Puluhan Wartawan Laporkan Dugaan Penghalangan Kerja Jurnalistik ke Polres Ngawi

NGAWI, RN — Puluhan jurnalis dari berbagai media melaporkan dugaan penghalangan kerja jurnalistik ke Polres Ngawi, Jumat (5/12), menyusul insiden intimidasi dan pengusiran saat meliput kasus dugaan keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi.

Laporan ini diajukan sebagai bentuk sikap kolektif insan pers dalam menegakkan hukum dan menjaga kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Para jurnalis didampingi kuasa hukum Wahyu Arif Widodo, yang menegaskan bahwa tindakan pengusiran dan intimidasi terhadap wartawan merupakan pelanggaran serius terhadap Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (1) UU Pers.

“Kami datang untuk menjalankan tugas jurnalistik yang sah dan dilindungi undang-undang, tetapi justru diintimidasi dan diusir. Ini bukan sekadar pelanggaran etika, ini dugaan tindak pidana,” ujar Asep, salah satu jurnalis pelapor.

Peristiwa bermula saat sejumlah wartawan meliput dugaan keracunan makanan dalam program MBG di salah satu SPPG Bintang. Alih-alih mendapatkan akses informasi, mereka justru dihadang, diusir secara paksa, bahkan diduga diancam oleh oknum petugas.

Wahyu menambahkan bahwa tindakan tersebut tidak hanya melukai jurnalis secara personal, tetapi juga mencederai hak publik untuk memperoleh informasi yang benar dan transparan. Ia menekankan pentingnya solidaritas antarmedia dan penegakan hukum yang tegas.

Polres Ngawi telah menerima laporan dan menyatakan bahwa kasus ini akan ditangani oleh Unit I Reskrim. Proses klarifikasi terhadap para pelapor telah dimulai.

Ketua KJJT Wilayah Ngawi, Siswo Handoyo, turut mengecam keras insiden tersebut. Ia menegaskan bahwa wartawan memiliki hak legal dan moral untuk melakukan peliputan, terutama terhadap program pemerintah yang dibiayai oleh uang rakyat.

“Wartawan bukan ‘hewan’ yang datang lalu disuguhi ancaman. Mereka menjalankan tugas konstitusional sebagai kontrol sosial dan pilar keempat demokrasi,” tegas Siswo.

Ia juga mengingatkan bahwa tindakan menghalangi kerja jurnalistik mencakup berbagai bentuk pelanggaran, antara lain:
– Melarang peliputan tanpa dasar hukum
– Mengusir wartawan dari area publik
– Merampas alat kerja seperti kamera atau ponsel
– Memaksa menghapus rekaman
– Intimidasi verbal
– Kekerasan fisik saat peliputan
– Menahan wartawan tanpa alasan hukum

Semua tindakan tersebut memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa kebebasan pers bukan sekadar slogan, melainkan hak konstitusional yang wajib dijaga bersama. Komunitas pers menyerukan solidaritas nasional untuk menolak segala bentuk intimidasi dan terus mengawal tegaknya hukum serta kebebasan berekspresi.(don)

Artikel Puluhan Wartawan Laporkan Dugaan Penghalangan Kerja Jurnalistik ke Polres Ngawi pertama kali tampil pada Reportase News.

banner 400x130

Kuasa Hukum Peserta meminta Pengisian Perangkat Desa Sirigan Batal Demi Hukum

NGAWI, RN – Polemik Proses Pengisian Perangkat Desa Sirigan semakin memanjang, hal ini didasarkan pada hasil kajian ulang yang dilakukan oleh Tim Pengisian Perangkat Desa Sirigan bersama Camat, Forkopimca, Kades Sirigan, BPD Sirigan dan Tim Penyusun;

Sumadi Kuasa Hukum dari Para Peserta mengatakan, Proses Pengisian Perangkat Desa Sirigan telah bertentangan dengan undang-undang sehingga harus dinyatakan batal demi hukum;

Hal ini didasarkan pada adanya praktik pengisian Perangkat Desa yang tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Ngawi Nomor 103 tahun 2022;

Dalam Pasal 15 A ayat 2 diatur salah satu tugas tim penyusun adalah membuat soal ujian tertulis namun menurut pengakuan Tim Penyusun soal tersebut didapatkan dari Tim Pengisian Perangkat Desa Sirigan;

