DPRD Blitar Fasilitasi Audiensi, Dorong Percepatan Penyelesaian Masalah Tanah Warga Ponggok dan Siraman

BLITAR – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar mengambil peran aktif dalam memfasilitasi audiensi antara warga Perumahan Puri Ponggok Indah, Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok, dengan kelompok masyarakat Desa Siraman. Pertemuan yang digelar pada Senin (17/11/2025) di ruang Komisi III ini bertujuan untuk mempercepat penyelesaian persoalan pertanahan dan pemukiman yang telah lama dikeluhkan masyarakat.

Rapat mediasi ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Aryo Nugroho, S.H., dan dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi teknis terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Camat Kesamben, serta Kepala Desa Siraman.

Aryo Nugroho menjelaskan bahwa forum audiensi ini merupakan implementasi fungsi DPRD dalam memperjuangkan kepentingan publik dan menjamin kepastian layanan dasar.

“Kami ingin memastikan setiap keluhan warga mendapat perhatian dan penanganan secara komprehensif,” ujar Aryo, seraya menegaskan bahwa penyelesaian masalah ini membutuhkan ruang dialog yang jernih dan terarah.

Dalam kesempatan tersebut, warga Puri Ponggok Indah menyampaikan keluhan seputar kepastian status lahan, akses pelayanan dasar, dan kejelasan koordinasi dengan pemerintah desa dan instansi teknis. Sementara itu, kelompok masyarakat Desa Siraman menyoroti perlunya penanganan pertanahan yang lebih terstruktur untuk menjamin kepastian hunian di wilayah mereka.

BPN dan Dinas Teknis Beri Penjelasan
Menanggapi keluhan tersebut, Perwakilan BPN memberikan penjelasan rinci mengenai tahapan administrasi, mulai dari proses verifikasi lapangan hingga konsolidasi data, yang harus ditempuh untuk memperkuat legalitas pertanahan. Di sisi lain, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan menjabarkan langkah-langkah teknis terkait penataan kawasan dan peningkatan kualitas pelayanan dasar.

Camat Kesamben juga menyatakan kesiapan pemerintah kecamatan untuk bersinergi dan mempercepat tindak lanjut, terutama dalam hal pemetaan masalah dan dukungan administratif.

Aryo Nugroho menegaskan bahwa pertemuan ini lebih dari sekadar penyampaian aspirasi, melainkan upaya membangun komunikasi kolaboratif. Komisi III berkomitmen untuk mengawal seluruh proses tindak lanjut guna memastikan solusi yang dihasilkan memberikan kepastian bagi masyarakat.

“Kami berharap koordinasi ini menjadi titik awal penyelesaian bersama. Warga berhak memperoleh kenyamanan dan kepastian atas hunian mereka,” tegasnya.

DPRD Kabupaten Blitar juga mendorong semua pihak untuk menyamakan persepsi, khususnya terkait data pertanahan dan tata kawasan, agar proses penanganan tidak berlarut-larut. Dengan adanya keterpaduan informasi dan tindakan dari instansi teknis, diharapkan masalah ini dapat diselesaikan dengan lebih cepat dan terarah.

Komisi III DPRD Blitar berkomitmen untuk terus memantau perkembangan persoalan ini hingga masyarakat benar-benar mendapatkan kepastian hukum dan hunian yang mereka butuhkan.

banner 400x130

The Souls Hanya Berizin Resto dan Bar, Pemkot Malang Siap Tindak Pelanggaran

MALANG – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menegaskan bahwa tempat hiburan The Souls yang berlokasi di Jl. Laksda Adi Sucipto, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, tidak memiliki izin operasional sebagai klub malam maupun diskotik.

Penegasan tersebut disampaikan Arif menanggapi polemik yang muncul akibat aktivitas hiburan malam yang dilaporkan masih terjadi di tempat tersebut.

Menurut Arif, berdasarkan data perizinan pada sistem Online Single Submission (OSS), The Souls sebelumnya mengajukan empat KBLI, yakni restoran, bar, klub malam, dan diskotik. Namun, dua KBLI terakhir telah dihapus.

