Breaking News

FAMI Desak Kakanwil Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Sulsel Bertindak atas Dugaan Pelanggaran di Rutan Jeneponto

2237
×

FAMI Desak Kakanwil Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Sulsel Bertindak atas Dugaan Pelanggaran di Rutan Jeneponto

Share this article

Jeneponto — Dugaan pelanggaran serius dalam tata kelola pemasyarakatan kembali mencuat di Rutan Kelas IIB Jeneponto. Sekretaris Jenderal Federasi Advokat Muda Indonesia, Adv Binsar Pariluan Hutabarat, mendesak Kepala Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Sulawesi Selatan untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap para pejabat Rutan yang diduga terlibat. Desakan ini muncul setelah adanya indikasi kuat bahwa narapidana dengan status berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan hukuman tinggi tidak dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), melainkan tetap berada di Rutan.

Menurut Binsar, praktik tersebut bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan pelanggaran serius terhadap sistem hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang secara tegas mengatur bahwa narapidana wajib menjalani pembinaan di Lapas, bukan di Rutan. Oleh karena itu, keberadaan narapidana inkracht di Rutan patut diduga sebagai bentuk penyimpangan yang tidak bisa ditoleransi.

Lebih jauh, kondisi ini dinilai membuka ruang terhadap dugaan adanya “permainan” oknum di balik penempatan warga binaan. Tidak dipindahkannya narapidana dengan hukuman tinggi berpotensi memberikan perlakuan istimewa, membuka celah lemahnya pengawasan, hingga memungkinkan terjadinya praktik transaksi ilegal antara oknum petugas dan narapidana. Situasi ini dinilai sangat berbahaya karena dapat merusak integritas sistem pemasyarakatan secara keseluruhan.

FAMI pun mendesak Kakanwil Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Sulawesi Selatan untuk segera turun langsung melakukan inspeksi, menonaktifkan sementara pejabat yang terlibat, serta melakukan audit menyeluruh terhadap sistem penempatan warga binaan di wilayah tersebut. Jika dugaan ini terbukti, para pejabat yang terlibat dapat dikenakan sanksi disiplin berat sebagai aparatur sipil negara, pencopotan jabatan, hingga sanksi pidana apabila ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang.

Lanjut Binsar, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pelaporan secara resmi kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia guna memastikan adanya penanganan yang serius dan transparan terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Rutan Kelas IIB Jeneponto terkait dugaan yang mencuat ke publik.