Pengungkapan Kasus Sabu di Talango, Polsek Ringkus Seorang Pria Beserta Barang Bukti 2 Gram

SUMENEP – Unit Reskrim Polsek Talango kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Pada Selasa, 2 Desember 2025 sekitar pukul 16.30 WIB, petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial E.H. (55) di rumahnya di Dusun Ban-ban, Desa Talango, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep.

Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas terduga pelaku yang diduga sering menjadikan rumahnya sebagai lokasi transaksi dan penggunaan sabu. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Kapolsek Talango IPTU Haryono, yang kemudian memimpin empat personel menuju ke lokasi guna melakukan upaya penindakan.

Sesampainya di rumah terlapor, petugas melakukan penggeledahan di dalam kamar yang digunakan pelaku. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan tas warna hitam yang berisi tiga plastik klip sabu dengan berat kotor 2 gram, sebuah ponsel, serta uang tunai sebesar Rp1.210.000. Pelaku mengakui bahwa sebelum penangkapan, sekitar pukul 15.00 WIB ia sempat menggunakan sabu di dalam kamarnya.

Atas temuan tersebut, petugas segera mengamankan E.H. beserta barang bukti ke Polsek Talango untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kepemilikan dan peredaran Narkotika Golongan I jenis sabu.

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., melalui Kasihumas AKP Widiarti, S.H., memberikan apresiasi atas langkah cepat Unit Reskrim Polsek Talango dalam menindaklanjuti informasi masyarakat.

“Keberhasilan ini merupakan wujud kesigapan jajaran Polres Sumenep dalam merespons setiap laporan warga. Kami menegaskan bahwa Polri tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar maupun penyalahguna narkoba. Penindakan tegas akan terus dilakukan demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika,” ujarnya.

Lebih lanjut, AKP Widiarti menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

“Sinergi dengan masyarakat adalah kunci utama dalam pemberantasan narkoba. Kami mengajak seluruh warga untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika di daerahnya,” tambahnya.

Saat ini Polsek Talango telah berkoordinasi dengan pembina fungsi dan akan melimpahkan perkara tersebut kepada Satresnarkoba Polres Sumenep guna proses penyidikan lebih lanjut.

banner 400x130

Satreskrim Polres Sumenep Berhasil Tangkap Buronan Kasus Pencurian Dua Ekor Sapi

SUMENEP – Satreskrim Polres Sumenep kembali menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas pelaku kejahatan dengan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian hewan berupa sapi di wilayah Kecamatan Ganding. Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama M. Jufri, petani asal Dusun Mandala Barat, Desa Gadu Barat, yang kehilangan dua ekor sapi miliknya pada 8 Maret 2023.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Unit Resmob Polres Sumenep sebelumnya telah menangkap seorang tersangka bernama Supriyadi yang kemudian mengakui bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan bersama seorang pelaku lain bernama Rukiyanto, warga Desa Daramista, Kecamatan Lenteng. Namun setelah kejadian, Rukiyanto melarikan diri dan keberadaannya tidak diketahui.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan mendalam, Unit Resmob akhirnya mendapatkan informasi mengenai persembunyian tersangka. Pada Sabtu, 29 November 2025 sekira pukul 19.00 WIB, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap Rukiyanto di wilayah Kabupaten Kediri.

Dalam proses pemeriksaan, tersangka mengakui keterlibatannya dan menjelaskan bahwa aksi pencurian dilakukan dengan cara masuk ke kandang, memotong tali pengikat dua ekor sapi, dan membawa hewan tersebut keluar dari kandang.

Dari ungkap kasus ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa dua ekor sapi hasil kejahatan. Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1, 3, 4, 5 dan ayat (2) junto Pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., melalui Kasihumas Polres Sumenep menyampaikan apresiasi atas keberhasilan anggota di lapangan.

“Polres Sumenep berkomitmen penuh dalam memberantas kejahatan yang meresahkan masyarakat, termasuk pencurian hewan yang seringkali menjadi keresahan di wilayah pedesaan. Kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” ujarnya.

Dengan keberhasilan ini, Polres Sumenep menegaskan bahwa setiap bentuk tindak kriminal akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku demi menjaga rasa aman dan nyaman masyarakat.

Satgas FAMI–KAPRI Duga APH Biarkan Pertambangan Ilegal, Siap Laporkan Pemilik Tambang ke Polda Sulsel

Jeneponto–Satuan Tugas Hukum Pertambangan Nasional FAMI–KAPRI menegaskan tindakan tegasnya terhadap dugaan pembiaran aktivitas pertambangan ilegal di Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Pada 28 November 2025, Satgas melayangkan laporan resmi ke Kepala Kepolisian Republik Indonesia, melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri, menyoroti dugaan pelanggaran kode etik oleh jajaran Polsek Kelara, Polres Jeneponto, yang dinilai lalai dan tidak profesional.

Satgas Hukum Pertambangan Nasional FAMI-KAPRI, gabungan Federasi Advokat Muda Indonesia dan Komite Advokasi serta Pemerhati Pertambangan Republik Indonesia, menilai aparat Polsek Kelara membiarkan aktivitas pertambangan ilegal berlangsung tanpa tindakan. Dalam laporan bernomor 018/SATGAS-PN/FAMI-KAPRI/XI/2025, disebutkan bahwa kelalaian aparat berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, merugikan negara, dan memicu keresahan masyarakat. Sikap tidak responsif ini dianggap mencerminkan lemahnya pengawasan internal Polri terhadap illegal mining, yang seharusnya menjadi prioritas penegakan hukum.

