Puluhan Wartawan Laporkan Dugaan Penghalangan Kerja Jurnalistik ke Polres Ngawi

NGAWI, RN — Puluhan jurnalis dari berbagai media melaporkan dugaan penghalangan kerja jurnalistik ke Polres Ngawi, Jumat (5/12), menyusul insiden intimidasi dan pengusiran saat meliput kasus dugaan keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi.

Laporan ini diajukan sebagai bentuk sikap kolektif insan pers dalam menegakkan hukum dan menjaga kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Para jurnalis didampingi kuasa hukum Wahyu Arif Widodo, yang menegaskan bahwa tindakan pengusiran dan intimidasi terhadap wartawan merupakan pelanggaran serius terhadap Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (1) UU Pers.

“Kami datang untuk menjalankan tugas jurnalistik yang sah dan dilindungi undang-undang, tetapi justru diintimidasi dan diusir. Ini bukan sekadar pelanggaran etika, ini dugaan tindak pidana,” ujar Asep, salah satu jurnalis pelapor.

Peristiwa bermula saat sejumlah wartawan meliput dugaan keracunan makanan dalam program MBG di salah satu SPPG Bintang. Alih-alih mendapatkan akses informasi, mereka justru dihadang, diusir secara paksa, bahkan diduga diancam oleh oknum petugas.

Wahyu menambahkan bahwa tindakan tersebut tidak hanya melukai jurnalis secara personal, tetapi juga mencederai hak publik untuk memperoleh informasi yang benar dan transparan. Ia menekankan pentingnya solidaritas antarmedia dan penegakan hukum yang tegas.

Polres Ngawi telah menerima laporan dan menyatakan bahwa kasus ini akan ditangani oleh Unit I Reskrim. Proses klarifikasi terhadap para pelapor telah dimulai.

Ketua KJJT Wilayah Ngawi, Siswo Handoyo, turut mengecam keras insiden tersebut. Ia menegaskan bahwa wartawan memiliki hak legal dan moral untuk melakukan peliputan, terutama terhadap program pemerintah yang dibiayai oleh uang rakyat.

“Wartawan bukan ‘hewan’ yang datang lalu disuguhi ancaman. Mereka menjalankan tugas konstitusional sebagai kontrol sosial dan pilar keempat demokrasi,” tegas Siswo.

Ia juga mengingatkan bahwa tindakan menghalangi kerja jurnalistik mencakup berbagai bentuk pelanggaran, antara lain:
– Melarang peliputan tanpa dasar hukum
– Mengusir wartawan dari area publik
– Merampas alat kerja seperti kamera atau ponsel
– Memaksa menghapus rekaman
– Intimidasi verbal
– Kekerasan fisik saat peliputan
– Menahan wartawan tanpa alasan hukum

Semua tindakan tersebut memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa kebebasan pers bukan sekadar slogan, melainkan hak konstitusional yang wajib dijaga bersama. Komunitas pers menyerukan solidaritas nasional untuk menolak segala bentuk intimidasi dan terus mengawal tegaknya hukum serta kebebasan berekspresi.(don)

Artikel Puluhan Wartawan Laporkan Dugaan Penghalangan Kerja Jurnalistik ke Polres Ngawi pertama kali tampil pada Reportase News.

banner 400x130

Dinas Sosial Ngawi Lauching Rumah Terapi Ceria Adikku Bagi Penyandang Disabilitas

NGAWI, RN – Dinas Sosial Kabupaten Ngawi launching Rumah Terapi Ceria Adikku untuk pemulihan dan peruntukannya bagi anak berkebutuhan khusus penyandang disabilitas pada Kamis (04/12/2025).

Peresmian ditandai dengan pemotongan pita oleh Wakil Bupati Ngawi, Dwi Rianto Jatmiko, bersama Kepala Sentra Terpadu Pendidikan Jawa Timur, serta didampingi Asisten Administrasi Umum, Harsoyo, dan Kepala Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Ngawi, Bonadi.

