Kapolsek Termuda yang Jadi Idola Warga: Iptu Dovie Eudy Zendy Hadirkan Polisi Humanis di Lenteng

SUMENEP – Kehadiran Kapolsek Lenteng, Iptu Dovie Eudy Zendy, membawa warna baru dalam pola pelayanan kepolisian di wilayah Kecamatan Lenteng. Sosoknya yang dikenal humanis, dekat dengan masyarakat, dan memiliki kepedulian tinggi terhadap warga kurang mampu maupun penyandang disabilitas membuatnya kian digemari oleh masyarakat setempat.

Dalam berbagai kesempatan, Iptu Dovie tidak hanya hadir sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pribadi yang mengedepankan solidaritas kemanusiaan. Ia kerap turun langsung menyapa warga di pelosok, memberikan bantuan kebutuhan pokok, hingga pendampingan bagi keluarga miskin dan penyandang disabilitas yang membutuhkan perhatian khusus.

“Polisi harus menjadi solusi, bukan sebatas penegak aturan,” ungkapnya dalam sebuah kegiatan sosial yang digelar pekan lalu. Sikap itulah yang membuat hubungan antara Polsek Lenteng dan masyarakat semakin harmonis.

Di usia kepemimpinan yang masih relatif muda, Iptu Dovie dinilai mampu menunjukkan bahwa kepemimpinan modern di tubuh Polri dapat dimulai dari hal-hal sederhana: hadir, mendengar, dan membantu.

Sejumlah tokoh masyarakat Lenteng menyebut Iptu Dovie sebagai kapolsek termuda yang memberi teladan bagi jajaran Polsek lainnya. Pendekatannya yang lembut namun tegas dianggap berhasil mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, khususnya di tingkat kecamatan.

“Beliau tidak segan turun ke rumah-rumah warga, melihat kondisi langsung, dan memastikan masyarakat yang membutuhkan mendapatkan perhatian. Ini contoh yang jarang,” ujar salah satu tokoh masyarakat.

Dengan karakter kepemimpinan yang merakyat dan program sosial yang terus berjalan, nama Iptu Dovie kini semakin melekat di hati warga Lenteng. Ia tidak hanya memimpin Polsek, tetapi juga membangun jembatan kemanusiaan yang menguatkan hubungan polisi dan masyarakat.

banner 400x130

Pengedar Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Sumenep, 4,29 Gram Barang Bukti Diamankan

SUMENEP – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Sumenep. Pada hari Senin, 1 Desember 2025 sekitar pukul 20.20 WIB, petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran Narkotika jenis sabu.

Seorang pria berinisial A.M. (46) diamankan di ruang tamu sebuah rumah milik warga di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

Penangkapan berawal dari informasi yang diterima Satresnarkoba mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, petugas segera melakukan penindakan dengan mendatangi lokasi. Setibanya di tempat kejadian, petugas menemukan A.M. tengah berada di dalam rumah tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu poket sabu seberat 4,29 gram.s.bsto yang dibungkus tisu putih dan diletakkan di atas kursi tempat pelaku duduk. Selain itu, polisi juga mengamankan sebuah ponsel yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran sabu tersebut.

Ketika barang bukti ditunjukkan, A.M. mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya. Pelaku kemudian langsung dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna proses penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait kepemilikan dan kegiatan peredaran Narkotika Golongan I jenis sabu.

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., melalui Kasihumas AKP Widiarti, S.H., memberikan apresiasi terhadap kinerja jajaran Satresnarkoba yang kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sumenep.

“Kami berkomitmen penuh untuk menjaga Kabupaten Sumenep dari ancaman narkoba. Setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap tidak akan kami toleransi. Polres Sumenep akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, serta penindakan demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda,” tegasnya.

Akp Widiarti juga menambahkan bahwa keberhasilan penangkapan ini diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi para pelaku lain agar tidak mencoba melakukan aktivitas serupa di wilayah hukum Polres Sumenep.

Upaya pencegahan dan penegakan hukum akan terus ditingkatkan melalui kerja sama lintas fungsi dan partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba tengah melengkapi berkas administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, menyita serta mengamankan barang bukti, mengirimkan sampel ke Labfor Polda Jatim, serta melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Semua proses akan dilakukan secara profesional hingga penyidikan dinyatakan tuntas.

Kerugian Miliaran Akibat Modus “Tebas Borong”: Petani Jeruk Resmi Tempuh Jalur Hukum

MALANG — Kasus dugaan penipuan berkedok praktik tebas borong kembali mencuat di wilayah Poncokusumo, Kabupaten Malang. Puluhan petani jeruk mengaku menjadi korban ulah seorang tengkulak bernama Wahyu Sulistiono, warga Desa Ngadireso, yang diduga tidak melunasi pembayaran hasil panen selama bertahun-tahun. Nilai kerugian para petani diperkirakan telah mencapai lebih dari satu miliar rupiah.

Kasus ini kini memasuki babak baru setelah para korban secara resmi melaporkan Wahyu Sulistiono ke Kepolisian Resor (Polres) Malang pada 27 November 2025. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/436/XI/2025/SPKT POLRES MALANG/POLDA JATIM.

Sejumlah petani yang menjadi korban di antaranya Supriyanto, warga Pandansari, bersama tiga saksi korban Muhamad Sholeh, Eka Fatmanto, dan Suremi mendatangi Polres Malang dengan didampingi kuasa hukumnya. Mereka memaparkan pola dugaan penipuan yang dilakukan terlapor.

