Jeneponto, Sulawesi Selatan — Deretan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) di Kabupaten Jeneponto kembali mencuat ke ruang publik. Kali ini, sorotan tajam datang dari Indonesia Anti-Corruption Advocacy (IACA) yang secara terbuka mendesak aparat penegak hukum agar tidak lagi membiarkan kasus-kasus tersebut mengendap tanpa kepastian hukum.
IACA menilai, lambannya penanganan sejumlah dugaan korupsi di Jeneponto justru berpotensi memperkuat persepsi publik bahwa hukum belum sepenuhnya bekerja secara adil dan tegas, terutama terhadap perkara yang melibatkan anggaran negara dan kepentingan masyarakat luas.
Indonesia Anti-Corruption Advocacy (IACA) merupakan lembaga sayap organisasi Komite Pengacara dan Penasihat Hukum Muda Republik Indonesia, yang memiliki mandat melakukan pengawasan dan pengawalan terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi di seluruh Indonesia.
Muhammad Iqbal Maulana selaku Direktur IACA menyampaikan bahwa, berdasarkan hasil pemantauan dan laporan masyarakat, terdapat sejumlah dugaan Tipidkor di Jeneponto yang seharusnya sudah memperoleh kejelasan hukum sejak lama, namun hingga kini belum menunjukkan progres penanganan yang transparan.
Adapun kasus-kasus dugaan Tipidkor yang disorot IACA di Kabupaten Jeneponto, antara lain:
” Dugaan Tipidkor Program Upaya Khusus (UPSUS) Kedelai Tahun Anggaran 2016, Dugaan Tipidkor Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Lassang-Lassang Tahun 2017, Dugaan penyimpangan Subsidi Pupuk yang dinilai tidak tepat sasaran, Dugaan penyalahgunaan anggaran Dana BUMDes di sejumlah desa Termasuk Desa Tino Kecamatan Tarowang Jeneponto, Dugaan Tipidkor Pokok Pikiran (POKIR) DPRD Jeneponto Periode 2019–2024, Dugaan Tipidkor Penggunaan Dana Desa Bontomatene”
IACA menyoroti enam kasus dugaan korupsi yang mengendap di Jeneponto selama bertahun-tahun. Kasus-kasus tersebut mencakup dugaan Tipidkor Program Upaya Khusus (UPSUS) Kedelai Tahun Anggaran 2016, pembangunan dan pengelolaan Pasar Lassang-Lassang Tahun 2017, serta penyimpangan subsidi pupuk yang dinilai tidak tepat sasaran dan Merugikan Negara.
Selain itu, terdapat juga dugaan penyalahgunaan anggaran Dana BUMDes di sejumlah desa, termasuk Desa Tino Kecamatan Tarowang, serta dugaan Tipidkor Pokok Pikiran (POKIR) DPRD Jeneponto Periode 2019–2024 dan penggunaan Dana Desa Bontomatene. Penanganan yang cepat dan transparan terhadap kasus-kasus ini sangat diperlukan untuk memastikan akuntabilitas dan keadilan.
Menurut IACA, kasus-kasus tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan mencerminkan persoalan serius dalam tata kelola anggaran, lemahnya pengawasan, serta minimnya transparansi dalam pengelolaan keuangan negara dan daerah.
“Jika dibiarkan tanpa kejelasan, kondisi ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Aparat penegak hukum harus membuktikan keberpihakan pada keadilan, bukan pada kekuasaan,” tegas Muhammad Iqbal Maulana.
IACA menegaskan bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) harus benar-benar diterapkan, tanpa pengecualian dan tanpa kompromi, terutama dalam perkara korupsi yang menyangkut hajat hidup masyarakat.
Lebih jauh, IACA mengingatkan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang penanganannya menuntut keberanian, integritas, dan transparansi penuh dari aparat penegak hukum.
IACA menyatakan akan terus melakukan pengawalan, pemantauan, serta kontrol publik, dan tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum lanjutan maupun membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi apabila penanganan perkara dinilai stagnan atau tidak objektif.
Sampai berita ini diturunkan, aparat penegak hukum di Kabupaten Jeneponto belum memberikan pernyataan resmi atau klarifikasi terkait penanganan sejumlah dugaan Tindak Pidana Korupsi yang disorot oleh Indonesia Anti-Corruption Advocacy (IACA).
Press Rilis Indonesia Anti-Corruption Advocacy (IACA).