“Keberadaan Rumah Terapi Ceria Adikku merupakan wujud kehadiran dan perhatian pemerintah kepada anak-anak penyandang disabilitas. Mereka juga punya memiliki hak yang sama, baik hak mendapatkan pendidikan maupun kesehatan. Terlebih launching bertepatan dengan momen peringatan Hari Disabilitas Internasional,” jelas Antok sapaan akrab Wakil Bupati Ngawi.

Sementara, Kepala Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Ngawi, Bonadi menambahkan, setidaknya terdapat tiga pelayanan Rumah Terapi Ceria Adikku dengan ruangan terapi khusus diantaranya fisioterapi, terapi okupasi dan terapi wicara.

“Secara umum untuk sarana dan prasarana penunjang kerja di ruangan terapi sudah lengkap, sehingga memudahkan terapis melakukan terapi dengan baik dan benar,” tambah Bonadi.

Pelayanan Rumah Terapi Ceria Adikku akan dilaksanakan selama hari kerja, mulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB. Ditunjang dengan sejumlah peralatan modern diantaranya, infra red, game ball, matras, ultrasound, bola berduri dan kursi khusus untuk celebral palsy.

Keberadaan rumah terapi ini sebagai bentuk kepedulian dan perhatian Pemerintah Kabupaten Ngawi untuk anak penyandang disabilitas dengan pelayanan gratis.(don)

Artikel Dinas Sosial Ngawi Lauching Rumah Terapi Ceria Adikku Bagi Penyandang Disabilitas pertama kali tampil pada Reportase News.

Lelang Kapal MT Arman 114 Sepi Peminat, Tak Satu Pun Penawaran Masuk

BATAM, RN — Lelang kapal supertanker MT Arman 114 beserta muatan light crude oil yang digelar melalui situs lelang.go.id berakhir tanpa hasil. Hingga penutupan pada Selasa (2/12/2025) pukul 14.00 WIB, tidak ada satu pun peserta yang mengajukan penawaran.

Kepala Bidang Hukum dan Informasi KPKNL Batam, Rahmat, membenarkan bahwa seluruh proses telah dilaksanakan sesuai prosedur, namun minat peserta nol.

“Tidak ada peserta yang memasukkan penawaran. Artinya, tidak ada pemenang lelang,” ujarnya.

Rahmat menjelaskan, proses lelang sempat menghadapi kendala teknis. Situs lelang.go.id beberapa kali sulit diakses oleh calon peserta. Selain itu, persyaratan administratif yang cukup ketat membuat sejumlah perusahaan gagal melengkapi dokumen hingga batas waktu.

Ia menegaskan panitia lelang tidak memiliki kewenangan menjelaskan aspek perkara atau pertimbangan hukum yang menjadi dasar penyitaan kapal tersebut.

“Untuk perkara, seluruhnya menjadi kewenangan kejaksaan,” katanya.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus, turut membenarkan bahwa tidak ada perusahaan yang mendaftar secara resmi.

“Informasi dari KPKNL, dokumen dari beberapa calon peserta tidak lengkap, sehingga tidak ada yang terdaftar,” ujar Priandi.

Padahal sebelumnya, sebanyak 19 perusahaan mengikuti aanwijzing atau penjelasan lelang di Aula Kejaksaan Negeri Batam pada 24 November 2025. Namun tak satu pun melanjutkan ke tahap pendaftaran resmi.

MT Arman 114 merupakan barang rampasan negara dalam perkara pencemaran lingkungan oleh nakhoda Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm. Kapal tanker berbendera Iran tersebut menjadi salah satu aset rampasan terbesar yang dieksekusi kejaksaan pada tahun ini.

Objek lelang terdiri dari satu unit kapal tanker buatan Korea Selatan tahun 1997 dan muatan minyak mentah sebanyak 166.975 ton. Nilai limit ditetapkan sebesar Rp1.174.503.193.400, dengan jaminan lelang minimal Rp118 miliar.

