MALANG – Praktik judi online kembali menyeret warga ke ranah hukum. Namun, kasus terbaru justru memantik tanda tanya besar publik terkait integritas penegakan hukum oleh oknum aparat. Unit III Subdit I Siber Polda Jawa Timur diduga melakukan penangkapan sekaligus pembebasan seorang terduga pelaku judi online dengan “mahar tebusan” mencapai Rp75 juta.
Informasi ini diperoleh dari beberapa narasumber yang enggan disebutkan identitasnya. Terduga pelaku berinisial MY, warga Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, disebut ditangkap di rumahnya pada Senin, 16 November 2025 sekitar pukul 18.16 WIB.
“Benar MY ditangkap Cyber Polda Jatim di rumahnya. Tapi besoknya sudah bebas, setelah keluarganya membayar sekitar Rp75 juta,” ungkap salah satu narasumber kepada wartawan.
MY disebut sudah kembali ke rumah dan “menghirup udara bebas” hanya selang satu hari setelah penangkapan, yakni pada Selasa, 17 November 2025.
Tim media telah menghubungi anggota Unit Siber Polda Jatim, termasuk mencoba berkoordinasi melalui pesan WhatsApp kepada Unit I dan Wadirsiber Polda Jawa Timur.
Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada satu pun respons dari pihak kepolisian.
Sikap bungkam ini memicu kecurigaan dan memperkuat dugaan publik tentang praktik “tangkap–lepas” dalam kasus tindak pidana judi online.
Kasus ini memunculkan pertanyaan serius: bagaimana mungkin pemberantasan judi online bisa berjalan efektif jika oknum aparat diduga memperjualbelikan proses hukum?
Penangkapan yang diikuti pembebasan cepat dengan dugaan tebusan besar membuat warga menilai penegakan hukum tidak tegas dan mudah diperdagangkan.
“Bagaimana mau menimbulkan efek jera? Kalau bisa bayar, bebas. Kalau tidak bayar, baru diproses,” keluh narasumber lain.
Warga juga menyinggung bahwa banyak masyarakat yang terjerat judi online karena faktor ekonomi dan pengangguran. Namun ketika kasusnya diusut, justru muncul dugaan “praktik damai” antara oknum aparat dan pelaku.
Jika dugaan “tebusan” benar terjadi, maka potensi pelanggaran hukum oleh oknum aparat sangat serius. Secara hukum, hal ini bisa masuk pada beberapa tindak pidana:
- Pemerasan oleh oknum aparat
- Penyalahgunaan wewenang
- Obstruction of justice
- Pelanggaran Etik dan Disiplin Kepolisian
- Dugaan Pidana Judi Online Tetap Melekat pada MY
Kasus ini seharusnya menjadi perhatian serius Kapolda Jawa Timur. Dugaan “tangkap–lepas bermahar” bukan hanya mencoreng nama institusi kepolisian, tetapi juga berpotensi:
- Melemahkan kepercayaan publik,
- Menggagalkan pemberantasan judi online,
- Memperburuk citra penegakan hukum nasional.
Kompolnas, Propam, dan Itwasda semestinya turun melakukan investigasi internal, terutama karena dugaan keterlibatan Unit Siber Polda Jatim menyangkut kredibilitas penegakan hukum di level sensitif.
Hingga laporan ini dirilis, tim masih berupaya mendapatkan klarifikasi resmi dari:
- Wadirsiber Polda Jatim
- Subdit I Siber
- Bidang Humas Polda Jatim
Media berharap pihak kepolisian memberikan keterangan terbuka untuk menghindari simpang siur informasi dan menjaga akuntabilitas.