“Sekarang KBLI-nya tinggal dua. Klub malam dan diskotik itu sudah dihapus. Yang ada hanya restoran dan bar,” jelasnya.

Perizinan Dibongkar: The Souls Hanya Kantongi KBLI Restoran dan Bar.

Arif memaparkan bahwa pada 2023, The Souls memang telah menerima sertifikat standar untuk kategori bar, namun bukan untuk klub malam atau diskotik. Karena itu, izin operasional yang terbit pada April 2024 hanya berlaku untuk restoran dan bar.

“Artinya, sekarang aktivitas yang boleh di sana itu hanya resto dan bar. Bar itu tempat untuk duduk, minum, dan mendengarkan musik dari sound. Tidak ada live music, tidak ada DJ, tidak ada lantai dansa,” tegasnya.

Ia menuturkan bahwa keberadaan DJ, live music, atau aktivitas dansa otomatis masuk dalam kategori klub malam atau diskotik—jenis usaha yang tidak diizinkan di The Souls.

“Kalau malam masih ada DJ, itu sudah salah. Sudah harus ditindak. Satpol PP wajib menutup,” ujarnya.

Arif juga menyoroti adanya kekeliruan pihak pengelola yang kerap menunjukkan dokumen belum lengkap kepada petugas. Untuk usaha berisiko menengah-tinggi seperti klub malam atau diskotik, terdapat dua syarat utama yang wajib dipenuhi: Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat standar yang sudah terverifikasi.

“NIB sudah terbit, tapi sertifikat standar untuk klub malam dan diskotik itu belum terverifikasi. Artinya memang belum ada izinnya,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa penghapusan dua KBLI tersebut bisa terjadi baik melalui permohonan pengelola maupun melalui verifikasi DPMPTSP Provinsi pada sistem OSS.

“Yang pasti, sekarang yang muncul hanya resto dan bar. Jadi kalau ada aktivitas hiburan malam, itu jelas pelanggaran,” tegasnya.

DPMPTSP Kota Malang sendiri telah berkoordinasi dengan Satpol PP dan instansi terkait untuk memastikan penegakan aturan di lapangan. Arif menambahkan bahwa Pemerintah Kota Malang tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran izin usaha.

“Kalau masih ada DJ dan aktivitas diskotik, ya harus ditutup. Tidak boleh lagi,” pungkasnya.

Desa Kendalrejo Tindak Lanjuti Inpres No. 17/2025: Tanah Kas Desa Disulap Jadi Pusat Ekonomi Koperasi

BLITAR – Pemerintah Desa (Pemdes) Kendalrejo, Kecamatan Talun, menunjukkan komitmennya dalam mendukung program pemerintah pusat untuk penguatan ekonomi kerakyatan. Melalui langkah sigap menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), Desa Kendalrejo telah memulai pembangunan fasilitas penunjang Koperasi Anggota Masyarakat Umum (KAMU) Kendalrejo Talun.

Kepala Desa Kendalrejo Ahmadi Soefanan menyampaikan, bahwa langkah strategis ini diawali dengan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus). Musdesus ini bertujuan menyepakati penggunaan tanah kas desa sebagai lokasi pembangunan gerai, gudang, dan kantor KAMU.

Hasil kesepakatan penting ini kemudian secara resmi diabadikan dalam Peraturan Desa (Perdes) Nomor 10 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 16 November 2025. Proses ini memastikan aspek legalitas dan transparansi penggunaan aset desa sejalan dengan semangat tata kelola pemerintahan yang baik.

Lahan yang dialokasikan berada di Dusun Tegalrejo RT 4 RW 5, dengan total luasan mencapai 1.085 meter persegi (ukuran sekitar 30 x 35 meter).

“Penggunaan tanah kas desa ini merupakan wujud optimalisasi aset desa untuk kepentingan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan koperasi,” ujar perwakilan Pemdes Kendalrejo.

Pelaksanaan pembangunan dipercayakan kepada Agrinas, sebuah badan yang mengelola percepatan pembangunan fisik koperasi.

