BLITAR – Proyek pembangunan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai Rp 2.579.667.000,- untuk Redesain Ruang Praktis Siswa Broadcast di SMKN 1 Blitar memicu tanda tanya besar di kalangan publik. Meskipun nilai proyek yang fantastis ini seharusnya melibatkan kontraktor profesional melalui proses tender ketat, di lokasi pekerjaan, tidak ditemukan papan proyek yang mencantumkan nama perusahaan pelaksana (PT/CV) sesuai ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Proyek ini diketahui merupakan bagian dari Bantuan Pemerintah Program SMK Pusat Keunggulan Skema Reguler Tahun 2025. Sesuai analisis regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah, pekerjaan konstruksi bernilai miliaran rupiah wajib dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi berbadan hukum (PT atau CV) yang memiliki izin usaha yang sah dan memenangkan tender.
Kejanggalan tidak berhenti pada minimnya transparansi pelaksana proyek. Tim lapangan juga menemukan bahwa para pekerja konstruksi yang terlibat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja Konstruksi (K3K). Hal ini menjadi sorotan serius mengingat K3K adalah standar mutlak dalam setiap pekerjaan konstruksi, terutama yang didanai oleh negara.
“Setiap proyek yang menggunakan uang rakyat, apalagi dengan nilai di atas Rp 2,5 Miliar, harus menjunjung tinggi transparansi dan keselamatan kerja. Ketiadaan papan nama kontraktor dan pengabaian K3K adalah indikasi kuat adanya masalah dalam kepatuhan regulasi,” ujar salah seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.
Menanggapi temuan ini, upaya konfirmasi kepada pihak penanggung jawab proyek menemui jalan buntu. Saat tim mencoba menemui mandor atau pengawas kerja di lokasi, mereka tidak berada di tempat.
Lebih lanjut, Kepala Sekolah SMKN 1 Blitar, Imam Wahyudi, S.pd, tidak dapat ditemui di kantornya. Keterangan dari staf menyebutkan seluruh Wakil Kepala Sekolah (Waka) juga sedang tidak berada di sekolah. Kondisi ini memperkuat kecurigaan publik terhadap upaya konektifitas terkait pelaksanaan proyek besar ini.
Desakan untuk Pihak Terkait Publik dan pihak terkait mendesak agar:
- Dinas Pendidikan Provinsi/Kemendikbudristek sebagai penyalur dana segera melakukan audit dan investigasi terhadap proses penunjukan pelaksana proyek dan kepatuhan regulasi K3K.
- Kepala Sekolah SMKN 1 Blitar memberikan klarifikasi terbuka mengenai mekanisme penunjukan kontraktor dan alasan tidak adanya papan nama proyek.
- Pekerja segera diberikan perlengkapan K3K dan jaminan keselamatan kerja yang sesuai dengan standar yang berlaku.
Proyek APBN adalah amanah negara. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci agar dana miliaran rupiah ini benar-benar menghasilkan fasilitas pendidikan yang berkualitas, bukan masalah hukum di kemudian hari.









