Kuasa Hukum Peserta meminta Pengisian Perangkat Desa Sirigan Batal Demi Hukum

NGAWI, RN – Polemik Proses Pengisian Perangkat Desa Sirigan semakin memanjang, hal ini didasarkan pada hasil kajian ulang yang dilakukan oleh Tim Pengisian Perangkat Desa Sirigan bersama Camat, Forkopimca, Kades Sirigan, BPD Sirigan dan Tim Penyusun;

Sumadi Kuasa Hukum dari Para Peserta mengatakan, Proses Pengisian Perangkat Desa Sirigan telah bertentangan dengan undang-undang sehingga harus dinyatakan batal demi hukum;

Hal ini didasarkan pada adanya praktik pengisian Perangkat Desa yang tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Ngawi Nomor 103 tahun 2022;

Dalam Pasal 15 A ayat 2 diatur salah satu tugas tim penyusun adalah membuat soal ujian tertulis namun menurut pengakuan Tim Penyusun soal tersebut didapatkan dari Tim Pengisian Perangkat Desa Sirigan;

Bahwa proses tersebut telah menciderai hak asasi warga desa Sirigan, dan dapat disinyalir adanya Kesewenangan dalam proses Pengisian Perangkat Desa Sirigan yang dilakukan oleh Tim Pengisian, Kepala Desa dan BPD;

Bahwa tindakan Kades, BPD dan Tim Pengisian ini menjadi Peluang Warga Desa Sirigan untuk menjadi Perangkat Desa menjadi tertutup, hal tersebut bisa dilihat dari hasil seleksi tersebut yang memperoleh nilai tertinggi bukan warga desa Sirigan namun orang dari luar desa Sirigan;

Hal ini diperkuat oleh Tata Tertib Penjaringan dan Penyaringan yang dibuat oleh Tim Pengisian dan tidak memahami Dasar hukum yang berlaku, sehingga hal tersebut telah merugikan warga desa Sirigan;

Padahal menurut Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa, yang berhak untuk menjadi Perangkat Desa adalah Warga Desa, tentu hal ini sudah diketahui oleh Kepala Desa dan BPD;

Adanya Polemik dalam Pelaksanaan Pengisian Perangkat Desa Sirigan harus dipertanggungjawabkan secara hukum oleh Kepala Desa, BPD, Tim Pengisian serta Tim Penyusun, karena mereka ini abai terhadap peraturan perundang-undangan;

Dengan ketentuan tersebut, Camat Paron harus menolak hasil pelaksanaan seleksi pengisian Perangkat Desa Sirigan dengan menyatakan bahwa Seleksi Perangkat Desa Sirigan Batal Demi Hukum.(don)

Artikel Kuasa Hukum Peserta meminta Pengisian Perangkat Desa Sirigan Batal Demi Hukum pertama kali tampil pada Reportase News.

banner 400x130

Warga Antusias Serbu Operasi Pasar Murah Pertama Kali Di Kedunggalar

NGAWI, RN – Operasi Pasar Murah pertama kali yang digelar Dinas Perdagangan Perindustrian Dan Tenaga Kerja (DPPTK) Kabupaten Ngawi di halaman kantor Kecamatan Kedunggalar pada Jumat (28/11/2025) diserbu warga.

Sejak pagi ratusan warga sudah berjubel untuk berbelanja barang kebutuhan pokok yang telah disiapkan dengan harga relatif murah dibawah harga pasar.

Kepala Bidang Tata Niaga Perdagangan DPPTK Kabupaten Ngawi Susana Ika Herawati, SE mengatakan Operasi Pasar Murah baru kali pertama dilaksanakan di Kecamatan Kedunggalar. Sehingga tak mengherankan jika warga rele berjubel untuk mendapatkan barang kebutuhan pokok yang dicari.

“Operasi Pasar Murah dilaksanakan di Kecamatan Kedunggalar karena adanya keinginan kuat dari warga. Terlebih belum pernah dilaksanakan sebelumnya,” kata Susana sapaan akrabnya.

Sejumlah komoditi barang kebutuhan pokok tersedia, diantaranya telur ayam, gula pasir, minyak goreng, bawang merah, bawang putih, cabai hingga barang kebutuhan rumah tangga lainnya, seperti sabun mandi dan sabun cuci. Harga komoditi barang yang dijual jauh dibawah harga pasar.

“Harga kebutuhan pokok yang kini harganya melambung adalah cabai mencapai 50 ribu per kilogram dan disini kita jual hanya 40 ribu,” lanjutnya.

Dengan adanya Operasi Pasar Murah yang telah dilaksanakan untuk ke 40 kalinya ini selama tahun 2025, DPPTK Kabupaten Ngawi berharap bisa menekan laju inflasi.

Kegiatan ini disambut antusias oleh warga masyarakat, terutama para ibu rumah tangga yang memadati lokasi sejak pagi hari. Ratusan warga terlihat memanfaatkan kesempatan itu untuk mendapatkan kebutuhan pokok dengan harga yang lebih terjangkau.

“Seneng banget bisa beli telur ayam, minyak goreng, gula dan barang kebutuhan lainnya dengan harga sangat murah. Moga aja seringkali pasar murah digelar, sangat membantu dan meringankan warga,” ujar Sukinem, salah satu warga Dusun Pulorejo yang borong belanjaan.

Sementara itu, Camat Kedunggalar Dr. Arsad Ragandhi, S.IP., M.Sc sangat mengapresiasi gelaran Operasi Pasar Murah yang dilaksanakan oleh DPPTK Kabupaten Ngawi. Ia juga berharap kegiatan ini bisa rutin dilaksanakan karena sangat membantu masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan pokok.

“Kami ingin kegiatan seperti ini bisa bergulir terus karena sangat membantu masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan pokok. Terlebih untuk mengatasi lonjakan harga pasar yang berimbas pada inflasi,” ungkap Camat Kedunggalar.(don)

Artikel Warga Antusias Serbu Operasi Pasar Murah Pertama Kali Di Kedunggalar pertama kali tampil pada Reportase News.