Wabup Sumenep Tegaskan Seniman dan Budayawan sebagai Jantung dan Jiwa Kesenian Daerah

SUMENEP – Pemerintah Kabupaten Sumenep kembali menunjukkan komitmennya dalam melestarikan seni dan budaya lokal. Sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi para seniman dan budayawan, Pemkab Sumenep memberikan penghargaan khusus kepada para pelaku seni yang dinilai telah berkontribusi besar dalam memajukan kebudayaan daerah.

Wakil Bupati Sumenep, KH. Imam Hasyim, menyampaikan bahwa penghargaan tersebut bukan sekadar bentuk ucapan terima kasih, melainkan pengakuan atas peran strategis para seniman dalam menjaga identitas daerah. Hal itu disampaikannya dalam acara Apresiasi Seniman 2025 di Pendopo Agung Keraton Sumenep, Selasa (25/11/2025).

“Para seniman melalui karyanya adalah penjaga identitas daerah. Mereka merawat warisan budaya leluhur agar tetap tumbuh dan relevan dengan perkembangan zaman,” ujar Wakil Bupati.

Ia menegaskan bahwa seni memiliki peran penting dalam membentuk karakter masyarakat. Oleh karena itu, keberadaan seniman dan budayawan dinilai sebagai pilar penting dalam menjaga nilai dan makna budaya lokal.

Penghargaan ini, menurut Wabup, sekaligus menjadi dorongan moral bagi para seniman dan budayawan untuk terus berkarya dan mengembangkan kreativitas mereka, sehingga budaya lokal tidak tergerus perkembangan zaman.

“Kami berharap para seniman mampu menjadi inspirasi bagi generasi muda untuk mencintai dan mengembangkan budaya daerah,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Wabup Imam Hasyim menyampaikan bahwa melalui kalender event kebudayaan yang digelar secara rutin setiap tahun, ruang bagi para pelaku seni semakin terbuka luas. Hal ini diyakini dapat meningkatkan inovasi seni, memperkuat ekonomi kreatif, serta menarik minat wisatawan.

“Berbagai kegiatan budaya yang terjadwal bukan hanya memberikan ruang pertunjukan bagi seniman, tetapi juga berpotensi meningkatkan ekonomi kreatif serta memperkuat identitas daerah,” pungkasnya.

Dengan penghargaan ini, Pemkab Sumenep menegaskan bahwa pelestarian budaya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi merupakan upaya kolektif seluruh masyarakat untuk menjaga warisan lokal agar tetap hidup dan berkembang.

banner 400x130

UPZ Kabupaten Sumenep Perkuat Profesionalisme Tata Kelola ZIS untuk Kesejahteraan Umat

SUMENEP – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sumenep melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) memperkuat tata kelola Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin. Hal itu ditegaskan dalam Rapat Koordinasi UPZ Baznas Sumenep yang digelar di Hotel Asmi, Senin (24/11/2025).

Wakil Bupati Sumenep, KH. Imam Hasyim, menekankan bahwa UPZ tidak hanya berfungsi sebagai pengumpul dana zakat, tetapi juga sebagai agen pemberdayaan dan pelayan umat.

“UPZ bukan hanya pengumpul dana, tetapi agen pemberdayaan di lini paling depan. UPZ bertugas memperkuat fondasi pengelolaan ZIS Baznas Sumenep agar semakin profesional dan berdampak,” ujarnya.

Pemkab Sumenep bersama Baznas terus mengoptimalkan potensi ZIS untuk mendukung berbagai program sosial, mulai dari santunan fakir miskin, bantuan anak yatim, beasiswa, rumah layak huni, hingga program zakat produktif bagi pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Wabup menegaskan bahwa peran UPZ sangat strategis karena bersentuhan langsung dengan ASN dan masyarakat di tingkat satuan kerja maupun desa.

“UPZ berperan penting memperkuat berbagai program sosial Baznas. Dengan pengelolaan yang baik, bantuan dapat lebih cepat, tepat, transparan, dan akuntabel,” tuturnya.

Wabup menambahkan bahwa Pemkab Sumenep berkomitmen mendukung Baznas dalam mewujudkan tata kelola ZIS yang profesional, sebagai bagian dari upaya pembangunan daerah.

“Ketika ZIS ASN dan masyarakat dikelola secara profesional dan transparan, itu menjadi energi penggerak pembangunan Kabupaten Sumenep,” tegasnya.

UPZ diminta memastikan seluruh penyaluran ZIS dilakukan secara cepat, tepat sasaran, dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Berdasarkan laporan Baznas Kabupaten Sumenep, total penghimpunan ZIS periode Januari–Oktober 2025 mencapai:

  • Rp3.473.666.620 (tiga miliar empat ratus tujuh puluh tiga juta enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus dua puluh rupiah)

Sementara itu, dana yang telah disalurkan dan didayagunakan mencapai:

  • Rp2.823.348.270 (dua miliar delapan ratus dua puluh tiga juta tiga ratus empat puluh delapan ribu dua ratus tujuh puluh rupiah)

Jumlah penerima manfaat (mustahik) hingga saat ini tercatat 7.402 orang.

Wabup menegaskan pentingnya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar potensi ZIS dapat terus meningkat.

“Baznas harus mengoptimalkan potensi ZIS melalui edukasi dan sosialisasi. Ini penting untuk mendukung pemberdayaan ekonomi daerah, mengurangi kemiskinan, dan memperkuat program-program sosial pemerintah,” pungkasnya.