Dengan tidak adanya peserta, barang rampasan tersebut dinyatakan tidak laku. Menurut Rahmat, kapal akan dikembalikan kepada kejaksaan untuk dibahas ulang, termasuk kemungkinan digelar lelang ulang.

Priandi menambahkan bahwa Kejaksaan Negeri Batam masih menunggu arahan dari Kejaksaan Agung mengenai langkah selanjutnya.

“Kami menunggu petunjuk dari Kejagung,” katanya.

Selain berstatus barang rampasan, kapal MT Arman 114 diketahui masih terkait dengan proses perdata yang belum selesai. Namun panitia lelang tidak memiliki kewenangan menjelaskan lebih jauh soal perkara tersebut.

Dengan berakhirnya lelang tanpa peminat, eksekusi salah satu aset rampasan terbesar tahun ini kembali tertunda sambil menunggu keputusan lebih lanjut dari Kejaksaan Agung.(rn)

Artikel Lelang Kapal MT Arman 114 Sepi Peminat, Tak Satu Pun Penawaran Masuk pertama kali tampil pada Reportase News.

Kuasa Hukum Peserta meminta Pengisian Perangkat Desa Sirigan Batal Demi Hukum

NGAWI, RN – Polemik Proses Pengisian Perangkat Desa Sirigan semakin memanjang, hal ini didasarkan pada hasil kajian ulang yang dilakukan oleh Tim Pengisian Perangkat Desa Sirigan bersama Camat, Forkopimca, Kades Sirigan, BPD Sirigan dan Tim Penyusun;

Sumadi Kuasa Hukum dari Para Peserta mengatakan, Proses Pengisian Perangkat Desa Sirigan telah bertentangan dengan undang-undang sehingga harus dinyatakan batal demi hukum;

Hal ini didasarkan pada adanya praktik pengisian Perangkat Desa yang tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Ngawi Nomor 103 tahun 2022;

Dalam Pasal 15 A ayat 2 diatur salah satu tugas tim penyusun adalah membuat soal ujian tertulis namun menurut pengakuan Tim Penyusun soal tersebut didapatkan dari Tim Pengisian Perangkat Desa Sirigan;

Bahwa proses tersebut telah menciderai hak asasi warga desa Sirigan, dan dapat disinyalir adanya Kesewenangan dalam proses Pengisian Perangkat Desa Sirigan yang dilakukan oleh Tim Pengisian, Kepala Desa dan BPD;

Bahwa tindakan Kades, BPD dan Tim Pengisian ini menjadi Peluang Warga Desa Sirigan untuk menjadi Perangkat Desa menjadi tertutup, hal tersebut bisa dilihat dari hasil seleksi tersebut yang memperoleh nilai tertinggi bukan warga desa Sirigan namun orang dari luar desa Sirigan;

Hal ini diperkuat oleh Tata Tertib Penjaringan dan Penyaringan yang dibuat oleh Tim Pengisian dan tidak memahami Dasar hukum yang berlaku, sehingga hal tersebut telah merugikan warga desa Sirigan;

Padahal menurut Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa, yang berhak untuk menjadi Perangkat Desa adalah Warga Desa, tentu hal ini sudah diketahui oleh Kepala Desa dan BPD;

Adanya Polemik dalam Pelaksanaan Pengisian Perangkat Desa Sirigan harus dipertanggungjawabkan secara hukum oleh Kepala Desa, BPD, Tim Pengisian serta Tim Penyusun, karena mereka ini abai terhadap peraturan perundang-undangan;

Dengan ketentuan tersebut, Camat Paron harus menolak hasil pelaksanaan seleksi pengisian Perangkat Desa Sirigan dengan menyatakan bahwa Seleksi Perangkat Desa Sirigan Batal Demi Hukum.(don)

Artikel Kuasa Hukum Peserta meminta Pengisian Perangkat Desa Sirigan Batal Demi Hukum pertama kali tampil pada Reportase News.