Modus yang dijalankan terlapor berupa pembelian panen jeruk dengan sistem tebas borong. Wahyu Sulistiono memberikan uang muka (DP) dalam jumlah kecil, kemudian berjanji melunasi sisa pembayaran dalam waktu singkat mulai dari hitungan jam setelah panen hingga janji transfer pada sore hari.

“Pembayaran itu tidak pernah lunas. Kami hanya diberi janji-janji palsu. Ada yang dicicil sedikit, tapi banyak yang tidak dibayar sama sekali hingga bertahun-tahun,” ujar Supriyanto dengan nada kecewa.

Kuasa hukum para korban, Hertanto Budhi Prasetyo S.S, S.H, M.H, menegaskan bahwa nilai kerugian yang dialami petani sangat signifikan. Dari sepuluh korban yang telah terdata sementara, jumlah kerugian material diperkirakan telah menembus lebih dari Rp 1 miliar.

Ia menambahkan bahwa jumlah tersebut belum mencakup korban lain yang belum berani melapor.

“Ini baru sebagian korban. Kami yakin masih banyak petani lain yang mengalami kerugian serupa di Poncokusumo dan sekitarnya,” ungkap Hertanto.

Menurutnya, praktik terlapor bukan hanya menimbulkan kerugian ekonomi, tetapi juga menghambat produktivitas petani yang sangat bergantung pada hasil panen jeruk untuk kebutuhan hidup dan modal tanam selanjutnya.

Supriyanto mewakili para korban menyampaikan bahwa mereka telah kehabisan kesabaran karena terlapor tidak pernah menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran.

“Kami sebagai petani jeruk memohon agar Polres Malang benar-benar serius menangani perkara penipuan atau penggelapan ini,” tegasnya.

Para petani berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut melalui penyelidikan menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan adanya aset-aset terlapor yang dapat disita sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Tujuan pelaporan ini tidak semata-mata mengenai ganti rugi, tetapi juga untuk mencegah munculnya korban baru.

Pihak Polres Malang saat ini telah menerima laporan para korban dan sedang memulai tahap penyelidikan. Para petani berharap proses hukum berjalan objektif, cepat, dan memberikan kepastian hukum atas dugaan penipuan yang telah berlangsung lama dan menimbulkan kerugian besar bagi komunitas petani jeruk di wilayah tersebut.

UPZ Kabupaten Sumenep Perkuat Profesionalisme Tata Kelola ZIS untuk Kesejahteraan Umat

SUMENEP – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sumenep melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) memperkuat tata kelola Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin. Hal itu ditegaskan dalam Rapat Koordinasi UPZ Baznas Sumenep yang digelar di Hotel Asmi, Senin (24/11/2025).

Wakil Bupati Sumenep, KH. Imam Hasyim, menekankan bahwa UPZ tidak hanya berfungsi sebagai pengumpul dana zakat, tetapi juga sebagai agen pemberdayaan dan pelayan umat.

“UPZ bukan hanya pengumpul dana, tetapi agen pemberdayaan di lini paling depan. UPZ bertugas memperkuat fondasi pengelolaan ZIS Baznas Sumenep agar semakin profesional dan berdampak,” ujarnya.

Pemkab Sumenep bersama Baznas terus mengoptimalkan potensi ZIS untuk mendukung berbagai program sosial, mulai dari santunan fakir miskin, bantuan anak yatim, beasiswa, rumah layak huni, hingga program zakat produktif bagi pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Wabup menegaskan bahwa peran UPZ sangat strategis karena bersentuhan langsung dengan ASN dan masyarakat di tingkat satuan kerja maupun desa.

“UPZ berperan penting memperkuat berbagai program sosial Baznas. Dengan pengelolaan yang baik, bantuan dapat lebih cepat, tepat, transparan, dan akuntabel,” tuturnya.

Wabup menambahkan bahwa Pemkab Sumenep berkomitmen mendukung Baznas dalam mewujudkan tata kelola ZIS yang profesional, sebagai bagian dari upaya pembangunan daerah.

“Ketika ZIS ASN dan masyarakat dikelola secara profesional dan transparan, itu menjadi energi penggerak pembangunan Kabupaten Sumenep,” tegasnya.

UPZ diminta memastikan seluruh penyaluran ZIS dilakukan secara cepat, tepat sasaran, dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Berdasarkan laporan Baznas Kabupaten Sumenep, total penghimpunan ZIS periode Januari–Oktober 2025 mencapai:

  • Rp3.473.666.620 (tiga miliar empat ratus tujuh puluh tiga juta enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus dua puluh rupiah)

Sementara itu, dana yang telah disalurkan dan didayagunakan mencapai:

  • Rp2.823.348.270 (dua miliar delapan ratus dua puluh tiga juta tiga ratus empat puluh delapan ribu dua ratus tujuh puluh rupiah)

Jumlah penerima manfaat (mustahik) hingga saat ini tercatat 7.402 orang.

Wabup menegaskan pentingnya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar potensi ZIS dapat terus meningkat.

“Baznas harus mengoptimalkan potensi ZIS melalui edukasi dan sosialisasi. Ini penting untuk mendukung pemberdayaan ekonomi daerah, mengurangi kemiskinan, dan memperkuat program-program sosial pemerintah,” pungkasnya.