Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Disdukcapil Sumenep Hadirkan Aplikasi SIKERIS

SUMENEP — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumenep resmi meluncurkan aplikasi pelayanan administrasi kependudukan berbasis digital bernama SIKERIS (Sistem Informasi Kependudukan dan Registrasi). Inovasi ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk mempercepat akses layanan publik serta menghadirkan tata kelola birokrasi yang lebih modern dan efisien.

Peluncuran aplikasi tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Sumenep, KH. Imam Hasyim, di Pendopo Agung Keraton pada Kamis (27/11/2025).

Dalam sambutannya, Wabup menyatakan bahwa kehadiran SIKERIS merupakan bagian dari strategi transformasi digital pemerintah daerah, khususnya dalam meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan yang selama ini dinilai membutuhkan proses panjang.

“Aplikasi SIKERIS bisa mendukung upaya pemerintah daerah dalam membangun tata kelola birokrasi modern untuk mewujudkan pelayanan publik yang optimal dan berkualitas,” ujar KH. Imam Hasyim.

Melalui SIKERIS, masyarakat dapat mengajukan berbagai layanan administrasi kependudukan secara online, mulai dari:

  1. Akta Kelahiran
  2. Akta Kematian
  3. Kartu Identitas Anak (KIA)
  4. Perpindahan Penduduk
  5. Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS)
  6. Perbaikan Data
  7. Kartu Keluarga (KK)

Dengan sistem berbasis digital ini, warga tidak perlu lagi menunggu berhari-hari untuk memproses berkas. Cukup mengakses aplikasi, mengisi data yang dibutuhkan, dan proses dapat berjalan lebih cepat.

SIKERIS diharapkan mampu memangkas waktu layanan administrasi yang selama ini dinilai memakan proses panjang,” tambahnya.

Wakil Bupati menegaskan bahwa penerapan inovasi layanan berbasis teknologi merupakan salah satu langkah konkret pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan tanpa hambatan, termasuk bagi masyarakat di wilayah pelosok.

“Transformasi digital ini penting agar masyarakat mendapatkan layanan tanpa hambatan, sehingga manfaat pelayanan publik benar-benar dirasakan,” tegas Imam Hasyim.

Selain mempercepat pelayanan, penggunaan aplikasi ini juga dinilai mampu meminimalkan praktik percaloan serta kesalahan pencatatan data kependudukan.

“Dengan SIKERIS, data kependudukan akan tercatat secara lebih akurat sehingga dapat meminimalisir terjadinya kesalahan dalam pencatatan,” imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Disdukcapil Sumenep juga menyerahkan penghargaan kepada sejumlah unit pelayanan kecamatan, khususnya bagi pegawai non-ASN yang dinilai telah memberikan kontribusi signifikan dalam membantu optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.

Wakil Bupati menilai, penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi pemerintah daerah kepada para pegawai yang selama ini bekerja di balik layar namun berdampak besar bagi pelayanan publik di Sumenep.

“Penghargaan ini adalah bentuk apresiasi terhadap kerja keras yang sering tidak terlihat, tetapi sangat dirasakan masyarakat. Semoga menjadi motivasi bagi unit-unit lain untuk terus berbenah,” pungkasnya.

banner 400x130

Dinkes Blitar Prioritaskan Dana DBHCHT 2026 untuk Iuran JKN Warga Miskin

BLITAR — Meskipun pemerintah pusat melakukan efisiensi anggaran nasional pada tahun 2026, warga miskin Kabupaten Blitar tidak perlu khawatir soal layanan kesehatan. Pemerintah daerah memastikan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dibiayai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tetap aman dan berlanjut.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar, Hasnan Effendi, menegaskan bahwa dana DBHCHT tahun 2026 akan difokuskan sepenuhnya untuk membiayai iuran BPJS bagi warga miskin dan pasien dengan penyakit kronis. “Tahun depan, anggaran tidak untuk pembangunan fisik, tapi hanya untuk JKN. Prioritasnya jelas, melindungi warga yang membutuhkan,” ujarnya, Kamis (27/11/2025).