Pemilihan lokasi di Tegalrejo didasarkan pada pertimbangan strategis. Lokasinya berada di pinggir jalan kabupaten yang menjamin akses mudah bagi seluruh masyarakat desa dan sekitarnya. Kemudahan akses ini sangat krusial untuk mendukung distribusi barang dan komoditas yang dikelola oleh Koperasi Desa (Kopdes) setempat.

Fasilitas baru ini diharapkan menjadi pusat kegiatan ekonomi yang efektif, memotong jalur distribusi yang panjang, dan pada akhirnya meningkatkan harga jual produk-produk lokal.

Saat ini, pembangunan fisik telah dimulai. Sebagai wujud komitmen terhadap keamanan dan ketertiban, proses pembangunan diawasi langsung oleh Babinsa (Bintara Pembina Desa) setempat, memastikan proyek berjalan lancar dan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Pembangunan ini menjadi contoh nyata sinergi antara kebijakan pemerintah pusat dan implementasinya di tingkat desa, fokus pada penguatan struktur ekonomi desa melalui koperasi sebagai pilar utama.

Penyaluran BLT Dana Desa Gaprang Tahun 2025 Berjalan Sukses dan Transparan

BLITAR – Pemerintah Desa Gaprang, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung kesejahteraan warga. Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) untuk Bulan ke-XI Tahun Anggaran 2025 ke pada 46 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) masing-masing sebesar Rp.300 ribu dilaporkan telah selesai dilaksanakan dengan sukses, tertib, dan lancar. Kegiatan penting ini berpusat di Aula Kantor Desa Gaprang, menjadi bukti nyata upaya desa meringankan beban ekonomi masyarakat.

Kepala Desa Gaprang, Asharul Fahruda, S.T., menyampaikan rasa syukur dan apresiasi yang tinggi atas kelancaran seluruh rangkaian kegiatan. Dalam sambutannya di hadapan penerima manfaat dan tamu undangan, beliau menekankan bahwa bantuan ini memiliki peran vital bagi warga.

“Alhamdulillah, pelaksanaan penyaluran BLT Dana Desa untuk bulan kesebelas ini berjalan dengan sangat baik dan lancar,” ujar Asharul Fahruda. “Ini adalah wujud komitmen

“Pemerintah Desa Gaprang untuk memastikan bantuan sosial ini sampai tepat sasaran dan dapat membantu meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama bagi mereka yang paling terdampak. Kami berharap dana ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk kebutuhan pokok keluarga,” tambahnya.

Kegiatan penyaluran ini dihadiri oleh Babinsa (Bintara Pembina Desa), Ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa), serta seluruh perangkat desa Gaprang. Kehadiran para pihak ini memiliki fungsi krusial, yakni untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap rupiah yang disalurkan.

Babinsa hadir untuk menjaga ketertiban dan keamanan, sementara BPD sebagai representasi masyarakat bertugas mengawasi agar pendataan dan penyaluran sesuai dengan regulasi yang berlaku dan kriteria penerima yang telah ditetapkan. Sinergi antara Pemerintah Desa, TNI/Polri, dan BPD ini menjamin bahwa hak-hak warga penerima BLT DD terpenuhi dengan adil dan terbuka.

BLT Dana Desa merupakan salah satu program strategis pemerintah pusat yang sumber dananya berasal dari alokasi Dana Desa. Di Gaprang, bantuan ini secara konsisten disalurkan untuk membantu warga miskin ekstrem, lansia, serta keluarga yang mata pencahariannya terdampak langsung oleh kondisi ekonomi.

Dengan terselenggaranya penyaluran untuk bulan ke-XI ini, Pemerintah Desa Gaprang berharap bantuan tunai ini tidak hanya sekadar meringankan beban sesaat, tetapi juga dapat meningkatkan daya beli masyarakat penerima manfaat. Hal ini secara tidak langsung diharapkan dapat memberikan stimulus kecil bagi pergerakan ekonomi mikro di lingkungan desa.

Pemerintah Desa Gaprang berkomitmen untuk terus berupaya maksimal dalam melayani masyarakat dan menyalurkan bantuan sosial lainnya sesuai dengan arahan dan peraturan yang berlaku hingga akhir tahun anggaran.