Lelang Kapal MT Arman 114 Sepi Peminat, Tak Satu Pun Penawaran Masuk

BATAM, RN — Lelang kapal supertanker MT Arman 114 beserta muatan light crude oil yang digelar melalui situs lelang.go.id berakhir tanpa hasil. Hingga penutupan pada Selasa (2/12/2025) pukul 14.00 WIB, tidak ada satu pun peserta yang mengajukan penawaran.

Kepala Bidang Hukum dan Informasi KPKNL Batam, Rahmat, membenarkan bahwa seluruh proses telah dilaksanakan sesuai prosedur, namun minat peserta nol.

“Tidak ada peserta yang memasukkan penawaran. Artinya, tidak ada pemenang lelang,” ujarnya.

Rahmat menjelaskan, proses lelang sempat menghadapi kendala teknis. Situs lelang.go.id beberapa kali sulit diakses oleh calon peserta. Selain itu, persyaratan administratif yang cukup ketat membuat sejumlah perusahaan gagal melengkapi dokumen hingga batas waktu.

Ia menegaskan panitia lelang tidak memiliki kewenangan menjelaskan aspek perkara atau pertimbangan hukum yang menjadi dasar penyitaan kapal tersebut.

“Untuk perkara, seluruhnya menjadi kewenangan kejaksaan,” katanya.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus, turut membenarkan bahwa tidak ada perusahaan yang mendaftar secara resmi.

“Informasi dari KPKNL, dokumen dari beberapa calon peserta tidak lengkap, sehingga tidak ada yang terdaftar,” ujar Priandi.

Padahal sebelumnya, sebanyak 19 perusahaan mengikuti aanwijzing atau penjelasan lelang di Aula Kejaksaan Negeri Batam pada 24 November 2025. Namun tak satu pun melanjutkan ke tahap pendaftaran resmi.

MT Arman 114 merupakan barang rampasan negara dalam perkara pencemaran lingkungan oleh nakhoda Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm. Kapal tanker berbendera Iran tersebut menjadi salah satu aset rampasan terbesar yang dieksekusi kejaksaan pada tahun ini.

Objek lelang terdiri dari satu unit kapal tanker buatan Korea Selatan tahun 1997 dan muatan minyak mentah sebanyak 166.975 ton. Nilai limit ditetapkan sebesar Rp1.174.503.193.400, dengan jaminan lelang minimal Rp118 miliar.

Dengan tidak adanya peserta, barang rampasan tersebut dinyatakan tidak laku. Menurut Rahmat, kapal akan dikembalikan kepada kejaksaan untuk dibahas ulang, termasuk kemungkinan digelar lelang ulang.

Priandi menambahkan bahwa Kejaksaan Negeri Batam masih menunggu arahan dari Kejaksaan Agung mengenai langkah selanjutnya.

“Kami menunggu petunjuk dari Kejagung,” katanya.

Selain berstatus barang rampasan, kapal MT Arman 114 diketahui masih terkait dengan proses perdata yang belum selesai. Namun panitia lelang tidak memiliki kewenangan menjelaskan lebih jauh soal perkara tersebut.

Dengan berakhirnya lelang tanpa peminat, eksekusi salah satu aset rampasan terbesar tahun ini kembali tertunda sambil menunggu keputusan lebih lanjut dari Kejaksaan Agung.(rn)

Artikel Lelang Kapal MT Arman 114 Sepi Peminat, Tak Satu Pun Penawaran Masuk pertama kali tampil pada Reportase News.

banner 400x130

Satgas FAMI–KAPRI Duga APH Biarkan Pertambangan Ilegal, Siap Laporkan Pemilik Tambang ke Polda Sulsel

Jeneponto–Satuan Tugas Hukum Pertambangan Nasional FAMI–KAPRI menegaskan tindakan tegasnya terhadap dugaan pembiaran aktivitas pertambangan ilegal di Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Pada 28 November 2025, Satgas melayangkan laporan resmi ke Kepala Kepolisian Republik Indonesia, melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri, menyoroti dugaan pelanggaran kode etik oleh jajaran Polsek Kelara, Polres Jeneponto, yang dinilai lalai dan tidak profesional.