Bahwa proses tersebut telah menciderai hak asasi warga desa Sirigan, dan dapat disinyalir adanya Kesewenangan dalam proses Pengisian Perangkat Desa Sirigan yang dilakukan oleh Tim Pengisian, Kepala Desa dan BPD;

Bahwa tindakan Kades, BPD dan Tim Pengisian ini menjadi Peluang Warga Desa Sirigan untuk menjadi Perangkat Desa menjadi tertutup, hal tersebut bisa dilihat dari hasil seleksi tersebut yang memperoleh nilai tertinggi bukan warga desa Sirigan namun orang dari luar desa Sirigan;

Hal ini diperkuat oleh Tata Tertib Penjaringan dan Penyaringan yang dibuat oleh Tim Pengisian dan tidak memahami Dasar hukum yang berlaku, sehingga hal tersebut telah merugikan warga desa Sirigan;

Padahal menurut Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa, yang berhak untuk menjadi Perangkat Desa adalah Warga Desa, tentu hal ini sudah diketahui oleh Kepala Desa dan BPD;

Adanya Polemik dalam Pelaksanaan Pengisian Perangkat Desa Sirigan harus dipertanggungjawabkan secara hukum oleh Kepala Desa, BPD, Tim Pengisian serta Tim Penyusun, karena mereka ini abai terhadap peraturan perundang-undangan;

Dengan ketentuan tersebut, Camat Paron harus menolak hasil pelaksanaan seleksi pengisian Perangkat Desa Sirigan dengan menyatakan bahwa Seleksi Perangkat Desa Sirigan Batal Demi Hukum.(don)

Artikel Kuasa Hukum Peserta meminta Pengisian Perangkat Desa Sirigan Batal Demi Hukum pertama kali tampil pada Reportase News.

Santri Pondok Qur’an Songo Siji Belajar Tertib Lalulintas Di Polres Ngawi

NGAWI, RN – Satuan Lalulintas Polres Ngawi menerima kunjungan para santri Pondok Qur’an Songo Siji Kecamatan Kedunggalar, Sabtu (15/11/2025).

Para santri diberikan edukasi berupa pengenalan tugas polri khususnya Satlantas, dan memberikan sosialisasi tentang tata cara berlalu lintas serta pengenalan rambu-rambu lalu lintas.

Mengetahui rambu-rambu, aturan dan prosedur berkendara di Jalan adalah modal untuk bisa taat berlalu lintas, untuk meminimalkan tingkat pelanggaran dan kecelakaan lalulintas

Tujuan sosialisasi lalu lintas kepada para santri ini untuk memberikan wawasan tentang keselamatan lalu lintas dan menanamkan jiwa pelopor tertib berlalu lintas.

“Kami berharap melalui sosialisasi ini, para santri semakin peduli terhadap keselamatan diri dan orang lain di jalan. Disiplin berlalu lintas harus menjadi bagian dari kebiasaan sehari-hari,” terang KBO Satlantas Polres Ngawi, Iptu Prinanto.

Dalam kesempatan itu para santri juga diajak keliling ke sejumlah satuan kerja di Polres Ngawi untuk mengetahui lebih dekat tugas dan tanggung jawab masing-masing satuan.

Pengasuh Pondok Qur’an Songo Siji, Umi Halim menyebutkan kunjungan para santri ke Polres Ngawi untuk mengenalkan lebih dekat tentang tugas aparat kepolisian. Terutama terkait keselamatan berlalulintas, agar para santri paham.

“Kunjungan ke Polres Ngawi untuk memberikan pemahaman kepada para santri tentang tugas kepolisian, terutama menjaga keselamatan berlalulintas,” sebut Umi Halim.

Diakhir kunjungan para santri juga diajak belajar rambu-rambu lalulintas dan berkendara kendaraan dengan baik dan tertib demi keselamatan bersama.

“Tak takut lagi sama pak polisi, seneng banget bisa belajar tertib lalulintas sama pak polisi,” ujar para santri Pondok Qur’an Songo Siji.(don)

Artikel Santri Pondok Qur’an Songo Siji Belajar Tertib Lalulintas Di Polres Ngawi pertama kali tampil pada Reportase News.