Jeneponto — Vice President Federasi Advokat Muda Indonesia (FAMI), Adv. Sulkipani Thamrin, S.H.,L.LM., menyoroti keras keputusan Bupati Jeneponto yang mencoret anggaran Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk Ikatan Istri Anggota DPRD (IKAWAN). Ia menilai langkah tersebut merupakan keputusan gegabah, tidak berdasar kajian matang, dan menunjukkan lemahnya komitmen pemerintah daerah terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM).
“Keputusan Bupati Jeneponto ini bukan hanya ceroboh, tapi juga mencerminkan cara pandang sempit terhadap peran strategis perempuan dalam pembangunan daerah. Bimtek IKAWAN seharusnya dilihat sebagai investasi sosial, bukan pemborosan,” tegas Sulkipani Thamrin dalam keterangannya, Senin Keawak Media Di pelataran Gedung Mahkamah Konstitusi RI Senin (2/12/2025).
Menurut Sulkipani, alasan Bupati yang menyebut kegiatan Bimtek IKAWAN sebagai pemborosan anggaran dan tidak memiliki dasar regulasi, terlalu simplistik dan tidak mencerminkan pemahaman yang utuh terhadap fungsi pemberdayaan masyarakat.
“Alasan tidak ada dasar hukum itu mengada-ada. Pemerintah daerah justru punya kewenangan mengarahkan dan menyesuaikan kegiatan semacam ini dalam kerangka pemberdayaan perempuan atau peningkatan kapasitas masyarakat. Tugas eksekutif itu bukan menghapus, tetapi mengelola dan merapikan,” ujarnya.
FAMI menilai keputusan Bupati yang menolak program Bimtek IKAWAN tanpa alternatif solusi, adalah bentuk ketidakmampuan pemerintah daerah membaca potensi sosial yang ada di sekitarnya. Padahal, organisasi istri pejabat dan istri wakil rakyat di banyak daerah terbukti menjadi mitra strategis dalam berbagai isu sosial—mulai dari edukasi keluarga, ketahanan pangan rumah tangga, hingga program penanggulangan stunting.
“Bupati seolah menutup mata terhadap kontribusi nyata kelompok perempuan. Padahal, mereka bukan sekadar pelengkap, tetapi motor sosial yang dapat membantu pemerintah dalam menjangkau masyarakat di akar rumput,” lanjut Sulkipani.
Ia juga menilai penggunaan narasi efisiensi anggaran untuk meniadakan kegiatan Bimtek adalah bentuk kebijakan yang tidak visioner. Menurutnya, efisiensi tidak boleh dijadikan alasan untuk mematikan upaya peningkatan kapasitas manusia.
“Efisiensi bukan berarti memangkas semua kegiatan. Pemerintah yang cerdas tahu membedakan antara belanja seremonial dan investasi sosial. Peningkatan kapasitas perempuan, termasuk istri anggota dewan, adalah investasi jangka panjang,” tegasnya lagi.
Selain itu, Sulkipani menilai pernyataan Bupati bahwa istri anggota DPRD bukan pejabat publik sebagai bentuk pandangan diskriminatif. Ia menilai, secara sosial, kelompok perempuan seperti IKAWAN memiliki peran advokatif dan pengaruh kuat terhadap kebijakan publik di tingkat lokal.
“Status hukum memang penting, tapi kontribusi sosial jauh lebih substansial. Banyak kebijakan publik di daerah justru lahir dari ide-ide kelompok perempuan yang aktif dan terorganisir,” ujar Vice President FAMI tersebut.
Menutup keterangannya, Sulkipani menegaskan bahwa keputusan mencoret anggaran Bimtek IKAWAN tanpa solusi pengganti menunjukkan lemahnya visi pembangunan SDM di Jeneponto.
“Bupati terlalu cepat mengambil keputusan tanpa melihat dampak jangka panjangnya. Ini bukan sekadar pemotongan anggaran, tapi pemangkasan ruang partisipasi perempuan dan hilangnya potensi sinergi sosial. Seharusnya pemerintah tidak hanya memangkas, tetapi juga membangun,” pungkas Sulkipani Thamrin.
Keputusan Bupati Jeneponto kini menjadi sorotan publik. FAMI menilai kebijakan itu menjadi bukti nyata bahwa arah pembangunan SDM di Jeneponto belum ditempatkan sebagai prioritas utama
Redaksi