Hasnan menjelaskan, total alokasi DBHCHT untuk sektor kesehatan pada 2026 mencapai Rp12,7 miliar, hampir setara dengan tahun ini. Dana tersebut dipastikan cukup untuk mempertahankan kepesertaan JKN bagi warga miskin yang sudah terdaftar, sekitar 27.908 orang per bulan. Mereka terdiri dari kelompok masyarakat miskin dan penderita penyakit kronis, sesuai Perbup Nomor 94 Tahun 2021.

“Ini soal kemanusiaan sekaligus keberpihakan pemerintah daerah. Kami tidak ingin layanan kesehatan mereka terputus karena masalah anggaran,” tegas Hasnan.

Meski pembangunan Pustu, rehabilitasi puskesmas, dan pengadaan sarana medis tidak mendapat alokasi tahun depan, pihak Dinkes menekankan bahwa perlindungan kesehatan masyarakat tetap menjadi prioritas. Mekanisme rotasi peserta JKN pun akan berjalan lebih ketat: penggantian hanya dilakukan jika ada peserta yang meninggal atau kondisi ekonominya membaik.

“Bagi yang sudah mampu, kami harapkan mandiri. Yang dibiayai pemerintah tetap warga yang membutuhkan,” tambahnya.

Sepanjang 2025, penyerapan DBHCHT sektor kesehatan telah mencapai 64 persen, atau Rp10,7 miliar dari total Rp16,7 miliar. Dana ini tidak hanya digunakan untuk pembayaran iuran JKN, tetapi juga untuk pembangunan Pustu, rehabilitasi fasilitas kesehatan, pengadaan obat-obatan termasuk obat jiwa, dan alat tes kesehatan dasar seperti strip kolesterol dan asam urat.

Dengan fokus alokasi DBHCHT pada JKN tahun 2026, pemerintah Kabupaten Blitar berharap warga miskin tetap memiliki akses pelayanan kesehatan yang berkelanjutan. “Kalau ada yang meninggal, kami ganti. Tapi yang sudah mampu, biar mandiri. Intinya, tidak ada warga miskin yang kehilangan haknya,” pungkas Hasnan.

Program ini menunjukkan bagaimana DBHCHT tidak hanya berfungsi sebagai sumber pendapatan daerah, tetapi juga menjadi instrumen strategis melindungi masyarakat dari risiko kesehatan dan biaya pengobatan tinggi.

DBHCHT Jadi Penopang Utama Pembiayaan JKN bagi Warga Miskin Blitar

BLITAR — Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Blitar kembali mendapat dukungan besar dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Sepanjang tahun anggaran 2025, sebanyak 27.908 warga miskin terdaftar sebagai peserta JKN yang iurannya ditanggung penuh oleh pemerintah daerah.

Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar mencatat, dari total anggaran DBHCHT sektor kesehatan sebesar Rp16,7 miliar, sekitar Rp10,7 miliar telah terserap per Oktober. Sebagian besar anggaran itu digunakan untuk pembayaran premi JKN bagi masyarakat tidak mampu dan pasien penyakit kronis yang memerlukan pengobatan rutin.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Hasnan Effendi, menegaskan bahwa program ini menjadi salah satu instrumen perlindungan sosial yang paling dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Setiap bulan ada 27.908 orang yang kita biayai melalui DBHCHT. Mereka adalah warga yang benar-benar membutuhkan,” ujarnya, Rabu (26/11/2025).

Ia menjelaskan, peserta JKN yang masuk dalam skema DBHCHT dipilih melalui mekanisme verifikasi yang ketat. Prosesnya melibatkan Dinas Sosial, Puskesmas, dan pemerintah desa. Pergantian peserta dilakukan secara berkala mengikuti dinamika sosial masyarakat.

“Kalau ada peserta yang meninggal atau kondisi ekonominya sudah membaik, posisinya digantikan oleh warga lain yang lebih membutuhkan,” terang Hasnan.

Menurutnya, keberadaan DBHCHT di sektor kesehatan menjadi sangat penting di tengah kondisi ekonomi yang terus menekan masyarakat. Kenaikan harga kebutuhan pokok dan biaya pengobatan membuat banyak warga tidak mampu membayar premi JKN secara mandiri.