Satgas Hukum Pertambangan Nasional FAMI-KAPRI, gabungan Federasi Advokat Muda Indonesia dan Komite Advokasi serta Pemerhati Pertambangan Republik Indonesia, menilai aparat Polsek Kelara membiarkan aktivitas pertambangan ilegal berlangsung tanpa tindakan. Dalam laporan bernomor 018/SATGAS-PN/FAMI-KAPRI/XI/2025, disebutkan bahwa kelalaian aparat berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, merugikan negara, dan memicu keresahan masyarakat. Sikap tidak responsif ini dianggap mencerminkan lemahnya pengawasan internal Polri terhadap illegal mining, yang seharusnya menjadi prioritas penegakan hukum.

Koordinator Satgas Hukum Pertambangan Nasional FAMI-KAPRI, Advokat Binsar Pariluan Hutabarat, menegaskan pengaduan yang dilayangkan ke Propam Mabes Polri bersifat mendasar, karena telah melalui kajian hukum internal secara menyeluruh.

“Pengaduan kami telah diterima dan diketahui oleh para pimpinan tertinggi organisasi serta Laporan Kami Di Propam Mabes POLRI telah Telah Diterima dengan Registrasi Laporan  Nomor:  251128000003,Kami menuntut agar Divisi Propam segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik ini tanpa kompromi,” ujarnya tegas.

Lebih lanjut, Satgas Hukum Pertambangan Nasional FAMI-KAPRI mengumumkan langkah berikutnya:

pelaporan terhadap yang diduga sebagai pemilik tambang ilegal, H. Rate, akan segera dilakukan di Kantor Polda Sulsel. Langkah ini menunjukkan komitmen Satgas untuk menindak seluruh pihak yang terlibat, baik aparat yang lalai maupun pelaku usaha yang menjalankan kegiatan pertambangan ilegal.Ungkap Adv Binsar Pariluan Hutabarat kepada Awak Media di Sekber Satgas Hukum Pertambangan Nasional FAMI-KAPRI Gatot Subroto Jakarta selatan

Satgas Hukum Pertambangan Nasional FAMI-KAPRI menekankan bahwa penanganan illegal mining tidak boleh tebang pilih. Aparat kepolisian wajib hadir sebagai garda terdepan, bukan membiarkan kerusakan lingkungan terus berlangsung. Laporan ini telah diterima Mabes Polri dan kini menunggu penyelidikan resmi Divisi Propam, dengan Satgas memastikan pengawasan penuh hingga tercapai kepastian hukum.

Hingga Berita Ini Ditayangkan Belum ada Pernyataan Resmi dari Instansi Terkait, Red

Lelang Supertanker MT Arman 114 Jalan Terus Meski Masih Bersengketa

BATAM, RN — Polemik hukum terkait supertanker berbendera Iran MT Arman 114 kembali menghangat setelah Kejaksaan tetap melanjutkan proses lelang barang rampasan, meski status kepemilikan kapal dan muatan masih dalam sengketa perdata di pengadilan.

Kapal tanker raksasa tersebut sebelumnya ditangkap KN Pulau Marore 322 milik Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI pada Oktober 2023 di Laut Natuna Utara. MT Arman 114 yang tengah mengangkut minyak mentah dengan tujuan akhir China diduga melakukan pencemaran laut dengan membuang tumpahan minyak di perairan Indonesia.

Tindakan tersebut memenuhi unsur pidana lingkungan hidup sebagaimana Pasal 98 ayat (1) UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah diperbarui melalui UU 6/2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja.

Pada 10 Juli 2024, Pengadilan Negeri Batam melalui putusan Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm menjatuhkan vonis bersalah kepada nakhoda kapal, Mohammed Abdelaziz Mohamed Hatiba. Selain menghukum nakhoda, majelis hakim memerintahkan perampasan kapal, kargo, dan seluruh muatan untuk negara.

Berdasarkan putusan tersebut, Kejaksaan kemudian menjadwalkan Lelang Barang Rampasan Negara melalui KPKNL Batam, dengan objek berupa:

Light crude oil sebanyak 166.975,36 metrik ton, Kapal MT Arman 114 berbendera Iran (IMO 9116412)dan sejumlah barang bergerak lainnya.

Namun dalam pengumuman lelang, tidak dicantumkan detail dokumen kepemilikan yang menjadi dasar eksekusi.

Persoalan kian melebar ke ranah diplomatik. Pada Agustus 2024, Ketua MPR RI saat itu, Bambang Soesatyo (Bamsoet), mengungkap bahwa pemerintah Iran meminta agar proses lelang ditunda.

“Pihak Iran telah mengajukan permohonan hukum agar proses lelang bisa ditunda sambil mereka menyelesaikan proses hukum lebih lanjut,” kata Bamsoet.