Koordinator Satgas Hukum Pertambangan Nasional FAMI-KAPRI, Advokat Binsar Pariluan Hutabarat, menegaskan pengaduan yang dilayangkan ke Propam Mabes Polri bersifat mendasar, karena telah melalui kajian hukum internal secara menyeluruh.

“Pengaduan kami telah diterima dan diketahui oleh para pimpinan tertinggi organisasi serta Laporan Kami Di Propam Mabes POLRI telah Telah Diterima dengan Registrasi Laporan  Nomor:  251128000003,Kami menuntut agar Divisi Propam segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik ini tanpa kompromi,” ujarnya tegas.

Lebih lanjut, Satgas Hukum Pertambangan Nasional FAMI-KAPRI mengumumkan langkah berikutnya:

pelaporan terhadap yang diduga sebagai pemilik tambang ilegal, H. Rate, akan segera dilakukan di Kantor Polda Sulsel. Langkah ini menunjukkan komitmen Satgas untuk menindak seluruh pihak yang terlibat, baik aparat yang lalai maupun pelaku usaha yang menjalankan kegiatan pertambangan ilegal.Ungkap Adv Binsar Pariluan Hutabarat kepada Awak Media di Sekber Satgas Hukum Pertambangan Nasional FAMI-KAPRI Gatot Subroto Jakarta selatan

Satgas Hukum Pertambangan Nasional FAMI-KAPRI menekankan bahwa penanganan illegal mining tidak boleh tebang pilih. Aparat kepolisian wajib hadir sebagai garda terdepan, bukan membiarkan kerusakan lingkungan terus berlangsung. Laporan ini telah diterima Mabes Polri dan kini menunggu penyelidikan resmi Divisi Propam, dengan Satgas memastikan pengawasan penuh hingga tercapai kepastian hukum.

Hingga Berita Ini Ditayangkan Belum ada Pernyataan Resmi dari Instansi Terkait, Red

Publik Geram: Penanganan Kasus Judol Diduga Bisa “Dibeli”, Polda Jatim Tak Beri Jawaban

MALANG – Praktik judi online kembali menyeret warga ke ranah hukum. Namun, kasus terbaru justru memantik tanda tanya besar publik terkait integritas penegakan hukum oleh oknum aparat. Unit III Subdit I Siber Polda Jawa Timur diduga melakukan penangkapan sekaligus pembebasan seorang terduga pelaku judi online dengan “mahar tebusan” mencapai Rp75 juta.

Informasi ini diperoleh dari beberapa narasumber yang enggan disebutkan identitasnya. Terduga pelaku berinisial MY, warga Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, disebut ditangkap di rumahnya pada Senin, 16 November 2025 sekitar pukul 18.16 WIB.

“Benar MY ditangkap Cyber Polda Jatim di rumahnya. Tapi besoknya sudah bebas, setelah keluarganya membayar sekitar Rp75 juta,” ungkap salah satu narasumber kepada wartawan.

MY disebut sudah kembali ke rumah dan “menghirup udara bebas” hanya selang satu hari setelah penangkapan, yakni pada Selasa, 17 November 2025.

Tim media telah menghubungi anggota Unit Siber Polda Jatim, termasuk mencoba berkoordinasi melalui pesan WhatsApp kepada Unit I dan Wadirsiber Polda Jawa Timur.

Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada satu pun respons dari pihak kepolisian.

Sikap bungkam ini memicu kecurigaan dan memperkuat dugaan publik tentang praktik “tangkap–lepas” dalam kasus tindak pidana judi online.

Kasus ini memunculkan pertanyaan serius: bagaimana mungkin pemberantasan judi online bisa berjalan efektif jika oknum aparat diduga memperjualbelikan proses hukum?

Penangkapan yang diikuti pembebasan cepat dengan dugaan tebusan besar membuat warga menilai penegakan hukum tidak tegas dan mudah diperdagangkan.

“Bagaimana mau menimbulkan efek jera? Kalau bisa bayar, bebas. Kalau tidak bayar, baru diproses,” keluh narasumber lain.

Warga juga menyinggung bahwa banyak masyarakat yang terjerat judi online karena faktor ekonomi dan pengangguran. Namun ketika kasusnya diusut, justru muncul dugaan “praktik damai” antara oknum aparat dan pelaku.

Jika dugaan “tebusan” benar terjadi, maka potensi pelanggaran hukum oleh oknum aparat sangat serius. Secara hukum, hal ini bisa masuk pada beberapa tindak pidana:

  1. Pemerasan oleh oknum aparat
  2. Penyalahgunaan wewenang
  3. Obstruction of justice
  4. Pelanggaran Etik dan Disiplin Kepolisian
  5. Dugaan Pidana Judi Online Tetap Melekat pada MY

Kasus ini seharusnya menjadi perhatian serius Kapolda Jawa Timur. Dugaan “tangkap–lepas bermahar” bukan hanya mencoreng nama institusi kepolisian, tetapi juga berpotensi:

  • Melemahkan kepercayaan publik,
  • Menggagalkan pemberantasan judi online,
  • Memperburuk citra penegakan hukum nasional.

Kompolnas, Propam, dan Itwasda semestinya turun melakukan investigasi internal, terutama karena dugaan keterlibatan Unit Siber Polda Jatim menyangkut kredibilitas penegakan hukum di level sensitif.

Hingga laporan ini dirilis, tim masih berupaya mendapatkan klarifikasi resmi dari:

  • Wadirsiber Polda Jatim
  • Subdit I Siber
  • Bidang Humas Polda Jatim

Media berharap pihak kepolisian memberikan keterangan terbuka untuk menghindari simpang siur informasi dan menjaga akuntabilitas.