Pengungkapan Kasus Sabu di Talango, Polsek Ringkus Seorang Pria Beserta Barang Bukti 2 Gram

SUMENEP – Unit Reskrim Polsek Talango kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Pada Selasa, 2 Desember 2025 sekitar pukul 16.30 WIB, petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial E.H. (55) di rumahnya di Dusun Ban-ban, Desa Talango, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep.

Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas terduga pelaku yang diduga sering menjadikan rumahnya sebagai lokasi transaksi dan penggunaan sabu. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Kapolsek Talango IPTU Haryono, yang kemudian memimpin empat personel menuju ke lokasi guna melakukan upaya penindakan.

Sesampainya di rumah terlapor, petugas melakukan penggeledahan di dalam kamar yang digunakan pelaku. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan tas warna hitam yang berisi tiga plastik klip sabu dengan berat kotor 2 gram, sebuah ponsel, serta uang tunai sebesar Rp1.210.000. Pelaku mengakui bahwa sebelum penangkapan, sekitar pukul 15.00 WIB ia sempat menggunakan sabu di dalam kamarnya.

Atas temuan tersebut, petugas segera mengamankan E.H. beserta barang bukti ke Polsek Talango untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kepemilikan dan peredaran Narkotika Golongan I jenis sabu.

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., melalui Kasihumas AKP Widiarti, S.H., memberikan apresiasi atas langkah cepat Unit Reskrim Polsek Talango dalam menindaklanjuti informasi masyarakat.

“Keberhasilan ini merupakan wujud kesigapan jajaran Polres Sumenep dalam merespons setiap laporan warga. Kami menegaskan bahwa Polri tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar maupun penyalahguna narkoba. Penindakan tegas akan terus dilakukan demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika,” ujarnya.

Lebih lanjut, AKP Widiarti menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

“Sinergi dengan masyarakat adalah kunci utama dalam pemberantasan narkoba. Kami mengajak seluruh warga untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika di daerahnya,” tambahnya.

Saat ini Polsek Talango telah berkoordinasi dengan pembina fungsi dan akan melimpahkan perkara tersebut kepada Satresnarkoba Polres Sumenep guna proses penyidikan lebih lanjut.

banner 400x130

Pengedar Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Sumenep, 4,29 Gram Barang Bukti Diamankan

SUMENEP – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Sumenep. Pada hari Senin, 1 Desember 2025 sekitar pukul 20.20 WIB, petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran Narkotika jenis sabu.

Seorang pria berinisial A.M. (46) diamankan di ruang tamu sebuah rumah milik warga di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

Penangkapan berawal dari informasi yang diterima Satresnarkoba mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, petugas segera melakukan penindakan dengan mendatangi lokasi. Setibanya di tempat kejadian, petugas menemukan A.M. tengah berada di dalam rumah tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu poket sabu seberat 4,29 gram.s.bsto yang dibungkus tisu putih dan diletakkan di atas kursi tempat pelaku duduk. Selain itu, polisi juga mengamankan sebuah ponsel yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran sabu tersebut.

Ketika barang bukti ditunjukkan, A.M. mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya. Pelaku kemudian langsung dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna proses penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait kepemilikan dan kegiatan peredaran Narkotika Golongan I jenis sabu.

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., melalui Kasihumas AKP Widiarti, S.H., memberikan apresiasi terhadap kinerja jajaran Satresnarkoba yang kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sumenep.

“Kami berkomitmen penuh untuk menjaga Kabupaten Sumenep dari ancaman narkoba. Setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap tidak akan kami toleransi. Polres Sumenep akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, serta penindakan demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda,” tegasnya.

Akp Widiarti juga menambahkan bahwa keberhasilan penangkapan ini diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi para pelaku lain agar tidak mencoba melakukan aktivitas serupa di wilayah hukum Polres Sumenep.

Upaya pencegahan dan penegakan hukum akan terus ditingkatkan melalui kerja sama lintas fungsi dan partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba tengah melengkapi berkas administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, menyita serta mengamankan barang bukti, mengirimkan sampel ke Labfor Polda Jatim, serta melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Semua proses akan dilakukan secara profesional hingga penyidikan dinyatakan tuntas.