“Sejauh ini sudah sangat membantu. Ada 27 ribu orang lebih yang terbantu setiap bulan. Ini bukan angka kecil,” tegasnya.

Namun Hasnan juga menyampaikan kekhawatiran akan potensi pemotongan anggaran pusat pada tahun 2026, termasuk alokasi DBHCHT. Hal itu berpotensi menghambat perluasan jumlah peserta JKN yang ditanggung.

“Kalau anggarannya berkurang, otomatis kami sulit menambah peserta baru. Yang penting sekarang adalah memastikan peserta yang sudah ada tetap terlindungi,” imbuhnya.

Meski demikian, ia optimistis keberlanjutan program ini masih dapat dijaga. Pemerintah daerah menargetkan alokasi sekitar Rp12,7 miliar dari DBHCHT untuk pembiayaan JKN di tahun 2026.

“Selama anggaran itu aman, perlindungan bagi warga miskin dapat terus berjalan. Jangan sampai yang sudah terdaftar malah dicoret karena keterbatasan anggaran,” tegasnya.

Program JKN yang dibiayai DBHCHT menjadi bentuk nyata keberpihakan pemerintah Kabupaten Blitar terhadap warga kurang mampu. Selain menjamin akses berobat, kebijakan ini sekaligus menjadi penyangga agar masyarakat miskin tidak terbebani biaya kesehatan yang semakin tinggi.

Dengan keberlanjutan dukungan DBHCHT, pemerintah berharap layanan kesehatan dasar bagi masyarakat rentan tetap terpenuhi dan tidak ada warga yang terabaikan hanya karena persoalan biaya.

Melalui DBHCHT 2025, Pemkab Blitar Percepat Transformasi Layanan Kesehatan Daerah

BLITAR — Pemerintah Kabupaten Blitar menegaskan komitmennya untuk memperkuat sektor kesehatan masyarakat melalui alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2025. Dengan total dana yang diterima sebesar Rp15,2 miliar, fokus utama Pemkab Blitar adalah menjamin akses kesehatan yang merata bagi seluruh warganya.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar, Murdianto, menjelaskan bahwa mayoritas dana DBHCHT, yaitu sekitar Rp12,6 miliar, akan disalurkan untuk Program Bantuan Iuran Daerah (PBID).

“PBID menjadi program paling prioritas. Dana ini secara khusus membiayai iuran BPJS Kesehatan bagi warga kurang mampu, memastikan mereka tetap memiliki jaminan kesehatan tanpa terkendala biaya,” terang Murdianto.

Selain fokus pada jaminan kesehatan bagi masyarakat prasejahtera, anggaran DBHCHT juga dialokasikan untuk memperkuat sarana dan ketersediaan logistik di fasilitas kesehatan.

Rehabilitasi Fasilitas Kesehatan: Sejumlah Rp1,68 miliar disiapkan untuk rehabilitasi dan peningkatan sarana di fasilitas kesehatan tingkat pertama, seperti Puskesmas dan Puskesmas Pembantu (Pustu).

Pengadaan Obat-obatan: Sebanyak Rp864 juta dialokasikan untuk memastikan ketersediaan dan keamanan stok obat-obatan di seluruh fasilitas layanan kesehatan di Kabupaten Blitar.

Murdianto menyatakan keyakinannya bahwa tambahan anggaran ini akan membuat pelayanan kesehatan di Blitar menjadi lebih cepat, tepat, dan menjangkau seluruh wilayah, termasuk di pedesaan.

Secara keseluruhan, alokasi DBHCHT Kabupaten Blitar tahun 2025 didistribusikan ke tiga sektor utama dengan porsi sebagai berikut:

  • 40 persen untuk sektor Kesehatan
  • 50 persen untuk Pemberdayaan Masyarakat
  • 10 persen untuk Penegakan Hukum (termasuk upaya penanggulangan peredaran rokok ilegal).

Pemerintah Kabupaten Blitar berharap penyaluran dana DBHCHT ini dapat secara signifikan meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui layanan kesehatan yang lebih baik dan merata.