Proyek Redesain Ruang Praktik SMK Rp 2,5 Miliar di Blitar Minim Transparansi dan Abaikan K3

BLITAR – Proyek pembangunan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai Rp 2.579.667.000,- untuk Redesain Ruang Praktis Siswa Broadcast di SMKN 1 Blitar memicu tanda tanya besar di kalangan publik. Meskipun nilai proyek yang fantastis ini seharusnya melibatkan kontraktor profesional melalui proses tender ketat, di lokasi pekerjaan, tidak ditemukan papan proyek yang mencantumkan nama perusahaan pelaksana (PT/CV) sesuai ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Proyek ini diketahui merupakan bagian dari Bantuan Pemerintah Program SMK Pusat Keunggulan Skema Reguler Tahun 2025. Sesuai analisis regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah, pekerjaan konstruksi bernilai miliaran rupiah wajib dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi berbadan hukum (PT atau CV) yang memiliki izin usaha yang sah dan memenangkan tender.

Kejanggalan tidak berhenti pada minimnya transparansi pelaksana proyek. Tim lapangan juga menemukan bahwa para pekerja konstruksi yang terlibat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja Konstruksi (K3K). Hal ini menjadi sorotan serius mengingat K3K adalah standar mutlak dalam setiap pekerjaan konstruksi, terutama yang didanai oleh negara.

“Setiap proyek yang menggunakan uang rakyat, apalagi dengan nilai di atas Rp 2,5 Miliar, harus menjunjung tinggi transparansi dan keselamatan kerja. Ketiadaan papan nama kontraktor dan pengabaian K3K adalah indikasi kuat adanya masalah dalam kepatuhan regulasi,” ujar salah seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.

Menanggapi temuan ini, upaya konfirmasi kepada pihak penanggung jawab proyek menemui jalan buntu. Saat tim mencoba menemui mandor atau pengawas kerja di lokasi, mereka tidak berada di tempat.

Lebih lanjut, Kepala Sekolah SMKN 1 Blitar, Imam Wahyudi, S.pd, tidak dapat ditemui di kantornya. Keterangan dari staf menyebutkan seluruh Wakil Kepala Sekolah (Waka) juga sedang tidak berada di sekolah. Kondisi ini memperkuat kecurigaan publik terhadap upaya konektifitas terkait pelaksanaan proyek besar ini.

Desakan untuk Pihak Terkait Publik dan pihak terkait mendesak agar:

  • Dinas Pendidikan Provinsi/Kemendikbudristek sebagai penyalur dana segera melakukan audit dan investigasi terhadap proses penunjukan pelaksana proyek dan kepatuhan regulasi K3K.
  • Kepala Sekolah SMKN 1 Blitar memberikan klarifikasi terbuka mengenai mekanisme penunjukan kontraktor dan alasan tidak adanya papan nama proyek.
  • Pekerja segera diberikan perlengkapan K3K dan jaminan keselamatan kerja yang sesuai dengan standar yang berlaku.

Proyek APBN adalah amanah negara. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci agar dana miliaran rupiah ini benar-benar menghasilkan fasilitas pendidikan yang berkualitas, bukan masalah hukum di kemudian hari.

Perekonomian Setda Kab. Blitar: Alokasi DBHCHT 2026 Turun Drastis, Pemda Diminta Sesuaikan Program

BLITAR – Pemerintah Kabupaten Blitar akan menghadapi tantangan anggaran yang signifikan pada tahun 2026. Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Blitar, Muhamad Bahrodin, mengumumkan penurunan drastis alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dari pusat, yang memaksa perangkat daerah untuk segera menyesuaikan program kerja.

Penurunan alokasi DBHCHT dari Rp36 miliar pada tahun 2025 menjadi hanya Rp18,7 miliar untuk tahun 2026. Selain itu, Kabupaten Blitar juga akan mengalami efisiensi anggaran pusat dengan penurunan Dana Alokasi Umum (DAU) sekitar Rp33,9 miliar.

Menurut Bahrodin, yang menyampaikan informasi ini pada Senin (24/11/25), penurunan alokasi DBHCHT didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67 Tahun 2024. Formula baru ini m.s.bsapkan perhitungan alokasi berdasarkan dua faktor utama:

  1. Kontribusi cukai produsen rokok (60%)
  2. Bobot produksi tembakau di daerah (40%)

“Formula ini menentukan besar kecilnya dana yang diterima setiap tahun. Oleh karena itu, data dari daerah harus akurat dan menjadi pertimbangan kabupaten dalam menyusun rencana kegiatan tahun anggaran selanjutnya,” jelas Bahrodin.

Menyikapi berkurangnya anggaran, Bahrodin mengeluarkan sejumlah pesan penting bagi seluruh perangkat daerah penerima DBHCHT:

  1. Penyesuaian Program: Dengan alokasi 2026 yang berkurang, perangkat daerah diminta menyesuaikan program sesuai ketentuan pemanfaatan DBHCHT.
  2. Kepatuhan Teknis: Semua kegiatan DBHCHT wajib mengikuti aturan teknis yang ketat, termasuk pembatasan jumlah peserta sosialisasi dan kelengkapan dokumen sesuai mekanisme BHS Kabupaten/Kota.
  3. Jaga Administrasi: Perangkat daerah ditekankan untuk menjaga kesesuaian administrasi guna menghindari kendala dalam proses verifikasi.

Bahrodin berharap forum evaluasi yang diadakan dapat memperkuat pemahaman perangkat daerah mengenai alur penganggaran dan mekanisme teknis DBHCHT.

“Sehingga pelaksanaan program 2025 berjalan optimal dan penyusunan rencana 2026 tetap tepat sasaran meski terjadi penurunan alokasi,” pungkasnya, menegaskan pentingnya efisiensi dan akuntabilitas di tengah keterbatasan anggaran.