPKT dan Piket Sabhara, sementara area pencarian diperluas ke titik-titik strategis, kawasan publik, hingga lokasi yang berpotensi menjadi tempat keberadaan remaja tersebut. Informasi dari keluarga, teman, serta warga setempat dihimpun untuk mempercepat identifikasi.

Tidak membutuhkan waktu lama, upaya tersebut membuahkan hasil. Petugas berhasil menemukan NNF di kawasan simpang tiga Universitas Darul Ulum (Unipdu) Jombang dalam kondisi selamat. Remaja tersebut kemudian dibawa ke Polres Jombang untuk pemeriksaan dan memastikan kondisi fisiknya, sebelum diserahkan kembali kepada keluarga.

Suasana haru terjadi ketika Sri Utami memeluk putrinya yang telah ditemukan. Ia menyampaikan rasa syukur dan apresiasi mendalam kepada pihak kepolisian.

“Saya sangat berterima kasih kepada bapak-bapak polisi, terutama Pamapta yang begitu cepat membantu saya. Saya benar-benar tidak tahu harus bagaimana tanpa bantuan polisi. Alhamdulillah anak saya ditemukan selamat. Terima kasih banyak,” ujarnya.

Keberhasilan ini kembali menegaskan komitmen Polri dalam memberikan rasa aman, menghadirkan solusi cepat, serta menjadi pelindung dan pengayom masyarakat yang sedang menghadapi situasi darurat maupun kondisi penuh tekanan.

KUHAP Terbaru Disahkan, Presiden DPN FAMI Ofi Sasmita Tegaskan Peran Sentral Advokat dalam Pemberian Bantuan Hukum

 

Jakarta – Setelah pengesahan KUHAP terbaru yang memperkuat peran dan perlindungan advokat, Presiden Dewan Pimpinan Nasional Federasi Advokat Muda Indonesia (DPN FAMI), Ofi Sasmita, menegaskan pentingnya advokat dalam memberikan bantuan hukum bagi masyarakat Indonesia, khususnya mereka yang kurang mampu dan rentan terhadap ketidakadilan hukum.

Ofi Sasmita menekankan, “Advokat bukan hanya pembela di persidangan, tetapi juga garda terdepan dalam memastikan hak-hak hukum masyarakat terpenuhi. Penguatan KUHAP harus diikuti dengan implementasi nyata agar advokat dapat menjalankan tugasnya secara maksimal dan profesional.”

FAMI merupakan organisasi advokat secara nasional, dengan anggota tersebar di seluruh provinsi di Indonesia. Karena itu, menurut Ofi Sasmita, FAMI memiliki tanggung jawab strategis untuk mengawal pemberian bantuan hukum bagi masyarakat di seluruh wilayah, memastikan akses keadilan merata dan profesional. “Sebagai organisasi advokat nasional, FAMI berkomitmen untuk mendukung implementasi KUHAP terbaru dan memastikan seluruh anggota dapat bekerja secara aman, profesional, dan sesuai kode etik,” tambahnya.

Menurutnya, pemberian bantuan hukum merupakan fungsi strategis advokat dalam sistem peradilan pidana, sekaligus sebagai bentuk perlindungan terhadap hak asasi manusia. Advokat yang memiliki kepastian hukum dan dilindungi secara penuh dalam melaksanakan profesinya akan lebih mampu menegakkan keadilan, baik bagi tersangka, korban, maupun masyarakat luas.

Ofi Sasmita juga menyoroti tantangan praktik di lapangan, seperti tafsir kabur mengenai istilah “itikad baik” dalam pasal perlindungan advokat. Ia menegaskan perlunya regulasi yang jelas agar advokat tidak menghadapi risiko hukum saat memberikan bantuan hukum atau mendampingi klien.

Lebih lanjut, Ofi Sasmita menyampaikan bahwa FAMI akan terus memantau implementasi KUHAP terbaru dan berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk memastikan perlindungan advokat dijalankan secara efektif. “Kami berharap pemerintah dan DPR RI memberikan dukungan penuh agar advokat benar-benar dapat menjalankan peran sentralnya tanpa hambatan,” ujar Ofi Sasmita. Dikantor DPN FAMI  Jl. Gatot Subroto Jakarta Selatan

Dengan penguatan peran advokat, diharapkan masyarakat Indonesia, terutama kelompok yang rentan, akan lebih mudah mendapatkan akses keadilan dan bantuan hukum yang profesional. Hal ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam sistem peradilan pidana nasional.

Humas FAMI

Polres Sumenep Amankan Pria di Guluk-Guluk, Sembunyikan Sabu dalam Bungkus Rokok

SUMENEP – Satuan Reskrim Polsek Ganding Polres Sumenep kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kecamatan Ganding. Seorang pria berinisial IY (34), warga Desa Guluk-Guluk, diamankan petugas setelah kedapatan menyimpan sabu di dalam bungkus rokok.

Penangkapan terjadi pada Senin, 10 November 2025 sekitar pukul 15.30 WIB, di Jalan Raya Guluk-Guluk, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep. Saat itu, petugas tengah melakukan penyelidikan terkait kasus pencurian dan mendapati seorang pria yang dicurigai melintas. Ketika dilakukan pemeriksaan badan, petugas menemukan 1 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,50 gram yang disembunyikan di dalam bungkus rokok warna biru.

Kapolsek Ganding AKP Hudi Susilo, S.H., membenarkan pengungkapan tersebut.

Menurutnya, tersangka langsung mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

“Awalnya anggota melakukan penyelidikan kasus pencurian, kemudian mencurigai seseorang yang melintas. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sabu di dalam bungkus rokok. Tersangka dan barang bukti langsung kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya tersangka IY dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., melalui Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti S, S.H., memberikan apresiasi atas kinerja anggota di lapangan.

“Polres Sumenep berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba. Siapapun yang terlibat akan diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor bila mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Ganding dan rencananya akan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Sumenep untuk proses penyidikan lanjutan.