Ia menyatakan hal itu sudah disampaikan kepada Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Asep Nana Mulyana, saat menerima Duta Besar Iran pada Juni 2024. Bamsoet menegaskan proses hukum akan dijalankan secara transparan dan berkeadilan, termasuk memperhatikan hak pemilik kapal maupun muatannya.

Ocean Mark Shipping Gugat Kejaksaan, PN Batam Perintahkan Kapal Dikembalikan

Sengketa tidak berhenti pada ranah pidana. Ocean Mark Shipping Inc, perusahaan berbasis Panama yang mengaku sebagai pemilik sah kapal, mengajukan gugatan perdata terhadap Kejaksaan.

Dalam putusan Nomor 323/Pdt.G/2024/PN Btm, majelis hakim PN Batam yang diketuai Benny Yoga Dharma mengabulkan gugatan tersebut dan memerintahkan:

Kejaksaan Negeri Batam selaku eksekutor mengembalikan kapal dan muatan light crude oil bernilai triliunan rupiah kepada Ocean Mark Shipping.

Majelis menilai dokumen-dokumen menunjukkan Ocean Mark Shipping adalah pemilik yang sah, serta tidak ada bukti perusahaan memerintahkan nakhoda melakukan tindak pidana. Dengan demikian, kesalahan nakhoda dianggap merupakan tanggung jawab pribadi, bukan korporasi.

Meski demikian, putusan ini belum berkekuatan hukum tetap karena masih menunggu kasasi di Mahkamah Agung.

Selain kasasi Ocean Mark Shipping, terdapat perkara lain yang masih berjalan. Berdasarkan sistem informasi perkara PN Batam, tercatat gugatan perlawanan pihak ketiga (derden verzet) oleh Concepto Screen SAL dengan nomor 418/Pdt.Bth/2025/PN Batam.

Artinya, objek perkara — kapal dan muatan — kini berada dalam multi-sengketa yang belum selesai.

Kejaksaan Tetap Lanjutkan Lelang Meski Objek Masih Bersengketa

Meski putusan perdata yang memerintahkan pengembalian dan proses kasasi di MA, serta gugatan derden verzet masih berjalan,Kejaksaan tetap melanjutkan proses lelang aset rampasan tersebut.

Keputusan ini menuai sorotan karena eksekusi terhadap objek yang masih bersengketa berpotensi menimbulkan implikasi hukum baru, termasuk pembatalan lelang atau potensi gugatan ganti rugi jika Mahkamah Agung memenangkan penggugat.

Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai langkah yang akan ditempuh apabila putusan di tingkat kasasi atau perkara perlawanan memenangkan pihak penggugat.(rn)

Artikel Lelang Supertanker MT Arman 114 Jalan Terus Meski Masih Bersengketa pertama kali tampil pada Reportase News.

Jaga Marwah Siap Laporkan Kasus Mandek di Kejagung Seperti Dugaan Korupsi IUP Kutai Barat ke KPK

[*]JAKARTA, RN – Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah) menyoroti kasus-kasus mandek yang ditangani Gedung Bundar, Kejaksaan Agung. Salah satu kasus tersebut terkait dugaan korupsi penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur.

[*]Soal ini, Ketua Umum Jaga Marwah Edison Tamba mengatakan, pihaknya menilai kasus-kasus yang mandek di Gedung Bundar sebaiknya dituntaskan sebagai pertanggungjawaban hukum kepada publik. Juga bagian dari keterbukaan, bahwa Kejaksaan Agung sama sekali tidak menoleransi praktik korupsi yang menggerogoti kekayaan dan sumber daya alam negara.

[*]Khusus untuk kasus dugaan korupsi penerbitan IUP di Kutai Barat itu, kata Edison, telah bergulir sejak terbitnya Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Nomor: Prin-70a/F.2/Fd.2/09/2024 tanggal 20 September 2024. Bahkan, sejumlah saksi telah pula diperiksa mulai dari Ismail Thomas (Bupati Kutai Barat periode 2006-2016), bekas kepala dinas ESDM Kutai Barat, perusahaan swasta PT Manoor Bulatns Lestari dan lain sebagainya.

[*]Kendati begitu, kata Edison, belum ada seorang pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. “Sepengetahuan saya berdasarkan informasi yang saya peroleh, kasus ini masih bergulir. Namun, saya tidak tahu apa yang menjadi kendala penyidik dalam menetapkan tersangka kasus ini,” tutur pria yang akrab disapa Edoy di Jakarta, Rabu (12/11).

