Lelang Kapal MT Arman 114 Sepi Peminat, Tak Satu Pun Penawaran Masuk

BATAM, RN — Lelang kapal supertanker MT Arman 114 beserta muatan light crude oil yang digelar melalui situs lelang.go.id berakhir tanpa hasil. Hingga penutupan pada Selasa (2/12/2025) pukul 14.00 WIB, tidak ada satu pun peserta yang mengajukan penawaran.

Kepala Bidang Hukum dan Informasi KPKNL Batam, Rahmat, membenarkan bahwa seluruh proses telah dilaksanakan sesuai prosedur, namun minat peserta nol.

“Tidak ada peserta yang memasukkan penawaran. Artinya, tidak ada pemenang lelang,” ujarnya.

Rahmat menjelaskan, proses lelang sempat menghadapi kendala teknis. Situs lelang.go.id beberapa kali sulit diakses oleh calon peserta. Selain itu, persyaratan administratif yang cukup ketat membuat sejumlah perusahaan gagal melengkapi dokumen hingga batas waktu.

Ia menegaskan panitia lelang tidak memiliki kewenangan menjelaskan aspek perkara atau pertimbangan hukum yang menjadi dasar penyitaan kapal tersebut.

“Untuk perkara, seluruhnya menjadi kewenangan kejaksaan,” katanya.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus, turut membenarkan bahwa tidak ada perusahaan yang mendaftar secara resmi.

“Informasi dari KPKNL, dokumen dari beberapa calon peserta tidak lengkap, sehingga tidak ada yang terdaftar,” ujar Priandi.

Padahal sebelumnya, sebanyak 19 perusahaan mengikuti aanwijzing atau penjelasan lelang di Aula Kejaksaan Negeri Batam pada 24 November 2025. Namun tak satu pun melanjutkan ke tahap pendaftaran resmi.

MT Arman 114 merupakan barang rampasan negara dalam perkara pencemaran lingkungan oleh nakhoda Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm. Kapal tanker berbendera Iran tersebut menjadi salah satu aset rampasan terbesar yang dieksekusi kejaksaan pada tahun ini.

Objek lelang terdiri dari satu unit kapal tanker buatan Korea Selatan tahun 1997 dan muatan minyak mentah sebanyak 166.975 ton. Nilai limit ditetapkan sebesar Rp1.174.503.193.400, dengan jaminan lelang minimal Rp118 miliar.

Dengan tidak adanya peserta, barang rampasan tersebut dinyatakan tidak laku. Menurut Rahmat, kapal akan dikembalikan kepada kejaksaan untuk dibahas ulang, termasuk kemungkinan digelar lelang ulang.

Priandi menambahkan bahwa Kejaksaan Negeri Batam masih menunggu arahan dari Kejaksaan Agung mengenai langkah selanjutnya.

“Kami menunggu petunjuk dari Kejagung,” katanya.

Selain berstatus barang rampasan, kapal MT Arman 114 diketahui masih terkait dengan proses perdata yang belum selesai. Namun panitia lelang tidak memiliki kewenangan menjelaskan lebih jauh soal perkara tersebut.

Dengan berakhirnya lelang tanpa peminat, eksekusi salah satu aset rampasan terbesar tahun ini kembali tertunda sambil menunggu keputusan lebih lanjut dari Kejaksaan Agung.(rn)

Artikel Lelang Kapal MT Arman 114 Sepi Peminat, Tak Satu Pun Penawaran Masuk pertama kali tampil pada Reportase News.

banner 400x130

Lelang Supertanker MT Arman 114 Jalan Terus Meski Masih Bersengketa

BATAM, RN — Polemik hukum terkait supertanker berbendera Iran MT Arman 114 kembali menghangat setelah Kejaksaan tetap melanjutkan proses lelang barang rampasan, meski status kepemilikan kapal dan muatan masih dalam sengketa perdata di pengadilan.

Kapal tanker raksasa tersebut sebelumnya ditangkap KN Pulau Marore 322 milik Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI pada Oktober 2023 di Laut Natuna Utara. MT Arman 114 yang tengah mengangkut minyak mentah dengan tujuan akhir China diduga melakukan pencemaran laut dengan membuang tumpahan minyak di perairan Indonesia.

Tindakan tersebut memenuhi unsur pidana lingkungan hidup sebagaimana Pasal 98 ayat (1) UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah diperbarui melalui UU 6/2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja.

Pada 10 Juli 2024, Pengadilan Negeri Batam melalui putusan Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm menjatuhkan vonis bersalah kepada nakhoda kapal, Mohammed Abdelaziz Mohamed Hatiba. Selain menghukum nakhoda, majelis hakim memerintahkan perampasan kapal, kargo, dan seluruh muatan untuk negara.

Berdasarkan putusan tersebut, Kejaksaan kemudian menjadwalkan Lelang Barang Rampasan Negara melalui KPKNL Batam, dengan objek berupa:

Light crude oil sebanyak 166.975,36 metrik ton, Kapal MT Arman 114 berbendera Iran (IMO 9116412)dan sejumlah barang bergerak lainnya.

Namun dalam pengumuman lelang, tidak dicantumkan detail dokumen kepemilikan yang menjadi dasar eksekusi.

Persoalan kian melebar ke ranah diplomatik. Pada Agustus 2024, Ketua MPR RI saat itu, Bambang Soesatyo (Bamsoet), mengungkap bahwa pemerintah Iran meminta agar proses lelang ditunda.

“Pihak Iran telah mengajukan permohonan hukum agar proses lelang bisa ditunda sambil mereka menyelesaikan proses hukum lebih lanjut,” kata Bamsoet.

Ia menyatakan hal itu sudah disampaikan kepada Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Asep Nana Mulyana, saat menerima Duta Besar Iran pada Juni 2024. Bamsoet menegaskan proses hukum akan dijalankan secara transparan dan berkeadilan, termasuk memperhatikan hak pemilik kapal maupun muatannya.

Ocean Mark Shipping Gugat Kejaksaan, PN Batam Perintahkan Kapal Dikembalikan

Sengketa tidak berhenti pada ranah pidana. Ocean Mark Shipping Inc, perusahaan berbasis Panama yang mengaku sebagai pemilik sah kapal, mengajukan gugatan perdata terhadap Kejaksaan.

Dalam putusan Nomor 323/Pdt.G/2024/PN Btm, majelis hakim PN Batam yang diketuai Benny Yoga Dharma mengabulkan gugatan tersebut dan memerintahkan:

Kejaksaan Negeri Batam selaku eksekutor mengembalikan kapal dan muatan light crude oil bernilai triliunan rupiah kepada Ocean Mark Shipping.

Majelis menilai dokumen-dokumen menunjukkan Ocean Mark Shipping adalah pemilik yang sah, serta tidak ada bukti perusahaan memerintahkan nakhoda melakukan tindak pidana. Dengan demikian, kesalahan nakhoda dianggap merupakan tanggung jawab pribadi, bukan korporasi.

Meski demikian, putusan ini belum berkekuatan hukum tetap karena masih menunggu kasasi di Mahkamah Agung.

Selain kasasi Ocean Mark Shipping, terdapat perkara lain yang masih berjalan. Berdasarkan sistem informasi perkara PN Batam, tercatat gugatan perlawanan pihak ketiga (derden verzet) oleh Concepto Screen SAL dengan nomor 418/Pdt.Bth/2025/PN Batam.

Artinya, objek perkara — kapal dan muatan — kini berada dalam multi-sengketa yang belum selesai.

Kejaksaan Tetap Lanjutkan Lelang Meski Objek Masih Bersengketa

Meski putusan perdata yang memerintahkan pengembalian dan proses kasasi di MA, serta gugatan derden verzet masih berjalan,Kejaksaan tetap melanjutkan proses lelang aset rampasan tersebut.

Keputusan ini menuai sorotan karena eksekusi terhadap objek yang masih bersengketa berpotensi menimbulkan implikasi hukum baru, termasuk pembatalan lelang atau potensi gugatan ganti rugi jika Mahkamah Agung memenangkan penggugat.

Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai langkah yang akan ditempuh apabila putusan di tingkat kasasi atau perkara perlawanan memenangkan pihak penggugat.(rn)

Artikel Lelang Supertanker MT Arman 114 Jalan Terus Meski Masih Bersengketa pertama kali tampil pada Reportase News.