[*]Oleh karena itu, kata Edison, jika kasus ini tetap mandek, maka peluang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terlibat menuntaskannya menjadi terbuka. Apalagi KPK punya kewenangan koordinasi, supervisi dan penindakan (Korsupda). Keterlibatan KPK menuntaskan dugaan korupsi penerbitan IUP di Kutai Barat itu, kata Edison, publik akan mengapresiasinya sebagai bentuk kerja sama antar-lembaga penegak hukum.

[*]“Untuk mewujudkan hal ini, maka saya akan segera melaporkannya ke KPK secara resmi. Hanya dengan demikian, kasus ini akan menjadi terang benderang dan demi kepastian hukum,” tandas Edison.

[*]Sebagai informasi, Sprindik kasus ini dengan Nomor: Prin-70a/F.2/Fd.2/09/2024 tanggal 20 September 2024 sudah terbit sejak setahun yang lalu. Namun demikian, meski telah naik ke tahap penyidikan, Kejagung belum menetapkan tersangka. Padahal perizinan perusahaan tambang batu bara di Kabupaten Kutai Barat sudah banyak yang diteken saat dipimpin Ismail Thomas.

[*]Eks Bupati Kutai Barat 2006-2016 Ismail Thomas sendiri disebut-sebut merupakan saksi kunci dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan IUP untuk perusahaan batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Barat.

[*]Jejak Perizinan IUP Era Ismail Thomas
Negeri 1000 Jantur, julukan Kabupaten Kutai Barat, selama ini dikenal akan keindahan alam dan kekayaan sumber daya. Namun kini menghadapi kenyataan pahit akibat laju ekspansi tambang dan perkebunan sawit yang masif.

[*]Selama 2 periode kepemimpinan Bupati Ismail Thomas (2006–2015), wilayah seluas jutaan hektar ini menjadi ladang konsesi besar-besaran yang meninggalkan konflik sosial dan kerusakan lingkungan yang serius. Pada kepemimpinan Ismail Thomas, izin tambang dan perkebunan sawit keluar dengan sangat deras. Tercatat 243 izin usaha pertambangan dan tujuh PKP2B diterbitkan, meliputi sekitar 350 ribu hektar lahan tambang.

[*]Untuk diketahui beberapa perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kutai Barat yakni PT Gunung Bara Utama, PT Manoor Bulatn Lestari, PT Ricobana Abadi, PT Jetty Sendawar dan PT Mahakam Coal Mining menggarap wilayah adat serta kawasan hutan lindung dan permukiman. Di sektor perkebunan sawit juga tak kalah agresif. Tercatat lebih dari 200 ribu hektar lahan dikuasai oleh sekitar 38 perusahaan besar, termasuk PT Fangiono Agro Plantation dan PT Dharma Agro Lestari.

[*]Masyarakat adat yang dulu bergantung pada hutan kini terdesak oleh lahan perkebunan industri. Dari total wilayah Kutai Barat, lebih dari seperempatnya kini dikuasai konsesi tambang dan sawit.

[*]Kawasan hutan lindung dan hutan produksi yang tersisa juga terbatas aksesnya, banyak yang sudah dialihkan menjadi tambang atau Hutan Tanaman Industri (HTI). Akibatnya, hanya sekitar 20-25% wilayah yang dapat dikelola secara bebas oleh masyarakat lokal. Kondisi itu membuat konflik agraria masyarakat adat Dayak Benuaq dan Tunjung dengan perusahaan tambang dan sawit terus memanas.

[*]Kerusakan lingkungan seperti banjir, degradasi tanah, dan pencemaran sungai makin memperparah krisis. Sumber penghidupan masyarakat pun hilang, menyebabkan kemiskinan dan migrasi paksa. Data Jaringan Advokasi Tambang melaporkan, izin-izin yang dikeluarkan tanpa kajian dan konsultasi publik menjadi penyebab utama krisis ini.

[*]Boyamin Saiman dari MAKI menyoroti potensi korupsi dalam proses perizinan, mendesak transparansi dan reformasi tata kelola. Mereka mengusulkan audit menyeluruh, pencabutan izin bermasalah, pengakuan hutan adat, moratorium izin baru, rehabilitasi ekosistem, dan proses hukum terhadap mantan Bupati Ismail Thomas dan pejabat terkait. [*]

[*]Artikel Jaga Marwah Siap Laporkan Kasus Mandek di Kejagung Seperti Dugaan Korupsi IUP Kutai Barat ke KPK pertama kali tampil pada Reportase News.